Minggu, 14 Desember 2008

CATATAN AKHIR TAHUN 2005, Penegakan Hukum di Sumbawa di Zalimi

. Minggu, 14 Desember 2008

Awalnya semua berharap saat Kajati NTB dan Kajari Sumbawa yang masuk ke NTB dan Sumbawa akhir tahun 2004 kemarin bisa menjawab kegundahan masyarakat akan penegakan hukum. Nyatanya harapan tersebut tetap sebagai mimpi dan hanya sebagai niat semata.
Setidaknya selama setahun terakhir penegakan hukum di Sumbawa hanya sebagai wacana belaka, berharap terlalu banyak terhadap aparat hukum justru akan membawa imbas tersendiri bahwa masyarakat akan dihantui rasa terror akan serangan balik pendukung koruptor. Hebatnya mereka menggunakan pencemaran nama baik, dan aparat hukum menikmati ini sebagai sebuah kemenangan.


Penegakan hukum di Sumbawa di zalimi oleh keberadaan Kajati NTB; A..Zainal Arifin, SH dan Kajari Sumbawa; Soeharto R. Rashidi. Keduanya merupakan tameng para koruptor di Sumbawa agar proses hukum terhadap mereka tidak ditindaklanjut. Hasilnya selama tahun 2005 mereka sama sekali tidak disentuh, baik yang berada dilingkungan Legislatif maupun Eksekutif. Kenyataan yang tidak bisa dipungkiri adalah semakin dibiaskannya kasus Korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sumbawa periode 1999-2004, padahal kasus serupa di daerah lainya sudah menetapkan tersangkan bahkan terpidana dengan beragam masa hukuman.
Kezaliman yang dibuat oleh mantan Kajati NTB tersebut sangat beralasan, mengingat sebelum memangku posisi Kajati NTB, Zainal Arifin,SH sudah berkomitmen untuk melindungi etnisnya dari tindakan hukum meskipun melakukan Tindak Pidana Korupsi. Pernyaataan ini diungkapkan saat bertemu dengan sesepuh Sumbawa di Jakarta sebelum dimutasi ke NTB.
Implikasi dari komitmen Kajati NTB yang salah tempat ini, mengakibatkan keberadaan Kajari Sumbawa sebatas seremonial belaka. Lebih ekstrimnya Kajari Sumbawa bersikap dan berlaku sebagai pelindung koruptor ( amati kasus pengusiran aktivis anti korupsi ).
Tahun 2005 adalah masa suram bagi penegakan hukum di Sumbawa khususnya penanganan hukum oleh pihak Kejaksaan.
Ada sedikit pencerahan, tatkala pihak Kepolisian NTB mulai membuka kembali kasus penyimpangan IPK Ampang Kapaja. Proses yang cukup panjang tersebut melahirkan tersangka meskipun belum menyentuh tersangka utamanya. Polda NTB masih mengarahkan para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Kehutanan, padahal penyimpangan tersebut bermula dari kebijakan Bupati yang salah. Dan kebijakan ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi. Alhasil tersangka yang ada sampai saat ini masih pada lingkaran operator semata. Keberhasilan pihak Kepolian NTB kembali dicederai oleh rasa ketakutan saat tersangka mulai disidangkan di Pengadilan. Status tersangka sebagai tahanan dikalahkan oleh terror yang pada akhirnya pihak Pengadilan Negeri Sumbawa melepaskan para tersangka dari tahanan.
Melihat kenyataan ini, bisa jadi kondisi penegakan hukum di Sumbawa akan dihantui oleh rasa takut terror premanisme yang bisa mengalahkan hukum dan aparat hukum itu sendiri. Secara logika, penyelesaian yang ada akan mengarah pada hukum rimba, siapa yang kuat itu yang menang.
Akhir tahun 2005, ada beberapa peristiwa penting dalam upaya penegakan hukum, yang pertama Kepolisian Sumbawa memeriksa mantan Bupati Sumbawa sebagai saksi dalam kasus pengadaaan mesin tik, kedua Kejaksaan Negeri Sumbawa memeriksa kembali mantan Bupati Sumbawa dalam kasus pengadaan tanah terminal Plampang. Ketiga Kajati NTB dan Kajari Sumbawa dimutasikan ke Jakarta.
Dari ketiga perisitiwa tersebut akan sangat erat kaitannya dengan keberadaan aparat hukum itu sendiri terutama dengan adanya pergantian Kajati NTB dan Kajari Sumbawa. Jika Kajati NTB dan Kajari Sumbawa tidak dimutasi niscaya penanganan kasus TPK yang ada di Sumbawa mustahil akan diseriusi.
Saat ini aparat hukum lagi diuji, apakah mereka akan tunduk menjalankan payung hukum atau mereka akan tunduk pada terror premanisme penguasa yang tidak mau diganggu eksistensinya. Jika aparat hukum memilih pilihan pertama maka rakyat Sumbawa akan mensupportnya dan jika justru memilih yang kedua maka Sumbawa akan terpuruk kembali, dan konsekwensi mereka siap menghadapi segala konsekwensi baik itu berasal dari masyarakat atau dari hukum itu sendiri.
Setidaknya masyarakat sudah mulai berani untuk mengadukan aparat yang sengaja mempermaikan hukum di Sumbawa, buktinya sudah ada dua orang Kajari sebelumnya sudah tersingkir karena coba mempermainkan hukum di Sumbawa.
Masyarakat tidak ingin melihat tahun 2006 akan menjadi suram dan lebih parah dari tahun sebelumnya, setidaknya keberanian pihak Kejari Sumbawa dan Polres Sumbawa dalam memeriksa mantan Bupati Sumbawa meskipun masih sebatas saksi dapat dijadikan amunisi untuk membuat gebrakan yang lebih besar, yang pasti masyarakat Sumbawa akan mendukung upaya tersebut. Kita tunggu kinerjanya.

Jakarta, 29 Desember 2005
Arif Hidayat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com