Minggu, 14 Desember 2008

Segera Tempuh Proses Hukum

. Minggu, 14 Desember 2008

JAKARTA (SINDO) – Ketua DPR Agung Laksono menyarankan pemerintah segera menindaklanjuti masalah penyelesaian utang debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke proses hukum. Dia menilai, perpanjangan waktu penyelesaian hanya akan menyita energi dan biaya.

Namun, Kejaksaan Agung masih tetap memberi ruang penyelesaian melalui skema Akta Pengakuan Utang (APU) awal. Menurut Agung, fakta menunjukkan penyelesaian utang BLBI yang ditargetkan akhir Desember 2006 tidak akan terpenuhi. Karena itu, perlu tindakan cepat antarlembaga negara yang tergabung dalam Tim Penyelesaian BLBI.



”Pertemuan harus dilakukan dalam bulan ini (Desember),” ujarnya kepada SINDO, kemarin. Agung menjelaskan, sejauh ini semua langkah konkret sudah ditempuh pemerintah, tetapi tidak mencapai kata mufakat. Karena itu, tidak perlu diperpanjang lagi, tapi langsung menempuh proses hukum di pengadilan.

”Dengan demikian, maka putusan itu akan mengikat,” timpalnya. Agung berpendapat jika pemerintah memperpanjang proses penyelesaian BLBI, hanya akan menguras biaya dan konsentrasi pemerintah. Diketahui, proses penyelesaian utang debitor BLBI dipastikan tidak akan selesai pada 31 Desember mendatang.

Sebab dalam proses negosiasi, debitor keberatan membayar utang ditambah denda dan bunga seperti diatur dalam format APU Reformulasi. Pemerintah akhirnya berencana menggunakan APU awal, yakni debitor memenuhi kewajibannya membayar pokok utang saja. Namun, hal ini harus mendapat persetujuan dari DPR lebih dulu. Padahal, DPR telah memasuki masa reses pada 2006.

Kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan lagi kemungkinan perpanjangan batas akhir pembayaran utang debitor BLBI. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik berapa lama perpanjangan itu. ”BLBI, ya seperti itulah, seperti yang Menteri Keuangan bilang,” kata Wapres singkat, kemarin. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mensinyalir kemungkinan perpanjangan penyelesaian utang BLBI.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mengajukan proses hukum terkait penyelesaian utang BLBI yang tidak sesuai jadwal. Perhatian Kejagung masih pada upaya penyelesaian menggunakan skema APU awal. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, format pengembalian kredit macet BLBI yang menggunakan skema APU awal tidak akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

”Karena hal itu sudah ada itung-itungannya yang melibatkan akuntan,” ungkap Jaksa Agung kepada SINDO di Kejagung, kemarin. Rahman menjelaskan, masyarakat harus memahami kebijakan BLBI adalah kebijakan yang lahir dari kondisi kritis. Menurut dia, pemberian kredit BLBI saat itu terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian negara.

”Dengan demikian, wajar jika saat ini fokus kita adalah pada upaya pengembalian pokok utang yang menjadi hak negara,” jelasnya. Pria yang akrab dipanggil Arman ini mengatakan, dengan format APU, debitor diharapkan mampu segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab dengan beban mengembalikan utang pokok saja, para debitor akan lebih mudah menyelesaikan kewajibannya.

Jaksa Agung juga menegaskan batas akhir pengembalian yang rencananya per 31 Desember, tidak akan terpenuhi. Hal itu disebabkan ketentuan harus berkonsultasi dengan DPR ketika pemerintah mengajukan usulan pemotongan utang di atas Rp100 miliar. ”Kejagung akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan untuk menentukan batas waktu akhir pembayaran yang baru,” timpalnya.

Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arif Hidayat menyatakan, kebijakan pemerintah menggunakan format APU awal mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada para debitor BLBI. ”Kalau masyarakat kecil, telat bayar rekening listrik saja sudah diputus. Tapi kalau para debitor BLBI, pemerintah terus memberikan toleransi. Bahkan sekarang, ada korting beban kewajiban mereka,” tukasnya.

Arif menjelaskan, debitor BLBI jelas telah banyak mengeruk keuntungan dari triliunan uang rakyat yang dikucurkan kepada mereka. Logika bahwa kebijakan itu untuk menyelamatkan bank-bank yang terancam kolaps saat terjadinya krisis ekonomi, ternyata tidak terbukti. ”Banyak di antara para debitor itu yang menggunakan uang BLBI untuk melakukan berbagai investasi di luar negeri,” tegasnya. (CR09/suwarno/ali ikhwan)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/segera-tempuh-proses-hukum-3.html

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com