Minggu, 14 Desember 2008

Korupsi Extra Ordinary Crime, Apa Iya ....?

. Minggu, 14 Desember 2008

Kebijakan “seakan-akan”, refleksi spontan masyarakat awam menilai perjalanan pemberantasan korupsi selama ini. Ibaratnya sebuah perjuangan tak pantang mundur, upaya pemberantasan korupsi terus digulirkan, meskipun semua sudah mahfum hasil yang didapatkan masih jauh dari harapan.

Dalam pidato kenegaraannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/10/04) Presiden Bambang Yudhoyono berjanji akan memimpin langsung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, konflik di Aceh dan Papua, aksi terorisme dan kejahatan trans nasional akan menjadi masalah berat yang harus diselesaikan pemerintah baru. Angin segar dari Presiden ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan dengan harapan pemberantasan korupsi segera diwujukan, namun dalam perjalanannya pemberantasan korupsi tidak semudah apa yang diucapkan.



Jika mengacu pada pemetaan Presiden SBY dalam menilai permasalahan di negara ini, sudah tentu pemberantasan KKN masih menjadi tanda tanya, sejauhmana keberhasilan capainnya. Setidaknya penanganan masalah Aceh dan Papua serta terorisme mendapat porsi keseriusan dibandingkan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedianya Presiden SBY sendiri akan memimpin secara langsung.

Dalam penjelasan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) ternyata masih sebatas pernyataan semata. Hal ini didukung oleh suprastruktur dan infrastruktur yang belum memadai untuk melawan kaum koruptor yang semakin canggih menghindar dari jeratan hukum. Keraguan Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya pertama, aturan hukum untuk menjerat para koruptor masih lemah, kedua, anggaran yang disediakan oleh negara masih sangat minim, ketiga, pengaduan masyarakat tidak sepenuh diseriusi oleh aparat penegak hukum, keempat proses penanganan kasus korupsi yang tidak jelas dan tertutup, kelima, keputusan pengadilan jauh lebih memihak para koruptor, keenam, perlakuan istimewa kepada para koruptor selama menjadi status terpidana, dan ketujuh tidak adanya resistensi dari masyarakat pasca dibebaskan dari tahanan dan kedelapan pencegahan korupsi tidak mengakar.

Aturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi (TPK) di negara ini memang sudah ada, namun kenyataannya aturan hukum itu sendiri yang menghambat proses penanganan TPK sehingga sangat terkesan birokratis dan justru memihak para koruptor. Kendala yang acapkali digunakan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan dalam memeriksa pelaku korupsi terutama kepala daerah adalah keharusan adanya ijin dari Presiden. Belum lagi jika kita menyentuh masalah pembuktian terbalik dan perlindungan hukum bagi para saksi dan pelapor. Sebenarnya ada niat baik dari Presiden SBY diawal pemerintahannya, rencana di keluarkannya Perpu Pemberantasan Korupsi merupakan solusi untuk menjawab kendala hukum selama ini. Namun sampai saat ini, entah kemana Perpu tersebut hilang ibaratnua tsunami yang melanda Aceh tahun 2004 lalu.

Anggaran yang dialokasi negara dalam penanganan kasus korupsi boleh dibilang sangat minim. Sampai – sampai indikasi yang muncul kepermukaan adanya beberapa kasus yang sengaja diperjualbelikan demi untuk menutupi operasional kasus lainya. Anggaran yang disediakan untuk penanganan kasus korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan tidak lebih dari tiga juta rupiah. Berbeda dengan kebijakan anggaran yang ada di KPK, dengan system ad cost maka KPK bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus yang mereka tangani. Persoalan anggaran ini merupakan hal klasik yang tidak terselesaikan dari dulu hingga sekarang. Jika melihat kebijakan pemerintah dalam hal perang terhadap terorime maka ibaratnya antara awan dan bumi. Perang terhadap terorisme bagaikan diawan dengan support yang sangat luar biasa dari penentu kebijakan di negeri ini.

Pengaduan masyarakat tentang tindak pidana korupsi semakin meningkat pasca kejatuhan rezim Soeharto. Ditambah dengan kehadiran KPK maka ada peralihan pengaduan masyarakat yang tadinya terkonsentrasi di Kepolisian dan Kejaksaan kini masyarakat mengadu ke KPK. Puluhan ribu aduan setidaknya sudah masuk ke KPK dan Kotak Pos 9949 yang dicetus oleh Presiden SBY. Pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK dan kotak pos 9949 masih bisa diangkakan dengan statistic, namun berapa besar pengaduan yang masuk ke Kepolisian dan Kejaksaan di seluruh Indonesia data pastinya tidak tersedia. Harapan masyarakat agar pengaduannya ditindaklanjuti ternyata tidak diimbangi dengan niat perubahan yang seharusnya dilakoni oleh aparat penegak hukum. Masyarakat masih tetap kecewa ternyata puluhan ribu aduan tersebut yang tidak memberikan dampak agar para koruptor segera diproses hukum.

Penanganan kasus korupsi seakan-akan menjadi barang istimewa bagi aparat penegak hukum, masyarakat yang berperan sebagai pelapor acapkali tidak mendapat tempat untuk mengetahui proses hukum terhadap koruptor yang diadukannya. Sangat kontradiksi dengan penanganan tindak pidana kriminal dan terorisme, aparat penegak hukum selalu berbangga bahwa mereka menjadi pahlawan karena para kriminal dan terorisme bisa diseret ke pengadilan. Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi memang sengaja diciptakan, pasalnya banyak dari oknum penegak hukum yang sengaja menjadikan kasus korupsi sebagai komoditas, sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan dari pelaku korupsi tersebut.

Proses peradilan TPK merupakan kunci dari skenario panjang perjuangan koruptor di negara ini. Indikasi mafia peradilan yang merebak selama ini tidak bisa dipungkiri bahwa para koruptor bisa terbebaskan dari jerat hukum. Banyak contoh yang sudah dipertontonkan kepada kita bahwa keputusan pengadilan justru sangat berpihak kepada koruptor, modusnya berupa tuntutan yang dilemahkan bahkan dibebaskan sama sekali karena tidak terbukti.

Jikapun Koruptor divonis bersalah oleh pengadilan, namun hak istimewa mereka masih tetap melekat. Lembaga Pemasyarakat ( Lapas ) selama ini memang diidentikkan sebagai tempat angker dan terkucil, namun bagi para koruptor layaknya sebuah hotel. Bahkan mereka acapkali ditempatkan dalam kamar yang istimewa dengan alasan untuk keamanan. Hal yang cukup menggembirakan bagi pelaku korupsi adalah kemudahan mereka untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam event-event tertentu. Jika mengacu pada ketentuan korupsi merupakan kejahatan luar biasa maka sebaiknya secara khusus penentu kebijakan di negeri ini sudah saatnya menciptakan penjara yang khusus dengan ketentuan khusus pula. Jangan sampai justru penjara dianggap sebagai persinggahan sementara yang tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Lepas sebagai terpidana, Koruptor masih mendapat tempat dimata masyakat kita, bahkan ada beberapa dari mereka yang justru langsung memimpin organisasi besar. Sungguh luar biasa, tingkat resistensi masyarakat kita terhadap pelaku korupsi sangat rendah, bayangkan dengan pencuri ayam, lepas dari penjara mereka masih di cap sebagai resedivis. Dan lebih hebatnya pelaku terorisme terpatri dalam pikiran kita sebagai pembunuh berdarah dingin. Setidaknya main stream masyarakat kita yang menganggap pelaku korupsi sebagai manusia yang masih suci memberikan dampak kepada pelaku dan calon pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan adalah hal yang wajar dan diterima secara wajar oleh masyarakat kita.

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak belum menyetuh pada timbulnya kesadaran untuk menghindari perilaku korupsi tersebut. Hal ini dimungkin masih minimnya panutan yang bisa dijadikan contoh anti korupsi. Pengawai pemerintahan acapkali akan melihat atasannya apakah telah berubah, pola paternalistic ini sangat kental mengingat kesadaran pencegahan korupsi belum sepenuhnya berasal dari nurani bangsa ini. Program pencegahan korupsi terkesan sporadis berdasarkan issue yang berkembang sesaat dan banyak pihak yang merasa tergerak untuk melakukan upaya pencegahan namun hasilnya terlihat sesaat.

Pameo berkembang, korupsi terjadi karena kesempatan, banyak dari kita yang belum berkesempatan untuk menduduki posisi strategis sebagai penentu kebijakan. Bisa jadi jika kesempatan itu ada, maka perilaku korupsi itu tidak bisa dihindarkan. Semua terjadi karena nyatanya korupsi di negara ini belum dianggap sebagai kejahatan luar biasa, kitapun tertawa ternyata penempatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa masih sebatas tulisan semata.

Jakarta, 20 Juli 2006
Arif Hidayat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com