Minggu, 14 Desember 2008

Halangi KPK, Pimpinan DPR Bisa Dijerat Hukum

. Minggu, 14 Desember 2008

Halangi KPK, Pimpinan DPR Bisa Dijerat Hukum
Kamis, 24 April 2008 - 12:05 wib
Siswanto - Okezone

JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merintangi tim penyidik KPK menggeledah enam ruang anggota dan satu ruang Komisi Kehutanan DPR, sudah masuk kategori menghalangi proses penyidikan perkara hukum.

"Yang menghalangi itu sudah menggangu proses hukum. Anggota DPR itu bisa diseret. Dia tidak berhak halangi," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia Anti Korupsi Arif Hidayat kepada okezone, Kamis (24/4/2008).

Menurut Arif, dalam KUHAP sudah dijelaskan bahwa pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan aparat, yang bersangkutan dapat dijerat perkara hukum.

"Aturan sudah jelas. Siapa yang bertanggung jawab menghalangi itu. Apakah pimpinan mau tanggung jawab. Atau hanya oknum DPR. Tinggal dicari saja," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mempertanyakan izin penyidik KPK dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menggeledah sejumlah ruangan di parlemen. KPK juga diminta menjelaskan perincian proses operasi penggeledahan itu. Penyisiran ruangan itu terkait dugaan suap terhadap anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution.

Arif mengatakan, dirinya mencurigai sikap anggota DPR yang dinilainya mengulur-ulur waktu itu.

"Pasti ada sesuatu yang salah sehingga bersikap begitu. Kalau merasa benar tentunya tidak takut digeledah," tandas Arif.

Arif menambahkan, ketakutan yang ditunjukkan DPR terhadap penggeledahan yang akan dilakukan KPK adalah perilakunya selama ini yang menyimpang.

"Yang katanya mereka mewakili rakyat, tapi buktinya korupsi mengatasnamakan rakyat.. Mengambil kesempatan saja," katanya.(sjn)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com