Apa yang dikumandangkan oleh petinggi Partai Golkar ternyata sangat berbeda jauh dengan apa yang terjadi di daerah khususnya di Kabupaten Sumbawa – NTB. Dalam beberapa pekan terakhir DPP Partai Golkar mengeluarkan semacam juklak dalam menghadapi Pilkadal Mendatang. Dalam salah satu juklak yang dikeluarkan oleh Partai Golkar berbunyi “usia maksimal Calon Kepala Daerah yang direkomendasikan oleh Partai Golkar adalah 60 tahun”. Juklak ini bertujuan untuk memberikan rangsangan sekaligus pembaruan bagi Golkar agar kader-kader yang akan menjadi Calon Kepala masih energik.
Juklak tersebut banyak merepotkan kader-kader Partai Golkar yang umumnya sudah berumur diatas 60 tahun, dan mereka mencari cara dan upaya untuk tetap bisa lolos dan mendapat rekomendasi dari partai Golkar. Salah satu upaaya yang dilakukan oleh Partai Golkar adalah melakukan Konvensi untuk menyaring bakal calon kepala daerah. Salah satu daerah yang sudah melaksanakan Konvensi tersebut adalah Kabupaten Sumbawa. Ada dua kandidat yang mendaftarkan diri sebagai peserta Konvensi, yang pertama Mantan Bupati Sumbawa Periode 2000 – 2005; Drs.H. Latief Majid, SH berpasangan dengan ketua DPD Golkar Kab. Sumbawa; M. Amin, SH atau yang dikenal dengan paket LA, dan kandidat kedua adalah D.M.A. Kaharuddin, MBA. Proses konvensi yang dilaksanakan di Sumbawa Besar tersebut ternyata penuh dengan rekayasa. Mantan Bupati Sumbawa; Drs. Latief Majid (LM)yang dikenal salah satu Bupati terkorup berusaha untuk memenangkan Konvensi tersebut dengan berbagai cara. Padahal sudah berkali-kali mantan bupati ini melobi Ke DPP Golkar agar DPP mengeluarkan rekomendasi kepadanya. Kenekatan mantan Bupati ini disebabkan oleh batasan umur 60 tahun, sedangkan umur mantan Bupati ini sudah 64 tahun dan sudah melewati batas maksimal yang disyaratkan oleh DPP Golkar. Dalam konvensi tersebut orang-orang Mantan Bupati yang dikenal dengan kelompok preman terorganisir menguasai Konvensi Golkar. PK-PK Golkar yang ada di Kabupaten Sumbawa sengaja di karantina dan mereka diancam jika tidak merekomendasikan Latief Majid sebagai pemenang Konvensi. Merekapun menyiapkan berkas pernyataan yang harus ditandatangani oleh PK-PK Golkar. Akhirnya pada sabtu, 26 Maret 2005 hasil konvensi merekomendasikan pasangan LA sebagai calon Bupati Sumbawa.
Bukan hanya masalah juklak Golkar yang sengaja dilanggar oleh mantan Bupati Sumbawa, lima tahun lalu sewaktu pemilihan Kepala daerah, Kepmendagri No.2 dan No.5 tahun 2000 tentang tatacara pemilihan Kepala Daerah juga dilanggar oleh mereka. Isi kepmendagri yang yeng menyebutkan Kepala daerah terpilih minimal 50%+1 ternyata tidak berlaku di Sumbawa. Latief hanya memperoleh suara 42,7 % dan dalam pemilihan tersebut juga tidak ada pasangan wakil bupatinya, padahal dalam Kepmen tersebut Kepala daerah harus berpasangan. Orang-orang LM merekaya kepmendagri dengan jalan mengeluarkan keputusan pimpinan DPRD Sumbawa, agar Bupati terpilih memperoleh suara terbanyak. Hasilnya pemilihan calon Bupati dari 10 orang langsung menjadi 5 orang yang kemudian menjadi 3 orang. Dari tiga tersebut tidak diadu lagi menjadi dua orang. Sehingga suara terbanyak 42,7% dianggap sah oleh mereka.
Kasus rekayasa ini terulang kembali saat LM menjabat menjadi Bupati Sumbawa selama tahun 2000 – 2005. selama periode tersebut sumbawa mengalami keterpurukan yang sangat dahsyat, dekandensi moral korup menjalar kemana-mana, pembangunan boleh dibilang minus, bahkan dalam sejarah pemerintahan dinegara ini pada bulan kesepuluh kas daerah sudah mengalami deficit dan harus mengutang kepihak swasta. Proses hukum terhadap pelaku Koruptor tidak pernah ada, bahkan jika ada indikasi korupsi maka dalam waktu yang singkat semua indikasi tersebut tidak akan muncul kepermukaan meskipun sudah dalam penanganan Kejaksaan dan Kepolisian.
Apa yang terjadi di Sumbawa erat sekali kaitannya dengan keberadaan Partai Golkar, karena PG inilah yang selalu setia mensupport apapun yang dilakukan oleh LM selaku Bupati Sumbawa, termasuk melakukan korupsi berjamaah di tubuh DPRD Sumbawa sebesar 6,4 M.
Saat inipun DPD PG Sumbawa tidak berkaca pada masa lalu, mereka tetap ingin menggoalkan Paket LA sebagai bupati Sumbawa periode 2005-2010, mengingat jika kepala daerah beralih ketangan orang lain maka kasus-kasus korupsi yang membawa keterpurukkan di Sumbawa akan bisa terkuak kepermukaan. Kelompok LA sudah menyiapkan berbagai macam scenario agar mereka tetap bisa memegang kendali di Sumbawa yang salah satunya harus bisa lolos dari konvensi PG DPD Sumbawa meskipun mereka harus melanggar juklak yang dikeluarkan oleh DPP Golkar.
Apa yang didengungkan oleh Jusuf Kalla selaku ketua Umum PG untuk mengadakan pembaruan ditubuh PG, ternyata tidak berlaku bagi DPD PG Kab. Sumbawa. Jangankan juklak Golkar, UU, PP maupun Kepmen tidak segan-segan mereka rekayasa untuk mewujudkan kepentingan mereka.
Selamat tinggal pembaruan ditubuh Golkar, ternyata DPD PG Kab. Sumbawa lebih kuat taring dan arogannya dibandingkan DPP PG yang ada di Jakarta.
Jakarta,28 Maret 2005
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda