Orang terkuat di Kabupaten Dompu NTB itu, kini tak berdaya menghadapi pengadilan tindak pidana korupsi, berbagai upaya telah dilakukannya agar bisa terbebas dari tahanan selama proses hukumnya berjalan.
Bagaimana tidak, Pria kelahiran Dompu, 12 Mei 1944 tersebut kini duduk dikursi terdakwa pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Terdakwa H.Abubakar Ahmad, SH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh penyidik KPK semenjak 16 Juni 2006 sampai dengan 5 Juli 2006. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum KPK sejak tanggal 6 Juli 2006 sampai dengan 14 Agustus 2006, kemudian Pengadilan Negeri memperpanjang masa tahananya dari tanggal 15 Agustus 2006 sampai dengan 13 September 2006. Dan pada hari selasa bulan september lalu (26/9) Abubakar mulai disidangkan di pengadilan khusus TIPIKOR yang beralamat di Jl. Rasuna Said Jakarta. Selama masa persidangan yang diperkirakan akan memakan waktu 90 hari, terdakwa Abubakar Ahmad tetap akan ditahan oleh pengadilan Tipikor.
Sebelum ditahan oleh KPK, banyak pihak merasa optimis Bupati Dompu tidak akan pernah tersentuh hukum positif. Pengalaman sebagai tersangka pada kasus pemalsuan surat rekomendasi partai Golkar yang menguap begitu saja, merupakan bukti kuatnya pengaruh Bupati Dompu saat itu.
Lebaran dalam banyangan banyak orang adalah kebebasan, justru tidak akan dialami oleh terdakwa Abubakar Ahmad, kemerdekaan merupakaan barang langka untuk saat ini bagi Bupati Dompu yang berhasil meraih kursi Bupati Dompu untuk kedua kalinya pada tahun lalu.
"Kita tetap berusaha" ucapan lirih dan pelan saat ditanya wartawan sesuai duduk sebagai terdakwa pada pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Tipikor, Selasa (17/10) siang tadi.
Ucapan tetap berusaha adalah kenyataan pasti yang telah ditempuh oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. Detik-detik menjelang penahanan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi juga penuh dengan liku-liku. Jum'at siang tepatnya tanggal 16 Juni 2006, Puluhan pemuda asal Dompu berdemo di Bundaran HI dan KPK, mendesak KPK agar tidak melanjutkan proses hukum yang dituduhkan kepada Bupati Dompu. Pada hari yang sama pula, penasehat hukum (PH) terdakwa pagi hari sudah berada di KPK guna menyerahkan surat keterangan sakit Bupati Dompu, harapannya Bupati Dompu tidak akan menjalani pemeriksaan pada hari Jum'at tersebut. Permohonan PH terdakwa tidak mendapat respon positif dari pihak KPK, dan dalam keadaan yang cukup meletihkan menjelang Ashar Bupati Dompu tiba di KPK guna menjalani pemeriksaan. Pada hari itu juga tepatnya menjelang tengah malam, suasana di KPK hiruk pikuk, pihak protokoler mulai mempersiapkan sarana konfrensi pers pimpinan KPK. Tanda-tanda akan di tahannya Bupati Dompu sudah nampak, tepat pukul 21.30 WIB Bupati Dompu digiring menuju mobil tahanan. Saat itu pula wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak H. Pangabean, Erry Riana Hardjapemekas dan Penyidik KPK Jhon Nababan mengadakan konfrensi pers di KPK mengenai resminya ditahan Bupati Dompu.
Semboyan berusaha tetap menjadi ujung tombak bagi Bupati Dompu dan penasehat hukumnya, setidaknya baru beberapa hari ditahan Penasehat Hukumnya telah melayangkan surat ke KPK agar penahanan Bupati Dompu ditangguhkan. Dukungan penangguhan juga datang dari Gubernur NTB; H.L. Lalu Srinata, namun upaya penangguhan ini juga mengalami jalan buntu, KPK menolaknya.
Selasa, 26 September 2006, sidang perdana digelar dipengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut umum mendakwa Abubakar dengan ancamanan 20 tahun penjara. saat itu pula PH terdakwa mengajukan kembali agar kliennya bisa ditangguhkan penahanannya selama proses sidang berlangsung. meskipun usaha ini mendapat jaminan dari istri terdakwa, Mejelis Hakim dalam keputusan pada selasa, 10 Oktober 2006 menolak permohonan penangguhan terdakwa.
Ancaman 20 tahun tetap membayangi terdakwa Abubakar Ahmad, pasalnya pada hari selasa (17/10) Majelis Hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. Akibat ditolaknya eksepsi tersebut maka persidangan tetap akan dilanjutkan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang lanjutan akan digelar pada selasa 31 Oktober 2006, dan selama menunggu proses persidangan ini, umat islam akan merayakan kemenangannya dalam suasana fitri. Dibalik jeruji tersebut, sudah tentu terdakwa Abubakar Ahmad akan merasakan nuansa berbeda tatkala masih memegang kendali kekuasaan di Dompu beberapa waktu yang lalu. Lebaran kali ini merupakan lebaran suram dan kesuraman ini bisa jadi berlanjut jika Majelis Hakim menjatuhkan Vonis bersalah bagi terdakwa Abubakar Ahmad.
Kekuasaan memang ada batas, setidaknya proses yang dijalani oleh Bupati Dompu ini menjadi pengalaman berharga bagi umat manusia lainnya. Ternyata masih ada kekuasaan lain yang bisa mengimbangi kekuasaan kita, dan ekstrimnya kekuasaan itu bisa menjemuskan kita dalam jeruji besi yang tidak pernah terimpikan.()
Jakarta, 17.10.06
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda