Eks Karyawan Texmaco Desak Sinivasan Ditahan
Senin, 12 Mei 2008 - 07:20 wib
Fitra Iskandar - Okezone
JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung RI yang tidak menahan buronan Sinivasan melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih bagi mantan-mantan karyawan Texmaco yang sampai saat ini belum di bayar pesangonnya.
Kordinator Forum Texmaco Eks Karyawan ( Forteks ), Arif Hidayat dalam siaran persnya yang diterima okezone, Senin (12/5/2008), mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Sinivasan.
Menurut Arif, Sinivasan sama sekali tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan persoalan hutang baik kepada Bank Muamalat, Pemerintah maupun kepada mantan karyawan Texmaco.
Anehnya, meskipun sudah ribuan karyawan Texmaco Grup di PHK namun para kroni Sinivasan masih tetap dipertahankan dan masih menikmati fasilitas mewah dan gaji yang sangat tinggi.
Lebih Ironisnya lagi, saat pemerintah ingin mengambil alih anak-anak perusahaan Texmaco dengan sangat cekatan krono-kroni Sinivasan memutihkan anak-anak perusahaan tersebut menjadi perusahaan baru dengan kepemilikan berbeda namun masih dalam pengontrolan Sinivasan.
“Sebaiknya Kejaksaan Agung, kepolisian, maupun KPK tidak hanya melihat kasus Sinivasan dalam kacamata Perdata antara Sinivasan dengan Bank Muamalat,” jelas Arif
Hidayat mendesak pemerintah agar memperhatikan nasib para mantan karyawan Texmaco yang belum dibayar pesangonnya.
“Sampai saat ini masih ada ribuan mantan karyawan Texmaco yang belum dibayar pesangonnya,” kata Hidayat.
(fit)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda