Dalam benak sejenak, apa yang tertuju tentang kondisi Sumbawa terkini, jawabannya mengarah pada kasus rangka baja yang melibatkan beberapa oknum pejabat setempat. Dibalik hiruk pikuk sepak terjang kejaksaan yang menetapkan lima tersangka, banyak kasus lainnya yang perlu diteliti lebih mendalam. Salah satunya kerja sama Pemda Sumbawa untuk memanfaatkan sarana internet untuk mempromosikan keberadaan Sumbawa ditataran global. Sepintas terobosan ini merupakan langkah positif bahwa Pemda masih peduli untuk mengonlinekan sumbawa secara global.
Semenjak awal diluncurkannya situs atau website Pemda Sumbawa dengan domain www.sumbawa.go.id tercetus harapan bahwa media ini benar – benar akan memposisikan diri sebagai jembatan informasi yang secara interakstif dapat menjadi two ways communication. Harapan itu ternyata tidak terjawab, semenjak diluncurkan situs ini informasi yang up todate hanyalah harapan dan masih menjadi harapan belaka.
Bukan menjadi persoalan jika kerjasama ini dilandasi oleh sebuah komitmen untuk memanfaatkan media ini sebagai sentral informasi yang uptodate. Tapi kenyataannya hanyalah sebuah gambaran akan semangat proyek yang sampai saat ini tampilan media ini masih jauh dari profesionalisme yang seharusnya mencerminkan besarnya nilai kontrak kerjasama dengan PT. Inti Bandung. Kerjasama untuk mengembangkan Information Tekhnologi pada dasarnya membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun seyoknya hasil yang didapatkan juga harus seimbang dengan nilai kontrak yang cukup besar tersebut.
MOu yang disepakati di Bandung pertengahan 2002 tersebut ternyata menyimpan teka – teki, seserius apakah Pemda Sumbawa mengembangkan IT di Sumbawa. Dari informasi yang bisa dipercaya nilai kontrak untuk pembuatan Situs Pemda Sumbawa mendekati angka delapan ratus juta rupiah ( Rp.800.000.000 ). Angka yang cukup besar dan sangat spektakuler untuk tampilan Situs sumbawa yang monoton ini. Padahal jika pembuatan situs Pemda diserahkan kepada Konsultan IT yang skala menengah dengan masa kontrak 1 – 2 tahun, nilai kontrak tersebut tidak melebihi Rp. 30.000,000 ( tiga puluh juta rupiah ). Nilai kontrak dengan PT. Inti yang didasarkan pada Penunjukkan Langsung ( PL ) ini cukup aneh. Jika Pejabat berwenang ( Bupati ) Sumbawa melihat bahwa SDM Sumbawa belum mampu untuk merancang sebuah situs yang menurut pandangan penulis sangat – sangat sederhana tersebut.
Sebetulnya cukup aneh ketika penulis dihubungi oleh salah seorang pejabat Sumbawa untuk membantu merancang Sistem informasi Sumbawa , saat itu penulis cukup cooperatif dalam memberikan masukkan, termasuk berapa besar budget yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemda jika ingin memanfaatkan media online. Begitupun ketika Latif Majid mengundang penulis untuk mengamati presentasi PT. Inti di Wisma Sumbawa medio Maret 2002. Namun upaya ini hanya sebatas formalitas dari beberapa pejabat yang ada untuk menunjukkan ada keseriusan dalam pengembangan IT di Sumbawa. Suatu ketika penulis menyodorkan rancangan biaya yang boleh dibilang seperduapuluh kali lebih rendah dari nilai kontrak dengan PT. Inti ternyata rancangan biaya ini sama sekali tidak mendapat perhatian. Hal ini wajar, jika nilai tersebut digunakan maka para oknum pejabat yang ada tidak mendapatkan komisi sama sekali dengan nilai budget yang sangat kecil tersebut. Lebih spekatakulernya lagi ternyata pejabat yang berwenang di Sumbawa sama sekali awam dengan dunia information tekhnologi sehingga dengan mudah timbul kebanggaan tersendiri jika kerjasama pengembangan IT di Sumbawa harus bekerjasama dengan sebuah perusahaan besar sekelas PT.Inti. kebanggaan ini diwujudkan pertengahan tahun 2002 Bupati dan beberapa pejabat dari Sumbawa mengunjungi PT. Inti untuk menandatangani MOu di Bandung.
Kasus rangka baja merupakan kasus local yang saat ini mulai terlihat kepermukaan tentang siapa saja yang sudah menjadi tersangka. Kasus situs Sumbawa merupakan ladang baru bagi kejaksaan Sumbawa untuk mengusut seberapa besar uang negara yang diselewengkan demi keuntungan pribadi oknum pejabat di Sumbawa. Dari nilai kontrak yang ada, sudah tentu kerjasama ini hanyalah sebuah akal – akalan yang memanfaatkan ketidakpahaman beberapa komponen termasuk DPRD Sumbawa tentang Information Tekhnologi. Indikasi KKN mulai terlihat ketika kerjasama dengan PT.Inti melibatkan oknum pejabat Sumbawa yang salah satu familynya berada di PT. Inti Bandung. Akan sangat bermaanfaat jika KKN ini bisa menghasilkan output yang memuaskan sesuai dengan nilai kontrak yang besar tersebut. Ternyata KKN ini hanya sebuah sarana untuk mengeruk uang rakyat atas nama kebanggan Sumbawa dapat ditampilkan secara online meskipun tampilan situs Sumbawa yang sangat tidak professional penyajiannya.
Kasus ini merupakan PR Baru bagi kejaksaan Sumbawa untuk bisa mengusut lebih dalam terhadap seberapa besar dana yang disalahgunakan. Sangatlah besar jumlah Rp.800.000.000 juta hanya menghasilkan sebuah media online yang penyajiannya tidak professional dan tidak up todate.
Jakarta, 22 May 2003
Arif Hidayat
Bukan menjadi persoalan jika kerjasama ini dilandasi oleh sebuah komitmen untuk memanfaatkan media ini sebagai sentral informasi yang uptodate. Tapi kenyataannya hanyalah sebuah gambaran akan semangat proyek yang sampai saat ini tampilan media ini masih jauh dari profesionalisme yang seharusnya mencerminkan besarnya nilai kontrak kerjasama dengan PT. Inti Bandung. Kerjasama untuk mengembangkan Information Tekhnologi pada dasarnya membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun seyoknya hasil yang didapatkan juga harus seimbang dengan nilai kontrak yang cukup besar tersebut.
MOu yang disepakati di Bandung pertengahan 2002 tersebut ternyata menyimpan teka – teki, seserius apakah Pemda Sumbawa mengembangkan IT di Sumbawa. Dari informasi yang bisa dipercaya nilai kontrak untuk pembuatan Situs Pemda Sumbawa mendekati angka delapan ratus juta rupiah ( Rp.800.000.000 ). Angka yang cukup besar dan sangat spektakuler untuk tampilan Situs sumbawa yang monoton ini. Padahal jika pembuatan situs Pemda diserahkan kepada Konsultan IT yang skala menengah dengan masa kontrak 1 – 2 tahun, nilai kontrak tersebut tidak melebihi Rp. 30.000,000 ( tiga puluh juta rupiah ). Nilai kontrak dengan PT. Inti yang didasarkan pada Penunjukkan Langsung ( PL ) ini cukup aneh. Jika Pejabat berwenang ( Bupati ) Sumbawa melihat bahwa SDM Sumbawa belum mampu untuk merancang sebuah situs yang menurut pandangan penulis sangat – sangat sederhana tersebut.
Sebetulnya cukup aneh ketika penulis dihubungi oleh salah seorang pejabat Sumbawa untuk membantu merancang Sistem informasi Sumbawa , saat itu penulis cukup cooperatif dalam memberikan masukkan, termasuk berapa besar budget yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemda jika ingin memanfaatkan media online. Begitupun ketika Latif Majid mengundang penulis untuk mengamati presentasi PT. Inti di Wisma Sumbawa medio Maret 2002. Namun upaya ini hanya sebatas formalitas dari beberapa pejabat yang ada untuk menunjukkan ada keseriusan dalam pengembangan IT di Sumbawa. Suatu ketika penulis menyodorkan rancangan biaya yang boleh dibilang seperduapuluh kali lebih rendah dari nilai kontrak dengan PT. Inti ternyata rancangan biaya ini sama sekali tidak mendapat perhatian. Hal ini wajar, jika nilai tersebut digunakan maka para oknum pejabat yang ada tidak mendapatkan komisi sama sekali dengan nilai budget yang sangat kecil tersebut. Lebih spekatakulernya lagi ternyata pejabat yang berwenang di Sumbawa sama sekali awam dengan dunia information tekhnologi sehingga dengan mudah timbul kebanggaan tersendiri jika kerjasama pengembangan IT di Sumbawa harus bekerjasama dengan sebuah perusahaan besar sekelas PT.Inti. kebanggaan ini diwujudkan pertengahan tahun 2002 Bupati dan beberapa pejabat dari Sumbawa mengunjungi PT. Inti untuk menandatangani MOu di Bandung.
Kasus rangka baja merupakan kasus local yang saat ini mulai terlihat kepermukaan tentang siapa saja yang sudah menjadi tersangka. Kasus situs Sumbawa merupakan ladang baru bagi kejaksaan Sumbawa untuk mengusut seberapa besar uang negara yang diselewengkan demi keuntungan pribadi oknum pejabat di Sumbawa. Dari nilai kontrak yang ada, sudah tentu kerjasama ini hanyalah sebuah akal – akalan yang memanfaatkan ketidakpahaman beberapa komponen termasuk DPRD Sumbawa tentang Information Tekhnologi. Indikasi KKN mulai terlihat ketika kerjasama dengan PT.Inti melibatkan oknum pejabat Sumbawa yang salah satu familynya berada di PT. Inti Bandung. Akan sangat bermaanfaat jika KKN ini bisa menghasilkan output yang memuaskan sesuai dengan nilai kontrak yang besar tersebut. Ternyata KKN ini hanya sebuah sarana untuk mengeruk uang rakyat atas nama kebanggan Sumbawa dapat ditampilkan secara online meskipun tampilan situs Sumbawa yang sangat tidak professional penyajiannya.
Kasus ini merupakan PR Baru bagi kejaksaan Sumbawa untuk bisa mengusut lebih dalam terhadap seberapa besar dana yang disalahgunakan. Sangatlah besar jumlah Rp.800.000.000 juta hanya menghasilkan sebuah media online yang penyajiannya tidak professional dan tidak up todate.
Jakarta, 22 May 2003
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda