Seringkali teman-teman aktivis daerah mengeluh “ kok daerah kami dianggap bukan bagian dari negara ini, penegakan hukum hanya berlaku di Jakarta semata”. Sangat wajar jika keluhan tersebut sering di lontarkan dan mungkin ratusan SMS serupa sudah dilayangkan ke jajaran pimpinan KPK bahkan Presiden dengan nomor layanan khususnya 9949.
Jika melihat dari data statistik aduan yang sudah masuk ke KPK sampai awal bulan ini, maka angka cukup mengagetnya berkisar sepuluh ribuan surat aduan yang masuk. Bahkan hebatnya layanan aduan yang dibuka oleh Presiden SBY jauh melebihi aduan yang masuk ke KPK, Jumlah surat yang masuk ke PO BOX 9949 sampai dengan tanggal 6 Februari 2006: 15.528 surat dan SMS berjumlah 1.927.720 sms.
Banyaknya aduan yang masuk tersebut merupakan respon dari masyarakat bahwa kasus korupsi harus segera ditangani secara serius, bukan hanya itu penanganan kasus korupsi juga bisa menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lainnya. Keinginan dari masyarakat ini boleh dibilang masih sebatas mimpi. Kehadiran KPK dengan label lembaga superbody belum sepenuhnya menjawab keinginan masyarakat Indonesia. Boleh jadi tingkat kejenuhan akan kiprah KPK mulai nampak terutama dari daerah – daerah yang selama ini tidak menjadi prioritas penanganan dan penegakan hukum.
Gambaran KPK dengan pola kerja tebang pilih sangat nampak jika kita menghubungkan dengan tidak adanya prioritas KPK untuk menangani ratusan Tindak Pidana Korupsi yang ada diberbagai daerah. Tebang pilih ini sangat kentara tatkala KPK hanya berani bersentuhan dengan kasus bermuatan isu nasional dengan pelaku mudah diseret kepengadilan. Mengejutkan tatkala KPK dengan sigap langsung merespon indikasi kolusi Sudi Silalahi karena surat Seskab yang salah arah, padahal wacana tersebut hanya berkembang pada tataran elitis negara ini. Lain halnya dengan laporan masyarakat yang berada didaerah yang telah masuk semenjak tahun 2003, jawaban dari KPK tak lain kami sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan atau Kepolisian. Jawaban ini terus mengulang bahkan jawaban sama diapatkan pula pada tahun 2006 ini meskipun kasusnya sudah dilaporkan ke KPK pada tahun 2003 lalu. Penulis teringat tatkala pada tahun 2004 lalu getol berhubungan dengan pihak KPK karena melaporkan kasus korupsi berjamaah DPRD sumbawa periode 1999 – 2004. Awal tahun 2004 KPK memberikan jawaban atas kasus yang dilaporkan dengan status tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Pertengahan Tahun 2004 statusnya meningkat menjadi Supervisi, bahkan dengan jelas pihak KPK memberikan jawaban tertulis, kasusnya sedang ditangani oleh pihak Kejari Sumbawa dan saat ini sedang dalam penyidikan. Setidaknya jawaban tertulis dari KPK saat itu memberikan harapan agar terkuaknya kasus korupsi yang selama ini tidak berani disentuh oleh aparat penegak hukum manapun. Namun kenyataan dilapangan sangat berbeda, penanganan kasus yang diinformasikan oleh pihak KPK sama sekali tidak dilakukan oleh pihak Kejari Sumbawa, bahkan sampai saat inipun proses penyelidikan dan penyidikan kasus tidak pernah dilakukan oleh pihak Kejari. Lebih hebatnya pada daerah yang sama sudah mengalami pergantian Kajari sebanyak tiga kali dan pada tataran Provinsi NTB mengalami pergantian Kajati tiga kali pula.
Melihat model koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK pada contoh satu daerah diatas, tidak mustahil model serupa terjadi pada penanganan kasus pada daerah lainnya. Dan ini akan menjadi Bom waktu hilangnya kepercayaan dari masyarakat akan eksistensi KPK.
Roh KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi bahkan pengambilalihan kasus sebenarnya sudah diatur dalam UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 7 UU 30/2002 tersebut berbunyi; “Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; d.melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; e. dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Pada Pasal 8 dipertegas mengenai supervisi berbunyi: “1. Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. 2. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. 3. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. 4. Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”. serta dalam Pasal 9 dipertegas mengenai pengambilalihan kasus; “Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a.laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; d.penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; e.hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melihat wewenang KPK yang diatur dengan Undang-Undang begitu kuat logikanya mis-informasi dalam kerangka koordinasi dan supervisi tidak seharusnya terjadi. Jika kondisi seperti ini tetap bertahan dan tidak ada perubahan signifikan ditubuh KPK niscaya upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sendiri dengan pemain KPK sebagai single fighter. Akibatnya ditengah jalan akan kehabisan napas dan dengan sendirinya bisa tumbang karena kehabisan energi.
Pandangan tebang pilih kasus dari masyarakat akhir-akhir dilontarkan ke KPK diakibatkan gagalnya KPK melakukan fungsi Koordinasi dan Supervisi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Penanganan kasus oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkesan berjalan sendiri-sendiri, begitu juga dengan kemampuan KPK untuk memantau sejauh mana penanganan kasus boleh dibilang masih lemah. KPK masih disibukkan dengan kasus-kasus yang berkutat di Jakarta.
Solusi Terhadap Kendala
Lemahnya KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi bisa juga diakibatkan oleh resistensi aparat penegak hukum terhadap besarnya kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di negara ini. Akibatnya aparat dari Kejaksaan dan Kepolisian enggan berhubungan dengan pihak KPK dalam penanganan suatu kasus. Sudah menjadi rahasia umum tatkala aparat kepolisian dan kejaksaan sengaja menutupi bahkan menghilangkan suatu kasus korupsi mata indikasi yang berkembang dimata masyarakat adalah mereka telah melakukan kolusi dengan para pelaku korupsi. Kondisi seperti ini masih sangat kental terjadi didaerah, terlebih bagi daerah yang pantauan dari pusat sangat lemah, aparat hukum seolah-oleh mempunyai otoritas tersendiri untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Hak seperti ini sangat sulit di intervensi oleh masyarakat karena mereka berada pada posisi yang lemah. Disinilah KPK harus mengambil peran ekstra, jika kewenangan koordinasi dan supervisi mandek karena tabiat aparat penegak hukum lainnya tidak mau bekerjasama, maka langkah taktis yang perlu dilakukan oleh pihak KPK adalah membersihkan terlebih dahulu aparat penegak hukum yang korup. Kelahiran KPK pun diilhami oleh ketidakberfungsian Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan yang disinyalir sudah merupakan bagian dari mata rantai permasalahan KKN di negara ini.
Kedepan KPK bukan lagi pemain tunggal yang menyala dalam kegelapan, jika KPK bisa mendorong lembaga lain untuk tetap bersemangat memberantas korupsi. Himbauan semata dengan hanya mengharapkan dorongan nurani dari aparat hukum yang telah ada tidaklah cukup. Mereka harus dijadikan target pembersihan terlebih dahulu dan yang mempunyai keberanian membersihkan mereka ada pada KPK. Bukankah Hongkong cukup berhasil memberantas korupsi tatkala mereka meletakkan prioritas pembersihan pada aparat penegak hukumnya terlebih dahulu, dan KPK pun sudah mendalami pengalaman dari Hongkong tersebut, tinggal keberanian untuk menerapkannya di Indonesia.
Puluhan ribu pengaduan masyarakat akan tetap mengalir, mengingat sampai saat ini masyarakat belum terpuaskan dengan langkah pemerintah dan KPK dalam memberantas Korupsi, jika KPK tidak mampu menjawab harapan masyarakat tersebut maka jalan terakhir yang ditempuh adalah mengirim pengaduan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jakarta, 3 Mei 2006
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda