Sebenarnya Sumbawa dapat dijadikan oase untuk menimba pengalaman, tepatnya lima tahun yang lalu suksesi kepemimpinan juga diwarnai dengan kondisi ketidakpastian status seorang kepala daerah. Pengalaman itu bisa jadi akan terulang kembali tatkala secara perdana kepala daerahnya dipilih langsung oleh rakyatnya.
Hiruk pikuk itu kembali menyeruak kepermukaan tatkala hasil perhitungan resmi belum dilakukan oleh KPUD Sumbawa. Berbagai sumber perhitungan informal seakan berlomba menampilkan pemenang Pilkada yang sudah tentu membingungkan masyarakat. Maka hasil akhir dua pasangan yang muncul sebagai kandidat pemenang adalah pasangan Wahid Salim – Syamsuddin Anwar dan pasangan Jamaluddin Malik – M. Jabir.
Masing-masing tim sukses mengklaim dirinya sebagai pemenang berdasarkan data-data yang mereka punyai.
Terlepas dari benar tidaknya data yang ada, ketimpangan perhitungan suara dapat dilihat dari prosentase rata-rata pencapaian masing-masing pasangan pada semua wilayah. Penyimpangan bisa jadi terjadi bila rata-rata selisih suara terlalu ektrim diatas presentase normal yang terjadi pada wilayah lainnya. Misalkan rata-rata selisih suara beberapa wilayah berkisar 5 % - 10 %, dan ada beberapa wilayah dengan selisih suara 60 % - 90 %, sudah tentu focus untuk menyelidiki penyimpangan terletak pada wilayah dengan selisih suara terbesar.
Penyimpangan bisa disebabkan oleh ketidakjujuran dalam proses rekapitulasi data ditingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan dan KPUD. Dalam kasus di Sumbawa bisa jadi penyimpangan terjadi di tingkat TPS yang umumnya berada diwilayah Sumbawa bagian Timur dan Selatan. Selisih prosentase yang cukup besar bisa dijadikan indikasi awal untuk mendeteksi model penyimpangan yang ada, selanjutnya dapat ditelusur pada dokumen di Tingkat TPS seperti Dokumen C1 yang dipegang oleh saksi-saksi. Jika salah satu pasangan calon Bupati sama sekali saksinya tidak mendapatkan Dokumen C1 maka disitulah letak penyimpangan pertama dilakukan.
Penyimpangan lainnya selama pelaksanaan Pilkada adalah pemilih dapat memilih padahal tidak terdaftar. Penyimpangan ini bisa menggunakan modus anak dibawah umur disuruh memilih atau seseorang menggunakan kartu pemilih orang lain. Dibeberapa wilayah modus ini seringkali dilakukan dan malah dibeberapa daerah di Sumatera khususnya Sumatera Barat pelaku yang menggunakan kartu pemilih orang lain sudah diproses dipengadilan dan dijatuhi hukuman. Begitu juga daerah lain seperti di Sulawesi, tuntutan masyarakat terhadap penyimpangan ini adalah dibatalkannya suara dari daerah pemilihan atau mengulang kembali pemilihan pada daerah yang mengalami penyimpangan.
Begitu juga dengan adanya indikasi Money Politik berupa membagikan uang atau materi lainya acapkali terjadi. Untuk masalah Money Politik, hokum dinegara ini sangat jarang menyentuh dan akan menjalani proses yang cukup panjang dan rumit. Apalagi aparat hokum masih melihat masalah money politik belum sebagai praktik kriminal, mereka masih melihat dalam kacamata kenakalan politik semata. Hal ini erat kaitannya dengan etika politik yang dijalankan oleh pasangan calon Bupati berkompetisi. Ditambah sikap masyarakat yang cenderung permisif menyebabkan praktik politik uang selalu terjadi dan bahkan dilakukan secara sistematis sehingga menjadi tersamar dan luput dari jeratan hukum.
Jikapun pasangan yang merasa dirugikan dalam Pilkada di Sumbawa akan menempuh proses hukum, setelah KPUD mengumumkan hasilnya maka sudah tentu akan mengalami proses yang panjang. Mengingat Jika kita mengacu pada peraturan perundangan tentang pilkada yang isinya tidak memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku praktik politik uang. Pasal 82 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa sanksi berupa pembatalan seseorang sebagai pasangan calon oleh DPRD akan dijatuhkan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal, putusan itu baru dapat diperoleh setelah proses peradilan yang cukup lama yang bahkan mungkin belum selesai setelah pilkada berakhir.
Sedangkan mengenai ketentuan perlindungan saksi pelapor pun, belum ada dalam undang-undang sehingga kebanyakan saksi "melarikan diri" atau menghilang sebelum dimintai keterangan oleh penyidik untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga usaha untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka terhambat atau bahkan gagal sama sekali.
Langkah elegan yang bisa dilakukan oleh pasangan yang merasa dirugikan adalah mendesak KPUD untuk menghitung kembali suara yang ada dalam kotak tersegel pada daerah yang bermasalah. Untuk kasus Pidananya sudah tentu jika ada bukti-bukti penyimpangan baik itu dilakukan oleh PPS, pemilih ataupun tim sukses itu sendiri dapat dilaporkan saat ini juga kepada pihak kepolisian setempat.
Begitu antusiasnya masyarakat mengikuti Pilkada yang ada jangan sampai muncul permusuhan horizontal karena ketidakjelasan penanganan hasil Pilkada kali ini. Masyarakat tentu berharap Pemimpin terpilih lahir karena proses kejujuran bukan karena ambisi untuk mendapatkan kekuasaan. Dan sungguh naïf jika masyarakat digembosi dengan emosi bahwa Bupati terpilih dikunci dengan kata “ Harus dari daerah kami”. Bisa jadi jika wacana itu terus dikembangkan maka rezim baru akan muncul menggantikan rezim yang telah kalah telak.
Jangan sampai hasil Pilkada kali ini akan mengulangi kejadian lima tahun lalu dengan status kepala daerah yang tidak jelas dan sudah tentu implikasinya pada proses pemerintahan selanjutnya.
Pemerintahan yang lahir dari proses ketidakjujuran pada akhirnya juga akan melakukan ketidakjujuran selama mereka memegang kendali pemerintahan. Bukti itu sudah terjadi di Sumbawa akibatnya rakyat Sumbawa menjadi korban dari ketidakjujuran tersebut.
Jakarta, 12 Juli 2005
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda