Minggu, 14 Desember 2008

Pesangon Parpol

. Minggu, 14 Desember 2008

“Eunak Bangeeuut…..! jadi penguasa di Sumbawa.” Komentar sahabatku yang juga ketua Presidium Pusat Peranserta Masyarakat ( PPM ) – Sumbawa, Amran Herlambang, seakan memberikan gambaran pada kita bahwa Sumbawa merupakan surga bagi penguasa. Bak durian runtuh, tidak ada petir, tidak ada taupan, tiba-tiba lima parpol besar pemenang pemilu 1999 mendapat dana yang terbilang cukup besar untuk ukuran lokal. Seperti diketahui Partai Golkar mendapatkan dana Rp 410 juta, PDI-P Rp 310 juta, PPP Rp 250 juta, PAN Rp 95 juta, PKB dan PBB masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan parpol peserta pemilu yang tidak punya wakil di DPRD Sumbawa hanya mendapatkan dana masing-masing Rp 5 juta. Dengan total anggaran yang dikuras dari APBD sebesar 1,3 Milyar.

Lebih anehnya lagi, kondisi anggaran yang defisit sebesar 3 Milyar tidak menyurutkan pembuat kebijakan untuk mengalokasikan dana tersebut buat pesangon Parpol-parpol besar. Apalagi menurut pembelaan ketua DPRD Sumbawa yang juga ketua Golkar, dana sebesar itu merupakan anggaran rutin tiap tahun untuk pembinaan parpol, bukan untuk kampanye. Sebuah pembelaan klise untuk mengelabui masyarakat Sumbawa. Pembelaan ketua Golkar ini tak lain karena Golkarlah yang menerima dana tersebut dalam jumlah terbesar. Padahal kalau dibandingkan dengan bantuan pemerintah pusat pada tahun 1999 kepada parpol pemenang pemilu perbandingan besarnya anggaran sangat tidak berimbang. Sebagai perbandingan, , pada 1999 pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk parpol di daerah ini sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD Sumbawa. Partai Golkar hanya mendapatkan dana Rp 70 juta, PDI-P Rp 45 juta, PPP Rp 25 juta dan PAN Rp 10 juta. Sedangkan PDI, PBB, PKP, PKB dan PCD masing-masing Rp 5 juta. Pada tahun 2004 ini bantuan dana untuk Golkar saja mencapai kenaikan 586% jika perbandingan 1999 dijadikan acuan.
Apakah dana sebesar itu untuk pembinaan parpol atau dana bantuan kampanye terselubung ? jika dikaitkan dengan UU Pemilu nomor 12/2003, maka seharusnya DPRD Sumbawa memberikan informasi yang transparan tentang alasan dialokasikan anggaran sebanyak 1,3 M. Jika dana tersebut dianggap sebagai pembinaan parpol mengapa eksekutif dan legeslatif menganaktirikan parpol baru yang hanya mendapat dana sebesar 5 Juta Rupiah. Bagaimanapun argument yang dilontarkan oleh ketua DPRD Sumbawa, bahwa dana tersebut merupakan dana pembinaan parpol untuk saat ini sama sekali tidak tepat. Berbagai alasan ketidaktepan tersebut diantaranya, pertama ,APBD Sumbawa tahun 2004 sudah defisit, kedua, pembahasan dana sebesar 1,3 M tidak pernah dibahas secara transparan pada RAPBD 2004 dan ketiga waktu dialokasikan dana tersebut menjelang Kampanye Pemilu.
Sinyalemen dalam masyarakat yang menyebutkan dana tersebut merupakan dana terselubung pemerintah sebagai pesangon bagi parpol besar di Sumbawa, jauh lebih tepat dikategorikan. Kenyataan ini cukup didukung oleh sebuah gerakan untuk mempertahankan kekuasaan status Quo yang dipegang oleh eksekutif dan legeslatif. Disini pemainnya tak lain adalah Bupati Sumbawa dan Ketua DPRD Sumbawa. Bukan rahasia lagi, rencana diduetkan pasangan Latief – Amin sebagai Bupati Sumbawa pada tahun 2005 nanti memerlukan dana yang cukup besar. Salah satu jalan adalah menggunakan uang rakyat dengan selubung legalitas. Legalitas menurut Ketua Golkar sumbawa mengacu pada UU Nomor 31/2003 tentang parpol. Pasal 17 dalam UU parpol menyebutkan, keuangan parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan negara.
Jika mengacu pada kondisi anggaran Sumbawa yang defisit, maka selayaknya eksekutif dan legeslatif segera merevisi besarnya anggaran tersebut. Kesenjangan yang cukup jauh dengan besar anggaran yang diberikan kepada parpol kecil menunjukkan sikap Diskriminasi serius diterapkan di Sumbawa. Jika para pembuat kebijakan berpikir cerdas dan jernih mengapa jumlah anggaran tidak mengacu pada bantuan pemerintah pada tahun 1999 lalu. Atau jika tidak menginginkan timbulnya polemik batalkan saja sekalian bantuan dana tersebut. Semua partai tidak menerima sama sekali, Bukankah itu lebih baik ? saya rasa parpol kecil dan baru pun bisa menerima solusi tersebut.
Sikap kritis yang ditunjukkan oleh Panwaslu Sumbawa, akan besarnya dana tersebut harus didukung demi tercipta pemilu yang bersih. Jika pihak eksekutif dan legeslatif masih tetap berpegang pada pendirian mereka sudah tentu jalan terbaik ada membawa persoalan tersebut ke Pengadilan. Siapa tahu berdasarkan UU Nomor 12/2003 pasal 80 ayat 1 yang menyebutkan “peserta pemilu dilarang menerima dana dari pihak asing, pemerintah, BUMN atau BUMD. Bagi parpol yang menerimanya, wajib melaporkan ke KPU selambat-lambatnya dua minggu setelah masa kampanye berakhir, dan menyerahkan dana itu ke kas negara. Jika parpol peserta pemilu tidak mengindahkan ketentuan ini, akan dikenakan pidana minimal 4 bulan penjara atau maksimal 24 bulan penjara”.
Ibarat mimpi, kayaknya kita wajib sujud syukur kalau Oknum-oknum DPRD Sumbawa dan Bupati Sumbawa bisa di penjara karena pelanggaran aturan Pemilu kali ini…..Siapa tahu…..Mimpi Kali Ye…….

Jakarta, 10 Maret 2004
Arif Hidayat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com