Minggu, 14 Desember 2008

Panglima itu Bernama Hukum

. Minggu, 14 Desember 2008

Kadangkala muncul rasa frustasi, stress dan seabrek sifat negative lainnya ketika teman-teman aktifis melihat hukum hanya berpihak pada sekelompok golongan tertentu. Keberuntungan ternyata masih berpihak pada tahta dan uang, bagaimanapun tidak ketika penguasa menyengsarakan rakyatnya maka timbal baliknya rakyat akan tetap tertindas dan tidak bisa berbuat sama sekali. Bagi penguasa kenyataan tersebut hanya sebatas lintasan regular untuk tetap menggapai ambisi agar makin berkuasa dengan jalan mengorbankan rakyat karena mereka merupakan objek yang seharusnya dikorbankan.
KORUPSI adalah kata popular namun sulit diungkapkan. Hampir semua orang mahfum, penguasa dan pejabat yang tiba – tiba ekonominya membaik melakukan korupsi, meskipun dalam kesehariannya mereka justru penampilannya bersaing dengan para ustat dan ulama. Agak sulit membedakan mana maling dan mana ulama karena mereka sama-sama menggunakan ajaran agama untuk melegalkan apa yang mereka kerjakan.


Sumbawa adalah sebuah fenomena telah munculnya dajjal duniawi, lima tahun terakhir hampir semua sektor terpuruk. Lebih parahnya mentalitas manusianya juga dibuat terpuruk karena kebijakan pemimpin yang hanya mengejar nafsu duniawi. Dimana-mana berserakan sifat ”CULAS” untuk bisa tetap hidup dan menguasai lainnya. Pada akhirnya seorang pemimpin mengakui dirinya adalah utusan Tuhan yang menurut berhak berbuat apa saja.
Lihat .....semua hancur, dengar ....... ternyata rakyat menjerit. Kita berharap hukum bisa sebagai panglima untuk menandingi nafsu penguasa tapi nyatanya hukum digunakan untuk menindas yang berlawanan dengan kebijakan penguasa. Tidak ada kebanggaan kongret yang bisa dihasilkan dari kinerja aparat hukum yang ada di Sumbawa selama ini, mereka justru takut dengan manajemen preman yang menguasai pemerintahan dan eksekutif sumbawa. Hukum hanya sebagai pelengkap formalitas dari unsur penyelenggara negara. Sebaliknya hukum juga menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang yang papah, karena jika mereka menyentuh kepentingan penguasa dan hukum maka serangan balik akan menghantui mereka.
Ketika secara informal indikasi kasus korupsi terpaparkan dalam dokumen hasil temuan para aktivis maka aparatpun dengan senyum menerima temuan tersebut. Dan selanjutnya merekapun tersenyum karena ada objek lain untuk mendapatkan keuntungan dari temuan tersebut. Ada beberapa modus yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengeruk keuntungan dari temuan indikasi korupsi diantaranya:

1. Indikasi korupsi dibiarkan sebagai wacana yang terus muncul yang dalam perjalanannya tiba-tiba wacana tersebut hilang. Dibalik hilangnya wacana tersebut aparat penegak hukum telah membuat deal-deal tertentu dengan pelaku korupsi.
2. Indikasi Korupsi hanya sebatas laporan yang hanya diketahui oleh aparat hukum, karena aparat sebelumnya telah membuat deal-deal agar laporan dari masyarakat sebisa mungkin tidak muncul kepermukaan.

Dari dua modus tersebut, ternyata pola kolusi yang diterapkan adalah menggunakan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan. Pola pertama biasanya digunakan oleh aparat penegak hukum jika mereka belum mendapatkan titik temu dengan penguasa, sedangkan pola kedua aparat telah menjalin hubungan yang mesra, dan biasanya penguasa akan menjadi ATMnya aparat penegak hukum.
Saat ini, dengan semangatnya pemerintahan Indonesia bersatu yang dipimpin oleh SBY – JK tetap kuat untuk memberantas korupsi, ditingkat nasional sudah terlihat hasil positif akibat gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang cukup berani. Semua berharap pemberantasan korupsi bukan hanya dilaksanakan ditingkat pusat tapi bisa menjalar pada tingkat lokal ( daerah ). Namun apa daya semangat tersebut ternyata masih menjadi mimpi bahkan menjadi bumerang bagi sebagian aktifis. Langkah represif aparat penegak hukum yang justru melindungi para koruptor dengan jalan mereka menangkapi dan memanggil para aktivis dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sungguh ironis ternyata aparat penegak hukum yang mempunyai rantai komando vertikal justru meresapi isi dari otonomi daerah untuk berbuat semaunya. Jika kondisi ini tetap berlangsung bukan mustahil kasus-kasus koprupsi akan tetap merajalela dan sudah tentu aparat hukum hanya bisa tertawa dan jikapun mereka terindikasi melakukan kolusi maka hukumannya justru promosi dalam bentuk dipindahkan kedaerah lain. Maka merekapun memindahkan wilayah kolusinya, track rekord sebelumnya bias dan malah dianggap sebagai pahlawan, LUAR BIASA NEGARA INI !

TEMUAN BPK
Cukup menghebohkan menjelang Pilkada perdana, temuan-temuan teman aktivis atas kasus korupsi acapkali dikatakan belum cukup sebagai bukti oleh aparat penegak hukum. lainnya halnya jika lembaga negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) melakukan audit dan menemukan beberapa penyimpangan dan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk APBD. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2002 dan 2005 untuk Kabupaten Sumbawa ternyata terdapat beberapa penyimpangan yang melibatkan penguasa baik yang sudah pensiun ataupun yang masih aktif. Mereka adalah Mantan Bupati Sumbawa, Ketua , wakil dan Anggota DPRD Sumbawa, Sekda dan beberapa orang kepala Dinas dan Bagian terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi selama tahun 2000 – 2004.
Pada dasarnya temuan LHP BPK tersebut tidak terlalu mengherankan mengingat temuan indikasi korupi oleh teman-teman aktivis juga hampir sama. Meskipun temuan tersebut sudah dilaporkan semenjak lima tahun yang lalu, dokumen temuan hanya dijadikan barang sejarah yang tak perlu diproses oleh penegak hukum. hasilnya semua berkutat pada indikasi semata.
Pertanyaan juga muncul ”kok aparat hukum juga tidak menindaklanjuti LHP BPK tersebut ?” padahal temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena diatur dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang BPK.
Begitu juga dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 4 mengatakan “Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Maka sangat jelas, bila para koruptor di Sumbawa biarpun mengembalikan kerugian negara maka mereka tetap diproses dengan delik Tindak Pidana Korupsi.
Harapan rakyat begitu besar tatkala pendaftaran calon Bupati Sumbawa beberapa bulan yang lalu yang dilakukan KPUD Sumbawa untuk menjaring mana yang busuk dan mana yang tidak. Hasilnya tetap sama, kelompok status quo tetap melenggang berkompetesi dalam pilkada kali ini.
Temuan BPK ini sebenarnya mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggugurkan calon Bupati yang telah diloloskan oleh KPUD Sumbawa, dijelaskan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah pasal 58 huruf j berbunyi ”tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan / atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”. Begitu juga dengan isi dari PP no. 6 tahun tahun 2005 Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepalad Daerah dan Wakili Kepala Daerah Pasal 38 ayat (1 ) huruf j . Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, maka sudah tentu terbukanya peluang mereka bisa lolos secara administrtif adalah dikeluarkannya surat keterangan oleh pengadilan Negeri Sumbawa bahwa calon bersangkutan tidak sedang memiliki tanggungan utang. Hal ini dijelaskan dalam pasal 38 ayat (2) huruf f dengan bunyi “surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangandan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;.
Jika dirunut kebelakang maka lolosnya beberapa calon Bupati yang terindikasi sebagai Koruptor disebabkan oleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga berwenang yang ada di Sumbawa, karena dengan surat keterangan tersebut akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Padahal dengan sangat gamblang, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada semester kedua tahun 2002 dan semester kedua tahun 2005, 3/5 dari calon Bupati Sumbawa yang sekarang berkompetisi terindikasi Korupsi dan mereka diwajibkan untuk mengembalikan jarahan tersebut kepada negara. Mereka yang terindikasi tersebut adalah Mantan Bupati Sumbawa, Ketua dan seluruh anggota DPRD Sumbawa periode 1999 – 2004.
Sebuah scenario yang sangat besar untuk tetap mempertahankan kekuasaan yang bagaimana tidak disaat indikasi Korupsi begitu banyak diungkapkan dan sudah dilaporkan ke pihak berwenang, disaat itu pula aparat hukum justru coba tetap melindungi mereka dengan jalan tidak akan memproses indikasi korupsi dari masyarakat. Habatnya temuan formal dari BPK yang merupakan lembaga negarapun tidak ditindaklanjutinya.
Memang sulit untuk menghadang kelompok status Quo dberkompetsi dalam Pilkada kali ini, mereka mempunyai kekuatan Uang, system dan model Premanisme yang sampai saat ini belum ada yang berani menandinginya.
Dalam tataran hukum, lolosnya beberepa pelaku yang terindikasi Korupsi bukan samata kesalahan KPUD, namun lebih pada system yang telah dibangun oleh kelompok status quo untuk tetap mendukung mereka. System tersebut sudah terbangun sejak lima tahun yang lalu sehingga lahir sikap ketergantungan. Lebih hebatnya system tersebut tidak boleh disrusakkan karena justru akan menganggu eksistensi mereka. Bukan hanya penguasa local tapi juga aparat hukum yang sudah melakukan kolusi sejak lama.
Kondisi yang ada memang sangat rumit, namun bagaimanapun rumit pasti ada jalan untuk menandinginya. Temuan BPK adalah dasar yang kuat untuk menggugurkan calon Bupati yang lolos seleksi KPUD. Langkah pertama yang harus di tempuh adalah Pengadilan Negeri ( PN ) Sumbawa mencabut kembali rekomendasi / surat keterangan yang diberikan kepada tiga calon Bupati dan wakilnya yang terindikasi melakukan Korupsi berdasarkan LHP BPK. Dua calon adalah dari DPRD Sumbawa dan satu calon adalah Mantan Bupati Sumbawa. KPUD Sumbawa harusnya juga melakukan klarifikasi ulang untuk mendesak Pengadilan Negeri Sumbawa untuk menarik kembali surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Jika langkah ini tidak dilakukan maka alangkah baiknya masyarakat Sumbawa dapat melakukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) atas diterbitkannya Surat keterangan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, begitu juga jika KPUD Sumbawa tidak proaktif untuk meminta ditariknya kembali surat rekomendasi oleh PN Sumbawa maka KPUD juga bisa digugat melalui PTUN.
Jika mereka lolos dan terpilih kembali bukan mustahil kehancuran jilid kedua akan tiba, dan lebih dahsyat dari bencana Tzunami yang melanda Aceh – Sumut akhir tahun 2004 kemarin.

Jakarta, 20 Juni 2005
*Arief Hidayat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com