Nuansa reformasi mengimbas dengan lahirnya politisi, Dari yang karbitan, opportunies sampai kepada politisi uratan.
Bukan mustahil kenyataan ini akan membawa kebingungan dan ketidakpastian dalam masyarakat. Inti persoalannya visi dan misi yang diangungkan sejak awal terhempas dengan empuknya kedudukan politisi. Hal ini bukanlah tameng untuk menguatkan politisi dari sentuhan hukum. Tak pandang buluh itulah hukum yang harus ditegakkan dalam negara yang sedang mencari pencariannya ini.Ketika jajaran penegak hukum tersudutkan dengan realita yang tidak mengayom kepentingan masyarakat, kini jati diri jajaran kepolisian mulai tersibak dengan kenyataan baru dalam status SIPIL. Dua bulan terakhir merupakan bukti nyata bahwa eksistensi jajaran kepolisian mulai tampak dalam kenetralan untuk menjamin yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Apa yang telah dibuktikan oleh jajaran Polres Sumbawa untuk menjadikan " Nurdin Ranggabarani, S.H" sebagai tersangka dalam penganiayaan DR. Sanafiah Faisal perlu mendapat dukungan. Setidaknya sikap untuk menjadi pengayoman tuntutan masyarakat Sumbawa mulai terlihat. Kerja keras dan indepedensi jajaran Polres Sumbawa patut didukung seiring dengan keberanian mereka. Benteng kekuasaan yang selama ini selalu berlindung atas nama penguasa mampu terdobrak meskipun vonis akhir masih dalam tanda tanya. Status Nurdin sebagai TERSANGKA memperlihatkan kepada kita betapa bobroknya moralitas oknum DPRD Sumbawa. Bukan mustahil kebobrokan ini akan mulai terungkap dari hitungan satu sampai belasan oknum. Apa yang perlu digarisbawahi oleh jajaran kepolisian Sumbawa bahwa masih banyak agenda yang harus diselesaikan yang berkaitan dengan kasus Nurdin Ranggabarani.
Satu kata kunci bagi keberadaan Dewan Sumbawa yang perlu di gugat yaitu "MORALITAS". Kenyataan ini diperparah dengan aksi tuntutan masyarakat Sumbawa akan hasil dan proses Pemilihan Bupati Sumbawa. Empat Oknum Dewan Sumbawa yang telah dipecat dari partainya masih mengeksiskan dirinya sebagai wakil yang sah menurut pembenaran mereka. Padahal nilai moralitas bagi mereka adalah "Jongkok". Refleksi dari bobroknya moralitas Oknum Politisi Sumbawa akan membawa dampak yang sangat mengkwatirkan bagi pencarian identitas etnis Sumbawa kedepan. Bagaimana tidak lembaga yang seharusnya dijadikan panutan dan contoh malah menggelar lelucon yang tak bermoral. Bagaimana seandainya masyarakat mengikuti oknum Dewan Sumbawa. Kehancuran Sumber Daya manusianya lah merupakan petikan awal yang akan dirasakan. Tak mustahil bobroknya moralitas ini akan menyusup dalam tiap lini kehidupan masyarakat dari Birokrat, pengusaha, wiraswasta, aktivis LSM, petani sampai pelajar. Padahal pekerjaan terberat untuk membangun suatu masyarakat adalah mengubah dan membangun moralitas serta mentalitasnya. Sumbawa malah dipertontonkan moralitas yang jongkok oleh Wakilnya kepada masyarakat.
Petikan kasus Nurdin mengambarkan kepada kita bahwa Politisi Sumbawa masih membawa kekerasan dan ancaman untuk menyelesaikan suatu persoalan. Padahal era saat ini merupakan era keterbukaan untuk menegakkan Demokrasi. Bukti nyata yang dapat ditarik dari kasus Nurdin bahwa Kekuatan Status Quo masih tetap dipertahankan oleh oknum politisi Sumbawa. Hal ini akan membawa dampak yang sangat merugikan bagi gerakan reformasi di Sumbawa, bahwa ganjalan awal reformasi akan berada di tubuh Dewan Sumbawa.
Pihak Polres Sumbawa setidaknya harus menyadari langkah yang ditempuh untuk menetapkan Nurdin Sebagai tersangka bukan akan berakhir tanpa penyelesaian pasti. Sudah tentu langkah ini akan ditindak lanjuti dengan mengadili Nurdin dalam tindakan PIDANA. Keputusan final setidaknya akan diambil di Pengadilan Sumbawa. Taruhan pasti jajaran penegak hukum di Sumbawa akan disorot seberapa jauh mereka berani mengatakan dan membuktikan suatu kebenaran dan kesalahan. Akan menjadi sidrom negatif andaikata jajaran hukum yang mengadili Nurdin malah tidak menunjukkan pemihakan pada kebenaran. Sudah tentu kasus Nurdin akan membawa jajaran hukum di Sumbawa terbawa dalam tawaran DAMAI. Apakah ini akan menjadi pertimbangan jajaran penegak hukum dan Yudikatif ? mudah-mudahan tidak. Gambaran jelas akan bobroknya moralitas politisi Sumbawa setidaknya dapat dijadikan referensi bagi jajaran penegak hukum di Sumbawa untuk tidak menerima tawaran damai akan kasus Nurdin. Kita percaya pihak kepolisian dan lembaga Yudikatif tidak terbawa oleh arus bobroknya moralitas oknum Dewan Sumbawa.
Andaikata Nurdin di vonis melanggar ketentuan hukum yang ada otomatis Nurdin tidak lagi menjadi anggota DPRD Sumbawa, ini dimungkinkan sesuai dengan Susunan Kedudukan Dewan no. 4 tahun 1998 menyebutkan bahwa seseorang tidak lagi menjabat sebagai anggota Dewan jika : meninggal Dunia, mengundurkan diri, dan terlibat tindakan pidana.
Harapan kerja keras jajaran kepolisian Sumbawa bukan hanya menyelesaikan kasus Nurdin, masih banyak agenda yang terpampang sebagai tuntutan masyarakat Sumbawa. Kasus Money Politik dan latar belakang pemberhentian 4 oknum Golkar, pengejaran aktivis reformasi di saat mogok makan , teror, pembakaran gedung Dewan Sumbawa dan sederet persoalan yang diakibatkan dari proses pemilihan Bupati setidaknya dapat menjadi bahan penyidikan jajaran Polres Sumbawa. Jajaran kepolisian setidaknya harus bisa mengungkapkan siapa akator sebenarnya dari kondisi Sumbawa yang tidak kondusif ini. Bisa -bisa Nurdin hanya sebagai korban dari proses yang telah diskenariokan oleh Aktor yang saat ini belum tersentuh hukum di Sumbawa ? Siapakah itu ? jajaran kepolisian yang bisa menjawabnya.
Bandung, 29 September 2000Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda