Minggu, 14 Desember 2008

PKL, Aset atau Permasalahan Kota Bandung

. Minggu, 14 Desember 2008

Keberadaan Pedagang kaki Lima ( PKL ) merupakan fenomena menarik dalam krisis yang berkepanjangan ini. Multipler ffect yang diakibatkan oleh Krisis Ekonomi yang perdananya dimulai tahun 1997 mengakibatkan kehancuran besar bagi dunia konglomerasi yang umumnya menguasai perekonomian Indonesia. maka lahirlah generasi baru dengan status pengangguran, baik berkeahlian maupun tidak. Ketidakseimbangan antara besarnya tenaga kerja yang tersedia dan kesempatan kerja melahirkan inisiatif baru bagi sebagian anggota masyarakat untuk tetap mempertahankan hidupnya. Salah satu jalan yang ditempuh adalah menjadi PKL, meskipun itu bukan kehendak yang seharusnya mereka lakukan.

Kota Bandung, sebagai kota jasa dengan angka pertumbuhan penduduknya pada tahun 2000 mencapai 2,54 juta , merupakan pasar potensial bagi pelaku dunia usaha termasuk PKL. Kota jasa sebagai prioritas kampanye Pemda Kota Bandung, merupakan dukungan tidak langsung dalam menggairahkan sebagian masyarakat menerjuni usaha berupa PKL. Dari data statistik yang terkumpul, pada tahun 1997, PKL dikota Bandung sekitar 3000 unit, meningkat pada tahun 1997 menjadi 9000 unit dan sungguh dramastis pada tahun 2000 menjadi 16.880 unit. Pertumbuhan dari tahun 1997 sampai tahun 2000 sebesar 563 % dalam waktu tiga tahun. Tingginya persentase pertumbuhan PKL ini diakibatkan oleh maraknya PHK dan minimnya kesempatan kerja, serta dampak kebebasan dari arus reformasi yang salah diartikan oleh sebagian anggota masyarakat..
PKL merupakan struktur kelompok usaha terbawah dalam jenjang dunia dagang, tak sedikit pengusaha besar merintis usahanya sebagai PKL diawal karirnya. Akan sangat berarti jika keberadaan PKL yang pertumbuhannya terus meningkat bisa dimanfaatkan sebagai aset untuk menggerakkan Bandung sebagai kota jasa. Dalam kajian normatif kondisi ini akan tergambarkan jika kenyataan dilapangan sesuai dengan harapan kita. Yang sudah tentu akan menciptakan kota Bandung yang genah merenah, tumaninah. Serta sesuai dengan motto kota Bandung BERHIBER ( bersih, hijau dan berbunga ).
Kenyataan berbicara lain, pertumbuhan yang senantiasa tidak diikuti dengan penataan dan penegakan hukum malah melahirkan ketidaknyamanan yang pada akibatnya menimbulkan berbagai masalah yang multidimensi dalam kehidupan sosial masyarakat kota Bandung. Fungsi-fungsi sosial fasilitas umum kita, telah berganti menjadi tempat usaha, yang hak pengelolaannya berganti ketangan-tangan penguasa partikelir. Jual beli lahan, atau yang umumnya disebut lapak merupakan warna nyata dalam bisnis gelap dunia PKL. hitungan jual beli tersebut bukan sebatas ratusan ribu, malahan jutaan rupiah merupakan realitas klasik bagi para PKL. Fungsi sosial yang seharusnya diperuntukan dalam satu kawasan lambat laun mulai bergeser menjadi lahan baru PKL yang tidak tertata. Konsekwensi logisnya, Hak masyarakat yang seharusnya memanfaatkan kawasan tersebut kini hilang dan hanya sebuah harapan untuk mengembalikannya ke posisi proporsional. PKL sebagai aset kota Bandung sudah tentu akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan kota jasa. Untuk menata PKL sebagai aset kota maka sudah tentu semua pihak harus terlibat memikirkan permasalahan yang ada saaat ini. Legislatif, eksekutif, NGO’s dan komponen masyarakat serta PKL sendiri senantiasa harus mensinergikan programmnya dalam mencari format yang pas bagi persoalan PKL ini. Sebagai aset pariwisata, sebagai contoh model yang setidaknya berhasil adalah PKL makanan didaerah Taman Cilaki- Citarum. Sekitar tahun 1995 mereka masih berada didaerah Diponegoro. PKL yang terkenal dengan Bajigur dan Badreknya ini lambat laun mulai merelokasi usahanya kedaerah baru disekitar Cilaki-Citarum. Memang pada tahap awal, penolakan begitu deras, dengan pendekatan manusiawi dan rasional kepindahan mereka ternyata membuahkan hasil. Yang sangat ditakutkan dalam pembinaan PKL adalah pertumbuhan PKL yang terus bertambah. Sehingga menghabiskan lahan yang terbatas dikawasan tersebut. Sebagai studi kasus jumlah PKL di Taman Cilaki tersebut boleh dibilang konstan dan mereka merupakan PKL lama yang awalnya berada dikawasan Diponegoro. Jumlah konstan ini dimungkinkan oleh kebijakan informal dari para pelaku PKL tersebut, sehingga timbul kesadaran dari mereka untuk melakukan tindakan preventif akan masuknya PKL baru. Sudah tentu kawasan ini sampai sekarang merupakan objek wisata bagi para pemburu makanan tradisional Bandung. Yang cukup menarik keberadaan mereka dalam membuka usahanya dari pukul 17.00 sampai 24.00. Penataan terpadu juga telah dilakukan dikawasan Cihapit, lokasi yang dijadikan perdagangan barang elektronik ini sekarang begitu apik dengan tutup permanen yang mewadahi pojok taman cilaki. Kawasan tersebut menjadi cukup pavorit bagi pemburu barang bekas elektronik dikawasan Bandung ini. Kesemrawutan akan nampak jika kita mulai memasuki kawasan pasar Baru dan Alun-alun Bandung serta Tegalega. Didaerah pasar Baru yang jalur lalu lintasnya searah sekarang menjadi jalan bermodel botol. Dengan bentuk masuk yang melebar dan pintu keluar menyempit, jalan Otista tersebut senantiasa macet pada pagi, siang dan sore hari. Jalur masuk yang semula 3-4 mobil pada akhirnya harus bertarung pada ujung persimpangan Otista-Sudirman menjadi satu arah. Penyebabnya tak lain oleh kesemrawutan pengaturan PKL dikawasan tersebut. Dua tahun yang lalu kebijakan pemda kota Bandung mengijinkan PKL berdagang dibahu jalan Otista jika mendekati hari raya Ieudul Fitri. Setelah itu mereka dilarang. Namun untuk saat ini ternyata kebijakan tersebut masih berlaku, oleh persepsi PKL. Meskipun dengan segala daya upaya pemerintah Kota terus menertibkannya, namun hasilnya dapat kita lihat saat ini. Mengurut pada periode zaman Kolonial Belanda, penataan kota Bandung mengacu pada analisis perhitungan ekonomi biaya-manfaat ( cost-benefit analysis ) yang sangat rinci, dengan mengabaikan asfek sosial-budaya. Sehingga, dalam pertumbuhan selanjutnya, mengakibatkan timbulnya kompleksitas masalah perkotaan, baik yang berkaitan dengan asfek tata ruang, transportasi dan infrastruktur, penyediaan lapangan kerja, kesenjangan, ketidakadilan dan kecemburuan sosial, ekonomi serta budaya, maupun asfek yang berkaitan dengan kawasan pedagang pinggiran.
Dalam kajian Peter Hall, jika permasalahan ini terus berlangsung, tanpa pengendalian yang efektif, akan merusak daya dukung lingkungan dan komunitas penduduknya, “kota-kota ini tidak memiliki masa depan”. Apalagi jika dikaitkan dengan peringatan Johm Ormsbee Simonds ( Earthspace, 1986), bahwa pengelolah kota ( urban manager ) bersama kalangan bisnis dan masyarakat luas, sadar atau tanpa sadar disadari, karena keserakahannya, bersama-sama sedang melakukan bunuh diri ekologis ( ecologis suicide ), dengan merusak sistem. Dengan tidak adanya kebijakan dan ketegasan yang pasti dari pengelolah Kota Bandung ini bukan mustahil mereka melakukan bunuh diri terhadap masa depan kotanya. Demikian pula dengan keberadaan PKL yang tidak teratur ini ekosistem yang selama ini ada akan kembali terusik yang lama-kelamaan akan menjelma menjadi parasit bagi lingkungan sekitarnya. Terutama ruang publik yang selama ini minim, malah terampas oleh kegiatan PKL.
Menyadari konsep penataan ruang yang mengacu pada analisis perhitungan ekonomi biaya – manfaat yang tidak memperhitungkan keterlibatan komunitas pedangang marginal, maka konsekwensi logis yang harus ditempuh oleh penentu kebijakan adalah menata kembali fungsi dan peran keterlibatan pengusaha kecil ( PKL ) sebagai aset yang harus dikembangkan bukan dihanguskan, dengan menyediakan kawasan usaha yang strategis dan model wadah ( gerobak ) yang menarik.
Secara Yuridis konsep dan model terpadu yang mengatur pembinaan PKL dituangkan dengan keputusan Walikotamdya kepala daerah Tingkat II bandung Nomor : 624 tahun 1999, tanggal 18 Desember 1999, tentang pengaturan PKL di Kotamadya Bandung yang di Implementasikan dengan pembentukan Tim pengaturan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung yang dituangkan dalam keputusan walikota bandung nomor : 625 Tahun 1999, tanggal 18 Desember 1999, yang pada dasarnya dalam rangka memberdayakan PKL yang kemudian pada gilirannya nanti menjadi pedagang formal, dengan memiliki tempat berjualan yang repsentatif. Niat baik Pemda Kota Bandung tersebut malah terlihat sebatas kebijakan formal, jika kita melihat kenyataan dilapangan. Sikap etnis Sunda yang egaliter merupakan entry point positif untuk mendukung gerakan Pemda Kota Bandung dalam mengkapanyekan kebijakannya tentang PKL. Pendekatan yang selama ini mengutamakan Power akan mendapat perlawanan kuat dari para PKL ini, dan ini sudah tentu akan menciptakan persoalan baru bagi stabilitas kota. Inti kekuatan yang harus dibangun adalah partisipasi aktif anggota masyarakat pada lingkungannya. Sehingga timbul sensivitas untuk bertanggung jawab ( sense of responsibility ) dan sensivitas kepedulian untuk memiliki ( sense of belonging ). Dengan berbasiskan Relijius-Sosio-kultural dan pendekatan partispatif, niscaya program tersebut dapat disosialisasikan dan diaplikasikan. Sebagai contoh riel, Daurat Tauhit dengan santrinya telah mengaplikasikannya dan ini terlihat berhasil. Keterbatasan jumlah petugas merupakan faktor utama untuk tidak bisa mengawasi sepanjang waktu aktifitas PKL ini. Dan kecendrungan dilapangan masih banyak aparat yang hanya menarik retribusi tanpa memperhatikan keteraturan dan kedisiplinan PKL. Dengan mendidik masyarakat bertanggung jawab dan memiliki lingkungannya maka, kebijakan preventif dan antisipasif senantiasa masyarakat sendiri yang akan mengawasinya. Kita percaya kesemrawutan yang ada bukanlah keinginan dari masyarakat yang berada dalam kawasan yang terambil ruang publiknya. Struktur pemerintahan dari tingkat RT sampai kecamatan merupakan pendorong bagi gerakan bersama ini. Adalah konsep akan bermanfaat jika diaplikasikan bukan sebatas retorika atau hanya pelengkap administrasi belaka. Dengan penataan yang terpadu bukan mustahil, PKL ini akan menjadi aset dalam mengerakkan ekonomi kerakyatan masyarakat Bandung sehingga cita-cita sebagai kota Jasa bukan sebatas slogan belaka.
Zaman telah berubah, kebijakan untuk menghilangkan PKL bukanlah pilihan tepat, yang jelas pembinaan berkelanjutan merupakan program jangka panjang dalam merumuskan ouput yang sesuai dengan konsepsi bersama. Adalah tepat jika kita mengarahkan kreatifitas dan keteguhan pelaku usaha pinggiran ini untuk mulai kita fokus dalam pengembangan dan kebijakan yang tepat. Bukan mustahil dari tangan-tangan mereka akan tumbuh small industri yang bisa menghasilkan Devisa berbentuk Dolar bagi kota Bandung tercinta ini.

Bandung, September 15, 2001
Arif Hidayat

1 komentar:

Anonim mengatakan...

izin pak,saya minta izin mengutip tulisan bapak untuk tugas sekolah,tulisannya bagus sekali

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com