Minggu, 14 Desember 2008

Urgensi Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi

. Minggu, 14 Desember 2008

Masih membekas dalam ingatan kita tatkala SBY – JK berkampaye sebelum terpilih menjadi Presiden RI, dengan lantang berpidato;” Hukum akan ditegakkan; Korupsi akan di kikis” . Kejutan baru lahir, SBY langsung merespon janji-janji Kampanye dengan langsung meluncurkan Program 100 hari nya. Seratus hari tersebut sudah tentu terfokus pada penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) yang selama ini terlihat enggan untuk ditindaklanjuti. Munculnya gebrakan 100 hari tersebut menumbuhkan harapan dan semangat baru bagi sebagian masyarakat yang menginginkan perubahan lebih baik, dan lebih hebatnya harapan tersebut ingin terealisasi dalam jangka waktu 100 hari semenjak SBY mendeklarasikan programnya. Begitu besarnya harapan masyarakat agar pelaku Korupsi segera ditindak dan diproses hukum membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kebanjiran laporan dari penjuru Indonesia. Tak tanggung-tanggung KPK yang baru berumur setahun ini kebanjiran seribu lebih laporan dari masyarakat. Harapan yang begitu besar dari masyarakat membuat mereka sangat menaruh harap agar dalam waktu 100 hari tersebut kebekuan hukum yang selama ini tidak bisa menyentuh Koruptor dapat dirobohkan, hasil akhirnya para koruptor tersebut dapat menghuni hotel prodeo.


Menjelang masa 100 hari berakhir, kembali pemerintah ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dari sisi normative berbagai peraturan perundangan-undangan telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendukung pemberantasan Korupsi di Indonesia. Dilihat dari sejarah ( Mudzakkir, 2004), instrument-instrumen peraturan untuk memberantas korupsi dimulai dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana); Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1957 Jo. Regeling op deStatat van Orlog en van Beleg (stb.39-582 jo 40-79 Tahun 1939) tentang Keadaan darurat perang; Keppres Nomor 225 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 tahun 1960 tentang Pengusutan, penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Ketetapan MPR- RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Komisi Ombudsman Nasional melalui Kepres No. 44 Tahun 2000; Undang-undang No. 20 Tahun 2001; Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003; dan Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam konsideran menyatakan bahwa korupsi yang terjadi secara sistematis dan meluas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan luar biasa (extraordinary crime), sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Untuk itu Undang-undang No. 30 Tahun 2002 juga telah menyediakan instrument pengadilan yang khusus untuk mengadili tersangka korupsi besar yang pelimpahan perkaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Aturan teranyar adalah dikeluarkannya Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi. Masih dalam kerangka untuk melakukan percepatan tersebut kini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sedang menyusun draft Perpu tentang percepatan pemberantasan Korupsi.
Dalam penjelasan Menteri Hukum dan HAM RI; Dr. Hamid Awaluddin dalam dialog pemberantasan Korupsi, Kamis 20 Januari 2005 di Hotel Atlet Century Park, “Perpu ini mempunyai kekhasan tersendiri” dengan dilatarbelakangi oleh
Pertama, Korupsi di Indonesia telah membudaya dan pelakunya tidak hanya berasal dari lingkungan pemerintah, tetapi merambah di seluruh lapisan pemerintahan dalam arti luas, baik dari tingkat pusat maupun tingkat daerah; baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun privat sector.
Kedua Jumlah nilai yang dikorupsi sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara sehingga menghambat dan mengganggu pembangunan ekonomi dan pemerintahan, menimbulkan stabilitas sosial, ekonomi, dan budaya, serta mengakibatkan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan karena keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.
Ketiga, Korupsi di Indonesia sudah bersifat sistemik, endemik, dan fragrant serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional.
Keempat Para koruptor beserta keluarganya telah kehilangan rasa malu dengan tidak ragu-ragu mendemontrasikan harta kekayaannya yang berasal dari korupsi (illicit enrichment) di depan masyarakat yang sebagian besar masih sangat menderita.
Kelima, Tindak pidana korupsi selain telah merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas yang telah merusak sendi-sendi ekonomi nasional dan mengancam keamanan nasional dan telah menjadi penyebab utama rusaknya moral bangsa, harus dianggap setara dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana harus diatur secara lebih khusus dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia dan asas-asas hukum pidana, dengan membentuk instrumen hukum yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Mengingat Perpu ini akan dijadikan sebagai instrument hukum guna mempercepat penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi sudah tentu isi dari Perpu tersebut juga harus bersifat luar biasa dengan menempatkan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime ) seperti yang disebutkan dalam UU No. 30 Tahun 2004.
Dalam draft yang disusun Menhum dan Ham tersebut memberi batasan definisi dari Tindak Pidana Korupsi yang Luar Biasa adalah tindak pidana korupsi yang ditentukan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang:
a. Merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar atau senilai Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atau lebih; atau
b. Dilakukan bersamaan (perbarengan tindak pidana) atau terkait langsung dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang penanaman modal, dan tindak pidana ekonomi lainnya; atau
c. Dilakukan terkait langsung dengan bantuan, hibah, atau pinjaman dari negara asing untuk pembangunan, akibat bencana alam, atau kegiatan lain untuk pembangunan pada sektor-sektor strategis yang diperlukan bagi bangsa Indonesia; atau
d. dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya.

Jika mengacu pada UU No. 30 tahun 2002 dan UU No. 31 tahun 1999 maka nilai batasan korupsi yang ditawarkan oleh dalam draft tersebut justru tidak menunjukkan sesuatu yang luar biasa. Nilai 50 M dalam draft Perpu tersebut justru akan mempersempit pengertian korupsi itu sendiri. Nilai 50 M itu sendiri merupakan angka yang masih bisa diperdebatkan. Jika ingin melirik pada dasar hukum yang lebih kuat selayaknya nilai yang ditawarkan adalah sebesar 1 M keatas seperti batasan minimal TPK korupsi yang ditangani oleh KPK dalam pasal 11 huruf c UU No. 30 tahun 2002.
Kandungan luar biasa dari Korupsi tersebut seharusnya bukan dibatasi oleh nilai rupiah yang begitu besar, karena nilai 50 M dipusat dan daerah sungguh relatif diterjemahkan. Mengacu pada kasus yang saat ini dalam penanganan KPK seperti kasus Puteh dalam pembelian Helikopter maka nilai kerugian negarapun tidak lebih dari 5 M. Belum lagi jika berbicara mengenai Korupsi berjamaah yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah diberbagai daerah nilainya berkisar antara 2 M – 40 M. Jika batasan 50 M dijadikan sebagai dasar korupsi yang luar biasa niscaya berbagai kasus korupsi yang ada di daerah akan luput dari luar biasanya perpu ini.
Secara substansi Korupsi adalah perilaku yang bertentangan dengan akidah dan norma umum, apalagi saat ini Korupsi itu sendiri lebih cendrung disebut sudah membudaya dalam masyarakat kita. Penekanannya adalah pada perilaku korupsi itu sendiri, bisa jadi Korupsi itu dimulai dari mencoba kemudian lamban-laun malah bukan mencoba lagi tapi menciptakan ladang korupsi itu sendiri. Kebijakan setengah hati akan menghasilkan penanganan yang sama seperti sebelumnya yang selalu berkilah, aturan hukumnya belum lengkap dan tidak mendukung. Ibarat ingin memecahkan sebuah telor maka dalam keadaaan luar biasa ini telor tersebut dipecahkan dengan godam.
Terlepas dari masih adanya peredebatan tentang batasan nilai dalam Perpu Percepatan Pemberasantasan Korupsi, semangat untuk mempermudah proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan juga secara gambalang disebutkan dalam perpu ini. Semangat yang ada merupakan jawaban akan berbelitnya proses administrasi sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi selama ini. Peraturan dan Undang-Undang yang ada selama ini ternyata menghambat proses pemberantasan Korupsi itu sendiri, setidaknya untuk menghancurkan brigade-brigade hambatan tersebut diperlukan sebuah aturan khusus yang dalam hal ini sudah terakomodir dalam Perpu ini.
Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi adalah jawaban atas harapan masyarakat agar kasus TPK segera diselesaikan, Perpu ini adalah salah satu kebijakan yang cukup bijak mengingat diterbitkan Perpu tidak memerlukan waktu yang cukup lama dibandingkan dengan harus membuat Undang-undang baru atau mengamandemen Undang-Undang yang sudah ada.

Jakarta, 07 Pebruari 2005
Arif Hidayat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com