Minggu, 14 Desember 2008

Mustahil Koruptor Sumbawa Bisa diadili

. Minggu, 14 Desember 2008

“Justru Kejaksaan tempat teraman mencari perlindungan”

”Omong Kosong, Hukum negara ini bisa ditegakkan di Sumbawa”. Kalimat tersebut acapkali diungkapkan oleh rekan-rekan aktivitis yang selama lima tahun ini mencoba untuk membuka tabir betapa merajalelah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Kabupaten Sumbawa - NTB. Berbagai upaya telah dilakukan namun yang didapatkan hanya sebuah ilusi yang dipamerkan oleh aparat penegak hukum.


Bermula dari lemahnya Bupati terpilih pada tahun 2000 yang syarat dengan kecacatan yang hanya dipilih oleh 42,5% anggota DPRD Sumbawa, naiklah Bupati yang sudah diperkirakan oleh Banyak orang akan membawa Sumbawa pada keterpurukan. Benar ! dalam waktu lima tahun Sumbawa tercipta sebuah kondisi yang sangat mengagumkan ”KKN berjamaah” yang melibatkan Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif dan Kontraktor. Layaknya sebuah kerajaan diktator, siapapun yang berani menyentuh dan menggugat lingkaran KKN maka teror pasti akan menimpanya, bukan hanya itu, taruhan nyawapun seakan harus rela untuk di lepaskan begitu saja.
Angin perubahan setidaknya berhembus tatkala terjadi Suksesi pemerintahan di tingkat nasional dengan terpilihnya SBY dan JK sebagai Presiden dan wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Angin tersebut begitu kencang di opinikan melalui media Massa namun sayup-sayup terdengar ditanah Sumbawa. Lebih tragedisnya dengan terang-terangkan pihak kejaksaa negeri Sumbawa justru menentang angin perubahan tersebut.
Korupsi yang melibatkan DPRD Sumbawa periode 1999 – 2004 sebesar 6,4 Milyar sebenarnya sudah lama dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), tepatnya tanggal 22 Juni 2004 KPK telah mengeluarkan suratnya yang pertama yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI. Surat tersebut bernomor R.174/KPK/VI/2004 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dik.Dir Jampidsus dengan surat bernomor R.191/F/F.2.1/06/2004 tertanggal 24 Juni 2004 yang ditujukan ke Kajati NTB.
Saat penanganan kasus tersebut justru kebohongan publik sering dilakukan oleh pihak Kejaksaan sendiri baik di pihak Kejari Sumbawa maupun Kejati NTB. Setidaknya Mantan Kajari Sumbawa ( Budi Siswanto, SH ) yang saat ini dipindahkan ke Sukohardjo terang-terangan melakukan kebohongan publik dalam penanganan kasus tersebut. Laporan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD dan 2 PNS yang diberikan ke Kajati NTB ternyata fiktif sama sekali, pemeriksaan yang dimaksud tak lain adalah makan-makan di rumah makan, undangan ulang tahun Kajari Sumbawa, serta silaturrahmi kebeberapa rumah anggota DPRD dikategorikan sebagai pemeriksaan. Setelah didesak keberadaan BAP sebagai bukti pemeriksaan, Kajari Sumbawa sama sekali tidak bisa menunjukkanya. Hebatnya tanggal 14 Juli 2004, Wakajati NTB; Soekarno P, SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dan tinggal menunggu pengumuman tersangkanya. Pernyataan ini juga diperkuat oleh pernyataan Kasi Intel Kejati NTB pada tanggal 28 Juli 2004 yang intinya telah memeriksa 14 orang saksi dan tinggal menunggu pengumuman tersangkanya.
Semua pernyataan pihak Kejati NTB adalah fiktif hal ini disebabkan oleh Laporan Kajati Sumbawa saat itu ( Budi Siswanto, SH ) yang melaporkan telah dilakukan pemeriksaan. Beberapa LSM yang mencium ketidakberesan ini melaporkan hal tersebut ke Kejagung dan ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan memutasi Budi Siswanto, SH pada tanggal 1 November 2004 ke Sukahardjo Jatim. Hebatnya sebelum Budi di Mutasi dia berjanji sebelum tanggal 1 November 2004 nama-nama tersangka Korupsi sudah di umumkan. Ternyata sampai detik ini nama-nama tersangka tersebut belum pernah ada dan tidak pernah diumumkan.
Larutnya penanganan kasus Korupsi di Sumbawa telah berkali-kali di laporkan ke KPK dan Kejagung oleh beberapa LSM, namun sampai saat ini ternyata kekuasan KPK dan Kejagung belum bisa menyentuh kuatnya pengaruh pejabat yang ada di NTB. Meskipun untuk kedua kalinya KPK mengirim surat ke Kejagung bernomor R.662/KPK/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004 tentang penanganan Korupsi DPRD Sumbawa, ternyata surat itupun tidak mempunyai berpengaruh di NTB dan Sumbawa khususnya.
Pergantian Kajati NTB pada akhir September 2004, diharapkan membawa perubahan segar dalam penanganan kasus Korupsi di Sumbawa khususnya dan NTB umumnya. Harapan tersebut cukup beralasan karena Kajati baru; A. Zainal Arifin, SH merupakan Putera Sumbawa asli. Harapan tinggal harapan, nyatanya justru Kajati NTB tidak memasukkan kasus Korupsi DPRD Sumbawa sebagai prioritas dalam 100 hari SBY. Padahal kasus Korupsi DPRD Sumbawa masuk dalam 20 kasus korupsi DPRD seluruh Indonesia yang ditangani oleh KPK.
Tepat tanggal 1 November 2004 terjadi mutasi Kajari Sumbawa dari Budi Siswanto, SH ke R.Soeharto Rasidi, SH dan pada tanggal 4 November 2004 Kajari Baru Sumbawa mengatakan kasus Korupsi DPRD Sumbawa masih sumir, dan saat itu masih dalam tahap pul data dan belum ada expose ke Kejati NTB. Pernyataan Soeharto ini sangat bertentangan dengan pernyataan Wakati NTB, Kasi Intel Kajati NTB dan Mantan Kajari Sumbawa yang sebelumnya menyatakan tinggal menunggu pengumuman tersangka. Pada tanggal 24 November 2004 Soeharto menegaskan kembali bahwa sampai saat ini belum ditemukan indikasi Korupsi di DPRD Sumbawa.
Kuatnya pengaruh pejabat lokal di Sumbawa merupakan contoh nyata bahwa penegakan hukum dan aturan hukum di negara ini belum seutuhnya bisa menyentuh pada daerah-daerah kronis seperti Sumbawa. KPK dan Kejagung hanya dianggap sebagai institusi kacangan yang konon dalam pandangan penegak hukum disana hanya berhak mengurus kasus yang ada di Jakarta.
Mantan Kajati Sumbawa; Budi Siswanto, SH merupakan model penegak hukum yang sangat rakus dengan harta. Jual beli kasus yang akhirnya sengaja dihilangkan bukan lagi rahasia di Sumbawa. Namun sampai saat inipun pihak Kejagung belum mengambil tindakkan untuk mendisiplinkan aparatnya. Padahal beberapa dokumen kesaksian atas keterlibatan mantan Kejari Sumbawa atas jual beli kasus sudah diserahkan ke pihak Kejagung.
Rumitnya penanganan hukum di Sumbawa di tambah dengan keberpihakan Kajati NTB yang juga merupakan Putera Sumbawa. Sesaat sebelum menjabat Kajati NTB, A. Zainal Arifin, SH justru melarang beberapa aktivis LSM asal Sumbawa untuk tidak mempermasalahkan Korupsi yang melibatkan Bupati Sumbawa. pernyataan ini diungkapkan oleh Kajati NTB di Kejaksaan Agung sewaktu Rakernas Kajati Seluruh Indonesia tanggal 22 Juli 2004.
Melihat peluang terbaik untuk berlindung di pihak Kejaksaan, dengan terang-terangnya para Koruptor di Sumbawa kembali mencalonkan dirinya sebagai bakal calon Bupati Sumbawa periode 2005 – 2010. Paket final yang sudah diikrarkan adalah Bupati Sumbawa saat ini Drs. H. Latif Majid, SH bergandengan dengan Ketua DPRD Sumbawa M. Amin, SH. Keduanya merupakan simbol koruptor yang sangat lihai di Sumbawa. namun apa di kata ternyata hukum di negara RI yang konon mau membersihkan dirinya dari pada koruptor ternyata tidak mempan diterapkan di Sumbawa.

Jakarta, 19 Desember 2004
*Arif Hidayat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com