Minggu, 14 Desember 2008

Korupsi Jangan dibiarkan Terkubur

. Minggu, 14 Desember 2008

Mata dan telinga akhir-akhir ini selalu disuguhkan dengan berita tentang maraknya koruptor yang dijatuhi hukuman. Dan malah aparat penegak hukum yang selama ini terkesan bagaikan malaikat yang sulit tersentuh hukum mulai diusut seiring dengan banyaknya temuan penyimpangan yang melibatkan aparat hukum baik yang berada di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Penanganan masalah korupsi terus menghiasi media massa nasional baik cetak maupun elektronik, setidaknya niat dan aksi Pemerintah SBY untuk memberantas Korupsi masih lebih bagus dibandingkan dengan Presiden sebelumnya. Kehadiran KPK sudah tentu membawa nuansa yang sangat berbeda dalam penanganan masalah korupsi di Tanah Air, sudah ada bukti yang ditunjukkan oleh KPK.


Berbeda dengan gaung yang ada di tingkat pusat dan daerah lainnya, penanganan Korupsi di Sumbawa ibaratnya sebuah oase yang berada diluar Indonesia. Pelaku korupsi yang kerennya disebut Koruptor seolah-olah aman karena dibawa lindungan aparat hukum. Sumbawa seakan-akan bukan berada dalam koridor hukum Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan sampai saat ini belum ada sejarah yang menguatkan bahwa penguasa Sumbawa bisa diseret kemeja hijau karena penyimpangan Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Kondisi ini diperparah oleh mentalitas aparat hukumnya yang justru bersinergy dengan penguasa untuk tetap melindungi para koruptor.
Hadirnya putera Sumbawa sebagai Kajati NTB justru memperparah kondisi penegakan hukum yang ada di NTB dan Sumbawa, sebaliknya Kajati NTB yang saat ini telah dimutasaikan ke Kejagung terkesan melindungi Koruptor yang berasal dari etnis Sumbawa. Hal ini dipermaklum karena keinginan Kajati untuk mengedepankan etnisitas di bandingkan mengedepankan penegakan hukum. Begitu juga dengan kehadiran Kajari Sumbawa yang juga telah dimutasikan ke Kejagung, ibaratnya keluar dari mulut buaya masuk ke mulut harimau.
Konteks permasalahan yang ada di Sumbawa adalah keinginan dari aparat hukum untuk menyeret pelaku Tindak Pidanan Korupsi (TPK) . Miskinnya keinginan untuk menyelesaikan masalah TPK membawa dalih pada aparat hukum bahwa dasar hukum untuk menindaklanjuti indikasi korupsi sangat lemah bahkan kata mereka tergolong sumir. Padahal kasus tersebut sama persis terjadi didaerah lain, dan hasilnya para koruptor saat ini sudah mendekam di hotel prodeo alias penjara.
Ketakuatan lain dari aparat hukum adalah kepada penguasa yang saat itu masih berkuasa, dan tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk mengusut kembali TPK yang melibatkan jajaran eksekutif dan legislative Sumbawa, karena penguasa yang ditakuti selama ini telah lengser dari kekuasaannya.
Masyarakat Sumbawa tetap berharap akan adanya penanganan Tindak Pidana Korupsi terutama penanganan TPK yang melibatkan anggota DPRD Sumbawa periode 1999-2004. Penanganan Kasus Korupsi DPRD Sumbawa telah mengalami perjalanan yang cukup panjang, sudah 2 Kajati dan 2 Kajari yang bersentuhan dengan penanganan kasus tersebut, namun ternyata kekuasaan Kajati dan Kajari sebelumnya dikalahkan oleh kekuasaan lobi dan nilai pengertian yang dimiliki oleh Legislatif dan Eksekutif Sumbawa. Dan saat ini memasuki babak ketiga, total general 3 Kajati dan 3 Kajari akan bersentuhan langsung dengan penanganan kasus TPK di Sumbawa. Kini Kajati dan Kajari yang baru sudah mulai aktif menjalankan misi dan visinya, namun sejauh ini belum pula terlihat keinginan untuk membuka kembali kasus – kasus korupsi yang ada di Sumbawa. Setidaknya masyarakat Sumbawa tetap berharap Kajati dan Kajari baru tersebut bisa menyeret para koruptor ke Hotel Prodeo, dan jikapun mereka masih meneruskan tradisi pendahulunya maka jalan terbaik adalah carikan penggantinya yang lebih berani membongkar kasus korupsi di Sumbawa. Kajati dan Kajari masih mempunyai atasan di Jakarta dan mulai saat ini masyarakat Sumbawa sebaiknya mulai mendata dan mengumpulkan informasi sejauh mana keseriusan aparat yang baru masuk ini untuk menuntaskan masalah TPK di Sumbawa. Informasi ini sangat berguna untuk menilai kinerja mereka diwilayah Sumbawa, dan informasi ini pula sangat berguna sebagai rekomendasi apakah mereka akan tetap diwilayah NTB dan Sumbawa atau sebaliknya diganti dengan aparat yang lebih berani.
Entry point untuk mengungkapkan kasus TPK yang ada di Sumbawa adalah bersihkan terlebih dahulu aparat hukum yang menangani kasus tersebut, karena selama ini justru persoalan utama terletak pada mentalitas aparat hukumnya sehingga kasus korupsi bukan dianggap sebagai kasus luar biasa namun justru dianggap sebagai komoditas untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kita tidak ingin lagi melihat eksekutif dan legislative dijadikan ATM oleh aparat hukum karena indikasi korupsinya. Tegakkan hukum maka hukum juga akan berwibawa dimata masyarakat.


Jakarta, 26 Oktober 2005

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com