PK Tidak Perlu Izin Penggeledahan Gedung DPR
Kamis, 24 April 2008 - 13:35 wib
Siswanto - Okezone
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki otoritas menggeledah institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa harus mendapat ijin dari pimpinan dewan.
"Tetap bisa menggeledah. Kan, sebagai penyidik punya kewenangan untuk itu," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ridaya La Ode Engkowe kepada okezone, Kamis (24/4/2008).
Hanya saja, kata La Ode, yang menjadi permasalahan adalah Indonesia ini merupakan negeri yang memiliki budaya sungkan.
"Ini republik ewuh pakewuh (sungkan). Penyidik mau menyidik DPR mesti minta ijin. Dan ternyata pimpinannya kayak begini. Ngapain minta ijin," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia Anti Korupsi Arif Hidayat. Menurut dia, KPK memiliki kewenangan melakukan pemaksaaan untuk menggeledah lembaga-lembaga pemerintah.
"Sebenarnya, gini KPK itu bisa paksa untuk menggeledah ruangan itu. Tanpa ijin dari mereka. Karena mereka tidak berhak menghalangi," katanya.
Menurut Arif, KUHP telah mengatur kewenangan aparat penegak hukum mengenai proses pengungkapan kasus korupsi.(sis)
Hal yang sama diungkapkan Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia Anti Korupsi Arif Hidayat. Menurut dia, KPK memiliki kewenangan melakukan pemaksaaan untuk menggeledah lembaga-lembaga pemerintah.
"Sebenarnya, gini KPK itu bisa paksa untuk menggeledah ruangan itu. Tanpa ijin dari mereka. Karena mereka tidak berhak menghalangi," katanya.
Menurut Arif, KUHP telah mengatur kewenangan aparat penegak hukum mengenai proses pengungkapan kasus korupsi.(sis)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda