Minggu, 14 Desember 2008

Marimutu Bertanggung Jawab atas Nasib 12.000 Karyawan

. Minggu, 14 Desember 2008

[JAKARTA] Marimutu Sinivasan, pengusaha yang menyerahkan diri ke Markas Besar Polri, pekan lalu, bertanggung jawab atas nasib 12.000 karyawan di perusahaannya, Texmaco. Marimutu juga ingin agar status hukumnya jelas.

"Untuk itu, Marimutu datang kembali ke Indonesia. Dia bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan, Bank Muammalat telah mencabut laporannya," kata kerabat Marimutu sekaligus staf Texmaco, Taufik Ridha di Jakarta, Senin (12/5).

Dikatakan, penyelesaian pesangon 12.000 karyawan tersebut baru bisa dilakukan Perusahaan Penilaian Aset selaku pengambil alih jika kasus itu selesai. Dengan demikian, Marimutu bisa kembali menarik investor.

Kuasa hukum Marimutu, Malik Bawazier mengatakan upaya yang kini dilakukan adalah mendapatkan status hukum yang jelas bagi kliennya.

Dalam waktu dekat, Malik akan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI untuk meminta kejelasan status Marimutu. Kewajiban Sinivasan terhadap Bank Muammalat sudah selesai. Bahkan, Bank Muammalat telah mencabut laporan polisi terhadap Marimutu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengatakan alasan tidak ditahannya bos Texmaco itu karena kasus penggelapan dan penipuan di Bank Muammalat merupakan kasus perdata.

Namun, perbedaan pandangan antara penyidik Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) membuat Kejagung melakukan gelar perkara sebelum kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.

Secara terpisah, Koordinator Forum Texmaco Eks Karyawan (Forteks) Arif Hidayat menyayangkan tidak ditahannya Sinivasan yang dianggap telah melukai perasaan rakyat, terutama mantan karyawan PT Texmaco yang sampai saat ini belum mendapatkan pesangon mereka.

Menurut Arif, Sinivasan sama sekali tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan utang, baik kepada Bank Muammalat, pemerintah, maupun mantan karyawan.

"Sebaiknya Kejagung, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melihat kasus Sinivasan dalam kacamata perdata dengan Bank Muammalat. Sampai saat ini ribuan karyawan Texmaco belum mendapatkan pesangon," ujarnya.

Marimutu Sinivasan menyerahkan diri ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (8/5).

Sebelumnya, anggota Badan Pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meminta kejaksaan agar segera menahan Sinivasan. Sedangkan, Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Mustaming mengatakan Sinivasan tidak ditahan karena pertimbangan, seperti usia sudah lanjut dan telah terjadi perdamaian antara dia dengan Bank Muammalat. [ASR/E-8]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/13/Nasional/nas07.htm

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com