Minggu, 14 Desember 2008

MTI Tolak Penangguhan Penahanan Bupati Dompu

. Minggu, 14 Desember 2008

Dadan Kuswaraharja - detikcom

Jakarta - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menolak upaya penangguhan penahanan Bupati Dompu Abubakar Ahmad yang diduda mengkorupsi dana tidak terduga pemerintah Kabupaten Dompu sebesar Rp 3,5 miliar.

"Sia-sia, ibaratnya upaya tersebut membuang garam ke laut," kata Kordinator Anti Korupsi MTI Arif Hidayat lewat surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (23/6/2006).

KPK sejak Jumat (16/6/2006) menahan Abubakar Ahmad di Rutan Polda Metro Jaya. Menurutnya, sejak KPK menangani kasus korupsi Gubernur Aceh Abdullah Puteh, KPK tidak pernah memberikan peluang penangguhan tahanan, apalagi yang ditahan saat ini levelnya cuma Bupati.

Arif Hidayat yang selama ini membantu advokasi kasus KOrupsi Bupati Dompu ini mengatakan meminta keteguhan KPK untuk menahan Bupati Dompu.



Permintaan kuasa hukum Abubakar Ahmad yang telah meminta KPK mengundurkan waktu pemeriksaan Bupati Dompu, sampai hari Rabu (21/6) tidak dipenuhi. "Apalagi melepaskan untuk ditahan di luar," ucapnya.

Selain kuasa hukum Abubakar Achmad, lanjut Arif, kini secara resmi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata juga menempuh langkah serupa.

Gubernur NTB disebutnya sah-sah saja mengeluarkan rekomendasi penangguhan penahanan Abubakar Ahmad.

Namun Arif sangat berkeyakinan bahwa rekomendasi tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh pihak KPK.

Justru rekomendasi tersebut membuka watak sebenarnya dari Gubernur NTB yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Gubernur NTB Lalu Serinata sendiri masih bermasalah dengan hukum, ketika menjabat Ketua DPRD NTB 1998-2003," tambahnya. (ddn/)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/06/tgl/23/time/070253/idnews/621889/idkanal/10

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com