Polemik tentang status hukum korupsi berjamaah anggota DPRD periode 1999 – 2004 yang hampir terjadi diseluruh Indonesia, mendapat penegasan dari Kepala Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh baru-baru ini.
Seperti diketahui sebelumnya, tantangan untuk menyeret pelaku korupsi berjamaah anggota DPRD bukan saja berasal dari pelaku korupsi namun juga berasal dari DPR RI di Jakarta. Dalam rekomendasi Panja Penegakan Hukum dan Pemerintah daerah, yang merupakan gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa korupsi anggota DPRD yang didakwa menggunakan PP 110/2000 harus dibatalkan mengingkat Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan perkara hak uji materiil bernomor 04/G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002. Sehubungan dengan putusan MA ini, Panja di DPR meminta Presiden RI agar aparat hukum menghentikan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dan APBD oleh anggota DPRD dan Kepala Daerah, serta dapat merehabilitasi dan memulihkan nama baik beserta hak-hak yang diderita oleh anggota DPRD akibat penggunaan PP 110/2000, PP 105/2000 serta SE Mendagri.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh wakil rakyat diatas sudah tentu sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi. Sejak SBY dilantik, kebijakan pro pemberantasan korupsi dimulai dengan program 100 hari, Inpres No.5/2004, pembentukan Timtastipikor sampai dengan mempermudah pemberian ijin pemeriksaan kepala daerah yang terindikasi korupsi.
Persoalan penggunaan PP 110/2000 dalam dakwaan jaksa, memang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Hasilnya ada beberapa daerah yang memvonis bersalah pelaku korupsi dan ada pula yang bebas sama sekali.
Jika melihat penanganan proses hukum indikasi korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sumbawa periode 1999/2004, maka boleh dibilang penanganan di Sumbawa jauh dari harapan masyarakat. Yang dilakukan oleh aparat keajaksaan hanyalah kebohongan publik. Coba refleksi kembali pada tahun 2004 lalu, Mantan Kajari Sumbawa, Budi Siswanto, SH berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka korupsi anggota DPRD pada tanggal 1 November 2004, hasilnya nihil sampai saat ini yaitu tahun kedua janji-janji tersebut. Begitu pula kehadiran Kajari pasca Budi Siswanto ternyata ibaratnya keluar dari mulur harimau masuk ke mulut buaya.
Menelisik indikasi adanya kolusi antara pelaku korupsi dengan mantan Kajari Sumbawa, Budi Siswanto, SH , indikasinya sangat kuat. Beberapa mantan anggota DPRD periode 1999/2004 membenarkan ada upaya mobilisasi dana yang seharusnya diterima oleh mantan anggota DPRD periode tersebut digunakan untuk mengisi pundi-pundi milik Budi Siswanto. Perilaku jual beli kasus oleh Budi Siswanto, SH sebenarnya bukan saja terjadi di Sumbawa, namun tatkala Budi Siswanto dipindahkan Ke Sukoharjo Jateng – perilaku ini juga dilakukannya. Malah saat ini pihak Polres Sukoharjo sedang menyelidiki indikasi keterlibatan Budi Siswanto dalam jual beli kasus, yang menyebabkan beberapa kasus korupsi laporan masyarakat tidak pernah ditindak lanjuti. Akibat dari perbuatan Budi Siswanto di Sukoharjo, beberapa bulan yang lalu Kajari ini pun di mutasi ke daerah lain.
Di luar adanya indikasi kolusi dalam penanganan korupsi berjamaah anggota DPRD Sumbawa periode 1999/2004, angin segar untuk menyeret pelaku korupsi berdatangan dari kantor Kejaksaan Agung RI. Dalam siaran persnya Jum’at (13/10) di Jakarta, Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh menegaskan bahwa PP 110/2000 merupakan hukum positif tau perundang-undangan yang berlaku sah hingga 26 Maret 2003. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran DPRD tahun 2001, 2002 dan sebelum 26 Maret 2003, tetap di tangani menggunakan PP 110/2000 tersebut.
Batalnya PP 110/2000 sejak diputuskan, bukan sejak dibuat, dalam hal ini berarti PP 110/2000 tidak berlaku sejak dicabut oleh MA terhitung 26 Maret 2003 atau 90 hari sejak tanggal putusan MA, yakni 27 Desember 2002.
Angin segar untuk menyeret pelaku korupsi berjamaah di DPRD juga datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dalam mengungkap kasus pidana korupsi berjamaah DPRD diwalayah Jateng, acuan hukumnya bukanlah PP 110, melainkan sifat melawan hukum, yang berpijak pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Jadi yang digunakan adalah sifat melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Komitmen untuk mengungkap kembali indikasi korupsi yang melibatkan anggota DPRD periode 1999/2004 diwilayah NTB sebenarnya sudah diucapkan oleh Kajati NTB baru – baru ini. Kajati NTB menipis bahwa korupsi berjamaah DPRD akan dipetieskan dan menurutnya pihak Kajati sedang mengintensifkan penyelidikan kasus DPRD termasuk kasus yang berada di Kabupaten Sumbawa.
Jika melihat pada ketentuan hukum diatas maka tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk menunda proses hukum bagi mantan anggota DPRD Sumbawa periode 1999/2004. Kenyataan penyimpangan ini juga diperkuat oleh temuan BPK yang menyebutkan total kerugian negara akibat ulah anggota DPRD Sumbawa periode 1999/2004 negara dirugikan sebesar Rp. 6,4 Milyar
Loh gimana dengan peryataan Kepala seksi Intel Kejati NTB pada tanggal 14 Agustus 2004 mengatakan pihak Kejaksaan negeri ( Kejari) Sumbawa telah memeriksa 14 orang saksi. Dan jika sudah ditemukan bukti pendukung para saksi yang sudah diperiksa itu akan berubah statusnya menjadi tersangka. Dan Bagimana dengan pernyataan Mantan Kajari Sumbawa, Budi Siswanto, SH yang konon katanya akan mengumumkan nama-nama tersangka pada tanggal 1 November 2004.
Kita menunggu nyali Kajari Sumbawa, jangan sampai justru replika kajari-kajari sebelumnya akan menghiasi kebijakannya di Sumbawa untuk saat ini dan akan datang.
Jakarta, 14 Oktober 2006
www.arifhidayat.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda