Penebangan yang tidak memperhatikan daur pertumbuhan juga mengakibatkan pohon-pohon kecil terkena akibatnya.
Terganggunya ekosistem merupakan ulah dari segelintir manusia demi kepentingan pribadi dan golongannya. Sementara kita berkutat dengan persoalan intern yang tak kunjung habis, hutan malah dibabat habis tanpa ada kepedulian dari komponen masyarakat. Kita meneropong investor tambang dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya, lebih dari itu penjarahan hutan itu tak pernah luput dari perhatian kita.
Kondisi demografis dan geografis di Lombok dan Sumbawa menunjang gangguan keamanan hutan. Lombok seluas 4.738 km persegi atau 23,5 persen dari total luas NTB, dihuni dua pertiga penduduk propinsi (3,7 juta jiwa). Sisanya tinggal di Pulau Sumbawa (Kabupaten Sumbawa, Bima, dan Dompu). Jumlah itu terus bertambah seiring dengan beroperasinya Industri tambang. Padahal tahun 1990, dengan jumlah penduduk 3.398.699 jiwa, NTB kelebihan 806.654 jiwa.
Penduduk Kabupaten Sumbawa (403.782 jiwa) khususnya erat dengan pola hidup berburu. Saat tidak bertani, mereka masuk hutan guna mengumpulkan kayu bakar, mencari madu tawon, meski ada pula yang menebang kayu untuk kepentingan bisnis.
Persolan delematis telah menghadang didepan seiring dengan ikut dilikuidasinya Prum Perhuni. Masyarakat berpacu menebang hutan tanpa menghiraukan masa depan hutan tersebut. Dilain pihak oknum yang membekengi penjarah hutan makin mempertontonkan taringnya. Aparat keamanan yang berjumlah sangat terbatas tidak bisa mengimbangi penjarah hutan yang ssudah menggunakan peralatan mekanis untuk menjalankan aksinya. Tumpang tindih kepentingan dan rasa kebebasan dalam masyarakat membawa pemahaman baaru yang salah tentang pentingnya penyelamatan hutan.
Letak NTB pada posisi tengah bukanlah daerah Subur seperti daerah Jawa Barat. Penjarahan hutan yang ada akan mengakibatkan effect langsung berupa kekeringan yang semakin meluas. Padahal fungsi hutan di NTB erat sekali kaitannya sebagai wadah tadah hujan. Debit air uang dihasilkan oleh hutan tersebut sudah pasti akan berkurang effect lanjutnya petani di wilayah NTB akan semakin sulit medapatkan irigasi yang baik.
Titik pokok persoalan yang timbul adalah moralitas oknum pejabat dan penduduk lokal. Aparat senantiasa tidak bergeming dengan kekuatan perusak hutan tersebut. Dilain pihak hukum yang mengatur tentang penjarah hutan masih sebatas teori belaka tanpa ada tidak lanjutnya. Jadilah peluang itu dimanfaat semaksimal mungkin demi kepetingan oknum tertentu. Kaitan sikap paternalistik dalam kehidupan masyarakat lokal ikut mendorong penjarahan hutan di NTB makin meluas. Hal ini diakibatkan oleh Oknum yang kebanyakan berasal dari aparat kecamatan ikut bermain membekengi penjarah hutan. Masyarakat lokal yang dimodali dengan mesin gergaji merasa bahwa kegiatan yang mereka lakukan adalah sah-sah saja. Padahal ketentuan tentang Hak Pengusahaan Hutan ( HPH ) dan Hak Penggunaan Hasil Hutan (HPHH ) serta Izin Penebangan Kayu ( IPK ) harus dimiliki oleh Badan Hukum yang telah disetujui. Irama tersebut terus berlanjut karena penebangan Hutan ini bukan dilengkapi dengan HPH, HPHH dan IPK namun hanya restu dari oknum pejabat setempat. Jaminan akan pelestarian hutan makin jauh dari harapan dan kenyataan. Masyarakat makin terbawa arus berpikir materialistis, kayu yang diambil bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan harian, namun sudah menjurus kepada apa yang mereka lakukan adalah bisnis. Sudah tentu target maksimal akan quantity kayu hutan adalah prioritas.
Penebangan yang tidak memperhatikan daur pertumbuhan juga mengakibatkan pohon-pohon kecil terkena akibatnya. Bisa jadi 5 tahun kedepan hutan di Lombok dan Sumbawa akan habis seiring dengan beringasnya penjarah hutan.
Ketidasadaran masyarakat akan pelestarian Hutan tidak diimbangi dengan kesadaran komponen masyarakat yang tergabung dalam sebuah wadah, misalnya LSM, Ormas dll. Masih minim LSM yang beroreintasi untuk melakukan penyadaran dan kampanye tentang hutan di NTB. Mereka banyak terlibat mengokohkan bargaining dalam bidang politik. Jadilah faktor pengimbang tersebut hilang, penjarah hutan makin merajalelah.
Studi kasus yang cukup memprihatinkan terjadi di Sumbawa, hutan makin dijarah tanpa ada ketakutan kepada aparat yang mengawasi hutan Sumbawa. Jumlah aparat yang minim menambah keleluasaan penjarah hutan dalam melakukan aksinya. Aparat kewalahan menghadapi mereka.
Potensi pemberdayaan dan keikutsertaan masyarakat sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mencegah perluasan wilayah penjarahan hutan. Pam Swakarsa yang dibentuk hampir ditiap Kecamatan sebenarnya dapat dibina dalam pengawasan Hutan di Sumbawa. Justru visi dan misi Pam Swakarsa yang ada masih samar dan belum beroreintasi dalam pemberdayaan Keanekaragaman Hayati. Pemerintah dan aparat keamanan sebenarnya dapat merangkul tokoh-tokoh masyarakat dan LSM serta Pam Swakarsa agar mereka peduli terhadap Hutan. Bukannya mereka sebagai ujung tombak eksploitasi hutan karena ketidaktahuan dan ketidaksadaran mereka. Pendekatan kulturan akan lebih berpengaruh dibandingkan Pemda dan aparata setempat menyiapkan personel dalam jumlah yang lebih besar.
Sebulan lagi bulan Ramadhan memasuki kehidupan kita. Moment ini dapat kita jadikan sarana yang tepat untuk menyampaikan pesan moral kepada masyarakat akan pentingnya fungsi hutan. Safari Ramadhan sampai pelosok Desa memberikan peluang kepada LSM, Pemerintah untuk menyampaikan dakwah sekaligus penyadaran kepada masyarakat.
Langkah apa yang kita butuhkan, tak perlu muluk-muluk. Cukup dari kesadaran diri kita yang merasa sebagai orang berpendidikan pesan itu harus kita sampaikan kepada masyarakat awam yang belum mengerti benar akan peran dan pentingnya hutan bagi masa depan bumi ini.
Kita mungkin kan menyesal, kalaun akibat langsung akan dirasakan saat ini. Ada baiknya sebelum penyesalan itu tiba mulailah langkah itu dari sekarang. Karena dengan kerusakan hutan ini Social Cost yang akan ditanggung oleh generasi kedepan sangat berat.
Selamat Hutan Kita !
Bandung, 31 Oktober 2000
Arif Hidayat
Kondisi demografis dan geografis di Lombok dan Sumbawa menunjang gangguan keamanan hutan. Lombok seluas 4.738 km persegi atau 23,5 persen dari total luas NTB, dihuni dua pertiga penduduk propinsi (3,7 juta jiwa). Sisanya tinggal di Pulau Sumbawa (Kabupaten Sumbawa, Bima, dan Dompu). Jumlah itu terus bertambah seiring dengan beroperasinya Industri tambang. Padahal tahun 1990, dengan jumlah penduduk 3.398.699 jiwa, NTB kelebihan 806.654 jiwa.
Penduduk Kabupaten Sumbawa (403.782 jiwa) khususnya erat dengan pola hidup berburu. Saat tidak bertani, mereka masuk hutan guna mengumpulkan kayu bakar, mencari madu tawon, meski ada pula yang menebang kayu untuk kepentingan bisnis.
Persolan delematis telah menghadang didepan seiring dengan ikut dilikuidasinya Prum Perhuni. Masyarakat berpacu menebang hutan tanpa menghiraukan masa depan hutan tersebut. Dilain pihak oknum yang membekengi penjarah hutan makin mempertontonkan taringnya. Aparat keamanan yang berjumlah sangat terbatas tidak bisa mengimbangi penjarah hutan yang ssudah menggunakan peralatan mekanis untuk menjalankan aksinya. Tumpang tindih kepentingan dan rasa kebebasan dalam masyarakat membawa pemahaman baaru yang salah tentang pentingnya penyelamatan hutan.
Letak NTB pada posisi tengah bukanlah daerah Subur seperti daerah Jawa Barat. Penjarahan hutan yang ada akan mengakibatkan effect langsung berupa kekeringan yang semakin meluas. Padahal fungsi hutan di NTB erat sekali kaitannya sebagai wadah tadah hujan. Debit air uang dihasilkan oleh hutan tersebut sudah pasti akan berkurang effect lanjutnya petani di wilayah NTB akan semakin sulit medapatkan irigasi yang baik.
Titik pokok persoalan yang timbul adalah moralitas oknum pejabat dan penduduk lokal. Aparat senantiasa tidak bergeming dengan kekuatan perusak hutan tersebut. Dilain pihak hukum yang mengatur tentang penjarah hutan masih sebatas teori belaka tanpa ada tidak lanjutnya. Jadilah peluang itu dimanfaat semaksimal mungkin demi kepetingan oknum tertentu. Kaitan sikap paternalistik dalam kehidupan masyarakat lokal ikut mendorong penjarahan hutan di NTB makin meluas. Hal ini diakibatkan oleh Oknum yang kebanyakan berasal dari aparat kecamatan ikut bermain membekengi penjarah hutan. Masyarakat lokal yang dimodali dengan mesin gergaji merasa bahwa kegiatan yang mereka lakukan adalah sah-sah saja. Padahal ketentuan tentang Hak Pengusahaan Hutan ( HPH ) dan Hak Penggunaan Hasil Hutan (HPHH ) serta Izin Penebangan Kayu ( IPK ) harus dimiliki oleh Badan Hukum yang telah disetujui. Irama tersebut terus berlanjut karena penebangan Hutan ini bukan dilengkapi dengan HPH, HPHH dan IPK namun hanya restu dari oknum pejabat setempat. Jaminan akan pelestarian hutan makin jauh dari harapan dan kenyataan. Masyarakat makin terbawa arus berpikir materialistis, kayu yang diambil bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan harian, namun sudah menjurus kepada apa yang mereka lakukan adalah bisnis. Sudah tentu target maksimal akan quantity kayu hutan adalah prioritas.
Penebangan yang tidak memperhatikan daur pertumbuhan juga mengakibatkan pohon-pohon kecil terkena akibatnya. Bisa jadi 5 tahun kedepan hutan di Lombok dan Sumbawa akan habis seiring dengan beringasnya penjarah hutan.
Ketidasadaran masyarakat akan pelestarian Hutan tidak diimbangi dengan kesadaran komponen masyarakat yang tergabung dalam sebuah wadah, misalnya LSM, Ormas dll. Masih minim LSM yang beroreintasi untuk melakukan penyadaran dan kampanye tentang hutan di NTB. Mereka banyak terlibat mengokohkan bargaining dalam bidang politik. Jadilah faktor pengimbang tersebut hilang, penjarah hutan makin merajalelah.
Studi kasus yang cukup memprihatinkan terjadi di Sumbawa, hutan makin dijarah tanpa ada ketakutan kepada aparat yang mengawasi hutan Sumbawa. Jumlah aparat yang minim menambah keleluasaan penjarah hutan dalam melakukan aksinya. Aparat kewalahan menghadapi mereka.
Potensi pemberdayaan dan keikutsertaan masyarakat sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mencegah perluasan wilayah penjarahan hutan. Pam Swakarsa yang dibentuk hampir ditiap Kecamatan sebenarnya dapat dibina dalam pengawasan Hutan di Sumbawa. Justru visi dan misi Pam Swakarsa yang ada masih samar dan belum beroreintasi dalam pemberdayaan Keanekaragaman Hayati. Pemerintah dan aparat keamanan sebenarnya dapat merangkul tokoh-tokoh masyarakat dan LSM serta Pam Swakarsa agar mereka peduli terhadap Hutan. Bukannya mereka sebagai ujung tombak eksploitasi hutan karena ketidaktahuan dan ketidaksadaran mereka. Pendekatan kulturan akan lebih berpengaruh dibandingkan Pemda dan aparata setempat menyiapkan personel dalam jumlah yang lebih besar.
Sebulan lagi bulan Ramadhan memasuki kehidupan kita. Moment ini dapat kita jadikan sarana yang tepat untuk menyampaikan pesan moral kepada masyarakat akan pentingnya fungsi hutan. Safari Ramadhan sampai pelosok Desa memberikan peluang kepada LSM, Pemerintah untuk menyampaikan dakwah sekaligus penyadaran kepada masyarakat.
Langkah apa yang kita butuhkan, tak perlu muluk-muluk. Cukup dari kesadaran diri kita yang merasa sebagai orang berpendidikan pesan itu harus kita sampaikan kepada masyarakat awam yang belum mengerti benar akan peran dan pentingnya hutan bagi masa depan bumi ini.
Kita mungkin kan menyesal, kalaun akibat langsung akan dirasakan saat ini. Ada baiknya sebelum penyesalan itu tiba mulailah langkah itu dari sekarang. Karena dengan kerusakan hutan ini Social Cost yang akan ditanggung oleh generasi kedepan sangat berat.
Selamat Hutan Kita !
Bandung, 31 Oktober 2000
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda