Sidang perkara penyuapan di Mahkamah Agung (MA) telah berakhir dan para terdakwa sudah divonis antara 3-4 tahun. Dibalik vonis hakim Tipikor yang diketuai oleh Kresna Menon tersebut ternyata masih menimbulkan sebuah teka-teki, “Apakah vonis tersebut untuk menyelamatkan Bagir Manan ?”.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan kombinasi, yaitu gabungan antara dakwaan alternatif dan kumulatif.
Permufakatan jahat tersebut sesuai dengan dakwaan pertama yang kedua, yakni pelanggaran pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Namun Dakwaan JPU ini justru dimentahkan oleh keputusan Hakim Tipikor meskipun pada akhirnya para terdakwa diputuskan bersalah dengan dakwaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pengawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud tertentu.
Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap Malem Pagi, Sriyadi, Suhartoyo, Pono Waluyo dan Harini keputusan Majelis Hakim ternyata pecah menjadi tiga pendapat. Dan hampir seluruh keputusan Majelis Hakim terhadap lima terdakwa ini substansinya sama.
Pendapat Hakim sutiyono, “terdakwa bersalah, namun bukan termasuk perbuatan yang diatur dalam UU no.31 Tahun 1999” Sutiyono lebih menekankan bahwa perbuatan tedakwa justru pada perbuatan penipuan.
Lain halnya dengan pendapat Kresna Menon yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam keputusannya. Ia berpendapat perbuatan pemufakatan jahat seperti yang diatur dalam dakwaan pertama kesatu dan kedua dakwaan JPU telah terpenuhi
Sementara itu, tiga hakim ad hoc Tipikor, Slamet Subagio, Sofialdi dan Ugo, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut ketiga hakim ini, apa yang dilakukan terdakwa hanyalah akal-akalan untuk mengelabui Probosutedjo demi mendapatkan keuntungan para terdakwa. Ketiganya berpendapat, kesalahan Terdakwa yang dapat dibuktikan adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal ini, para terdakwa sebagai pegawai negeri menerima hadiah terkait dengan jabatannya.
Yang cukup menarik dari tiga pendapat majelis hakim tersebut adalah adanya dissenting opinion yang dikemukan oleh hakim sutiyono, bahwa para terdakwa sebetulnya tidak melakukan perbuatan korupsi namun hanya penipuan sehingga tidak sepantasnya disidangkan di pengadilan Tipikor. Ditambah dengan pendapat tiga hakim adhoc lainnya yang menganggap tidak terbukti melakukan pemukatan jahat untuk mempengaruhi hakim.
Dissenting opinion dari Kresna Menon justru sangat berbeda dengan pandangan hakim lainnya, dan disini terlihat posisi Kresna Menon yang sejalan dengan tuntutan dari JPU KPK
Perbedaan tiga pendapat majelis hakim Tipikor ini adalah jalan untuk memuluskan masalah penyuapan disingkirkan. Skenario yang mungkin akan dimainkan adalah jika para terdakwa tersebut mengajukan banding.
Kresna Menon dengan posisinya masih mendukung tuntutan JPU bisa jadi akan beralih untuk mendukung pendapat tiga hakim ad hoc lainnya yang berpendapat para terdakwa tidak terbukti melakukan pemukatan jahat untuk mempengaruhi hakim, alhasil keputusan Mejelis di tingkat banding, para tersangka dibebaskan!
Guna menutupi Citra Bagir Manan yang selama ini tidak bersedia hadir selama masa persidangan di tingkat pertama, maka pada saat persidangan tingkat banding kelak, bisa jadi Bagir Manan akan hadir. Namun konteks kehadiran Bagir Manan bukan pada persoalan penyuapan yang terjadi di Mahkamah Agung (MA), namun hadir sebagai saksi penipuan seperti pendapat hakim Sutiyono. Kehadiran Bagir Manan kelak, tentu akan menepis anggapan bahwa Bagir Manan tidak mendukung upaya pemberantasan Korupsi. Hadirnya Bagir Manan sudah tentu bukan akan memberatkan para terdakwa namun justru meringankan para terdakwa.
Pendapat hakim Sutiyoso dan pendapat tiga hakim ad hoc akan menjadi focus keputusan hakim ditingkat banding kelak. Dalam hal ini pembuktian terhadap dakwaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pengawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud tertentu juga dilemahkan oleh pendapat hakim Sutiyoso yang menganggap terdakwa hanya melakukan penipuan. Sehingga secara keseluruhan Dakwaan JPU KPK akan dimentahkan kembali dengan skenario masalah hukum para terdakwa bukan pada Tindak Pidana Korupsi namun pada tindak pidana penipuan. Jika Majelis Hakim sepakat bahwa para terdakwa tidak melakukan pemukatan jahat dan hanya melakukan penipuan semata, sudah tentu vonis yang akan di terima oleh para terdakwa adalah bebas dan tuduhan penyuapan terhadap Bagir Manan sirna.
Jika mengamati keputusan Majelis Hakim Tipikor di luar kasus suap MA, dissenting opinion dari hakim karier acapkali justru berbeda dengan JPU KPK. Lain halnya dengan dissenting opinion pada kasus suap di MA yang justru pendapat ketua Majelis Hakim Tipikor dalam hal ini adalah hakim karier justru menguatkan dakwaan JPU KPK. Di balik kebijakan tersebut perlu diwaspadai upaya untuk membebaskan para terdakwa serta mengalihkan masalah penyuapan di tubuh MA. Jawabannnya sudah tentu jika para terdakwa mengajukan banding.
Jakarta, 3 Juli 2006
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda