Minggu, 14 Desember 2008

Hukum dan Keadilan, Membedah Kasus Rangka Baja di Sumbawa

. Minggu, 14 Desember 2008

Dramatis ! Sampai – sampai penulis mendapat telpon, SMS bahkan email berulang kali dari Sumbawa tentang keputusan pengadilan Sumbawa yang menggelandang lima tersangka korupsi kasus rangka baja di Sumbawa. Sepintas kita bergembira dengan keputusan yang cukup berani tersebut, dan sepatutnya pihak penegak hukum mendapat uplus atas upaya ini. Namun jangan dulu berbagga dengan realita yang terjadi dengan keputusan tersebut. Dibalik lima orang yang menjadi terhukum ternyata masih menyimpan misteri mengenai belum tersentuhnya operator dibalik kasus ini.

Apa yang dikatakan oleh salah seorang pejabat daerah yang erat sekali kaitan kedinasaannya dengan berbagai proyek di Sumbawa “keputusan hukum di Sumbawa hanyalah mencari siapa yang perlu di korbankan untuk melindungi penguasa yang sebenarnya menjadi aktor dibalik semua proyek tersebut”. Acuan yang ada untuk mengambil garis merah indikator cukup memberikan keyakinan kepada kita bahwa intinya hukum di Sumbawa belum menyentuh pada persoalan yang sebenarnya. Ibarat sebuah lautan hanya hempasan buih yang berhasil dilokalisir sedangkan inti dari gejolak tersebut masih belum tersentuh sama sekali. Siapa inti dari semua gejolak tersebut tak lain adalah penguasa Sumbawa alias Bupati alias Latif Majid. Kembali pada kasus rangka baja yang pada hari – hari terakhir menyedot perhatian berbagai komponen di Sumbawa, apa yang dilakukan oleh penegak hukum lebih cendrung untuk mengamankan penguasa dan kroni terdekatnya. Indikasi keberpihakan ini semakin jelas ketika dalam persidangan ternyata pabrik penyuplai kerangka Baja tidak didatangkan sebagai saksi yang bisa membuka siapa sebenarnya yang menentukkan patokan harga sebelum proyek tersebut jatuh kepada kontraktor. Dua nama yang erat sekali kaitannnya dengan kasus ini masih berkeliaran dan belum tersentuh oleh hukum di Sumbawa. Mengapa hal ini bisa terjadi ? tak lain jawabannya karena kedua orang ini masih berkuasa dan mempunyai dana yang cukup besar untuk meredam jangan sampai perkara ini akan menyentuh keluarga besar sang penguasa ( Bupati ).
Perjalanan kasus ini cukup menarik untuk diamati, gambaran umum tentang keberanian penegak hukum untuk menjatuhkan hukum patut kita acungi jempol, namun akan mandul jika kelima terhukum yang sudah divonis tersebut sudah dianggap final untuk menyelesaikan kasus ini.
Hukum akan berlaku bagi golongan lemah, sindiran ini acapkali tergiang baik sebelum zaman reformasi bergulir maupun saat ini. Hukum akan dijadikan tameng untuk melegalkan berbagai sepak terjang yang menguntungkan kroni, konco , keluarga semasa kekuasaan ada dalam genggamannnya. Hukum bahkan dijadikan sebuah proyek untuk menunjukkan keberhasilan dalam koridor klise yang seolah – olah kuantitas penegakkan hukum lebih banyak namun sangat lemah dalam kulitas dari keputusan penegakan hukum tersebut.
KKN di Sumbawa bukan dalam retorika berdasarkan asumsi, tapi sudah menjadi persoalan serius yang sebenarnya bisa diungkap kapan saja asalkan semua komponen punya niat untuk membongkarnya. Kasus kerangka Baja yang semula mengindikasikan keterlibatan penguasa dan kerabatnya merupakan contoh nyata dari setengah hatinya pengungkapan kasus tersebut. Banyak saksi kunci yang sebenarnya bisa membongkar siapa sebenarnya aktor di balik kasus ini, malah mengamankan diri demi melindungi penguasa Sumbawa. Kasus di Sumbawa ibaratnya sebuah proyek yang ditenderkan, kasus yang muncul kepermukaan ternyata dijadikan ajang tawar menawar bargaining dengan penguasa agar kasus tersebut dilemahkan bahkan di petieskan saja.
Penulis tidak berkecil hati dengan kondisi yang ada saat ini, ibaratnya sebuah perburuan babi hutan, sampai buruan tersebut belum di tangkap bahkan ditembak sekalipun, berbagai kasus di Sumbawa yang melibatkan Bupati dan kroninya akan tetap berlanjut. Kondisi membaik akan terjadi jika penentu kebijakan di jajaran penegak hukum diganti dan bukan lagi yang ada saat ini dan yang kedua jika Latif Majid sudah dijatuhkan atau sudah tidak berkuasa lagi di Sumbawa. Maka persoalaan yang telah ditanam semenjak tiga tahun yang lalu akan menjadi agenda besar agar keadilan bisa ditegakkan di Sumbawa.
Bagaimanapun besarnya kekuasaan seorang anak manusia pasti ada batas toleransinya, kondisi KKN yang diciptakan oleh Latif Majid saat ini setidaknya akan mengkulmulasikan doa-doa pengharapan dari rakyat dan masyarakat Sumbawa yang merasa hak nya terambil alih oleh penguasa agar pelaku KKN yang selama ini masih berkeliaran di jebloskan saja dalam penjara atau ekstrimnya bisa saja Sumbawa menjadi contoh bagi daerah lainnya agar pelakunya di tembak mati saja. Pengharapan dari doa-doa yang terucap ini belum tentu akan terkabulkan saat ini, bisa jadi setahun, dua tahun kedepan keadilan akan berpihak karena doa – doa yang dipanjatkan. Lakukanlah apa yang bisa kita perbuat demi mendapatkan masa depan yang lebih baik yang terbebas dari prinsip KKN. Setidaknya jika Latif Majid sudah tidak bertahtah lagi pintu – pintu doa tersebut akan mulai terkabulkan dan bisa jadi pesakitan saat itu adalah Latif Majid dan kroninya yang menciptakan candradimuka KKN di Sumbawa. KKN Berjamaah sudah tentu akan menciptakan pula tersangka berjamaah……..!

Jakarta, 14 May 2003
Arif Hidayat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com