Perubahan. Perubahan. Perubahan. Kita harus belajar menghadapinya, tumbuh di atasnya. Itulah yang kini terjadi berulang kali. Tetapi ini tidak benar. Dengan mengejutkan, kita harus bergerak melebihi perubahan dan merangkul melebihi serta meninggalkan kebiasaan yang membawa kita pada posisi ini. Hapuskan “PERUBAHAN” dari kamus anda, gantikan dengan “ Meninggalkan” atau “revolusi. ( Tom peters– seminar ).
Cendawan di musim hujan begitu subur dalam replika lain di tanah air. Semangat civic education bangkit dengan ramuan wadah yang ngetren dengan nama NGO’s atau Ornop. Semua bangkit dalam kaca mata adhock masing-masing tanpa melihat lingkungan lain yang terusik. Bangkit dalam teropong gerak dan langkah semangat tanpa diimbangi dengan kemampuan managerial yang memadai membawa arah dan gerak beberapa NGO’s buyar dari fokus yang telah dikumandangkannya. Dalam elemen yang mikro individu yang berada dalam sebuah NGO selalu identik dengan semangat Volunteer – sukarela atau pekerja sosial.Gerak kehidupan ini tidak bisa menafikkan kenyataan bahwa berbagai bentuk event ( kegiatan ) yang di laksanakan oleh NGO’s tak lepas dari berapa besarnya rupiah yang tersedia. Ini merupakan kenyataan kongret disaat kita mengkampanyekan event yang diprogramkan untuk kegiatan sosial justru polemik besarnya nilai keuntungan dan kerugian diangkat kepermukaan sebagai strategi untuk mendapatkan dana. Itukah nilai sosial yang terkandung didalam sebuah event sosial ? rasanya tidak. Seharusnya kita berkaca kepada masa lalu.
Rezim Soeharto syarat dengan pemaksaan kehendak dan ancaman. Itupun berlangsung dalam selubung legalitas formal dalam wadah berbagai organisasi. Apa daya masyarakat yang merupakan komunitas konsumen tak bisa berkutik dengan kondisi saat itu. Hanya dukungan semu yang bisa diberikan komunitas konsumen untuk menyelamatkan kelangsungan hidupnya di Negeri yang bernama Indonesia ini. Secara terpaksa mereka menyodorkan dana bantuan kepada berbagai organisasi yang memang mereka bertopeng kekuasaan.
Kilas balik ini di review disaat rezim Soeharto berkuasa. Pertanyaan menggelitik bagaimana kondisi sekarang ? perubahan ada dan yang dilindungi sudah tentu Konsumen. Disaat pemerintahan singkat BJ. Habibie, Undang – Undang perlindungan Konsumen dilahirkan. Undang-undang Republik Indonesia no.8 tahun 1999 merupakan rujukan untuk melindungi konsumen yang selama ini termarginalkan oleh kondisi orde baru. NGO’s sebagai pelaku usaha harus bisa membedakan dan menyadari bahwa kondisi saat ini telah berubah. Bukan lagi masa jayanya orde Baru. Sinergi NGO’s sebagai pelaku usaha dan Masyarakat ( individu, Insitusi, perusahaan dll ) sebagi konsumen harus bisa dipahami dalam kerangka menghormati keberadaan undang-undang perlindungan konsumen.
Studi kasus yang cukup menarik perhatian penulis disaat sebuah NGO’s di Sumbawa mengadakan kegiatan Sosial dalam rangka penyadaran akan kerugiaan penggunaan Narkotik. Sebuah sinergy yang bagus di kala event tersebut berlangsung dengan Sukses. Tak lain peran Gerakan Anti Madat ( Geram ) di Sumbawa patut diberikan Aplus dalam mengorganiser event yang menghadirkan raja dangdut Rhoma Irama. Geletik itu terus menggema disaat persoalan tekhnis internal penyelenggara malah diangkat kepermukaan melalui media lokal ( gaung ). Apa yang diperebutkan tak jauh dari urusan perut organisasi. Itu adalah kewajaran. Rangkaian tulisan ini tidak tersusun atas data yang seratus persen kebenarannya karena informasi yang didapatkan oleh penulis hanya referensi berita dari media lokal. Mengedepankan side both cover jurnalistik sebagai acuan setidaknya ada masih terselip dalam analisis tulisan ini. Apa yang sebenarnya menjadi polemik ?
Menurut pihak penyelenggara ( Geram ) sebagai pelaku usaha bahwa pihak NNT ( sebagai konsumen ) masih berhutang kepada penyelenggara dan harus membayarnya. Persoalan internal ini disebabkan oleh proses jual beli antara Geram dan NNT dengan jenis barang berupakan Tiket kegiatan. Satu ketentuan umum dalam prores jual beli ini konsumen tidak bisa dipaksakan harus menerima jumlah yang ditentukan oleh penjual. Ini masih kita berbicara hitam diatas putih proses jual beli antara Geram dan NNT. Kesediaan PT. NNT untuk mencoba mendistribusikan Tiket dilingkungan mereka bukanlah hasil akhir dari jual beli tersebut. Karena dalam proses tersebut tidak ada kesepakatan berapa jumlah yang harus terjual. Peran NNT di sini hanya sebagai Broker ( perantara ) bukan sebagai sponsor yang diikat dengan ketentuan. Dalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab III pasal 4 point b tentang hak dan kewajiban konsumen disebutkan : “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan serta jaminan yang dijanjikan.” Dalam pasal ini konsumen ( PT. NNT) berhak memilih barang/jasa yang ditawarkan oleh Geram. Namun disini terjadi tenggang waktu transaksi antara penyerahan nilai transaksi akhir ( jumlah tiket yang diambil ) dengan waktu terjadinya transaksi ( penyerahan tiket ). Seandainya kondisi awal transaksi antara Geram dan NNT terjadi kesepakan final tentang jumlah yang harus diambil oleh NNT, maka NNT wajib membayar keseluruhan tiket tersebut. Namun jika PT. NNT hanya berkomitment mencoba mendistribusikan tiket tersebut sangat lucu Geram memaksa PT. NNT untuk membayar seluruh tiket yang diserahkan. Apapun yang terjadi sebelum terjadi dan setelah terjadi Pelaku Usaha ( Geram ) wajib mendengar pihak lain sebagai konsumennya seperti dalam Pasal 4 poit d disebutkan : hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakannya. Seperti halnya Konsumen Geram selaku pelaku Usaha juga mempunyai Hak dan kewajibannya seperti dalam pasal 6 point d disebutkan hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Dalam kasus ini point ini belum berlaku karena Geram tidak seharusnya melakukan pembelaan karena kondisi kunsumen ( PT. NNT ) tidak menggugat justru NNT ( Konsumen ) sebagai tergugat. Hanya yang terlihat kurangnya singkronisasi komunikasi antara PT. NNT dan Geram. Sehingga dengan semangat dan inisiatif yang memuncak Geram memunculkan persoalan internal mereka sebagai konsumsi Publik. Etiskah itu ? masyarakatlah yang menilai sejauhmana profesionalisme mereka. Dalam Polemik ini ada beberapa langkah yang bisa ditempuh melalui mekanisme yang ada yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Satu hal yang patut kita pahami seandainya hasil penyelesaiannya tidak menunjukkan kesalahan pada PT. NNT maka PT. NNT berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi atas pencemaran nama baik perusahaan mereka. Hal ini disebutkan dalam pasal 4 point h dan pasal 7 poin g UU no. 8 tahun 1999. Begitu juga jika Geram terbukti dirugikan maka PT. NNT wajib membayar sesuai dengan nilai transaksi yang telah disepakati. Apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha ( Geram ) sesuai dengan pasal 7 point c disebutkan : “memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”. Apakah kenyataan ini telah diterapkan oleh Geram ? wallahualam. Point e disebutkan : “memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan /atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan”. Siapa yang salah ? silakan pembaca menganalisis point e dari pasal 7 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tersebut.
Dalam kekuatiran saya kalau kasus diatas akan kita aplikasikan dalam setiap langkah dan program NGO’s niscaya kita tak lepas dari aroma Rezim Soeharto yang penuh pemaksaan dan terror. Bukankah “ Premanisme Event” akan bangkit lagi. Ya sudah tentu. Dimanakah profesionalisme kita letakkan ? ancaman dan paksaan bukan lagi zamannya saat ini. Bukan mustahil giliran masyarakat secara personal akan mendapat bagian seperti kasus serupa dari sekelompok organiser yang berlindung di balik ketiak penguasa.
Bandung, 1 Maret 2001
Arif Hidayat
Rezim Soeharto syarat dengan pemaksaan kehendak dan ancaman. Itupun berlangsung dalam selubung legalitas formal dalam wadah berbagai organisasi. Apa daya masyarakat yang merupakan komunitas konsumen tak bisa berkutik dengan kondisi saat itu. Hanya dukungan semu yang bisa diberikan komunitas konsumen untuk menyelamatkan kelangsungan hidupnya di Negeri yang bernama Indonesia ini. Secara terpaksa mereka menyodorkan dana bantuan kepada berbagai organisasi yang memang mereka bertopeng kekuasaan.
Kilas balik ini di review disaat rezim Soeharto berkuasa. Pertanyaan menggelitik bagaimana kondisi sekarang ? perubahan ada dan yang dilindungi sudah tentu Konsumen. Disaat pemerintahan singkat BJ. Habibie, Undang – Undang perlindungan Konsumen dilahirkan. Undang-undang Republik Indonesia no.8 tahun 1999 merupakan rujukan untuk melindungi konsumen yang selama ini termarginalkan oleh kondisi orde baru. NGO’s sebagai pelaku usaha harus bisa membedakan dan menyadari bahwa kondisi saat ini telah berubah. Bukan lagi masa jayanya orde Baru. Sinergi NGO’s sebagai pelaku usaha dan Masyarakat ( individu, Insitusi, perusahaan dll ) sebagi konsumen harus bisa dipahami dalam kerangka menghormati keberadaan undang-undang perlindungan konsumen.
Studi kasus yang cukup menarik perhatian penulis disaat sebuah NGO’s di Sumbawa mengadakan kegiatan Sosial dalam rangka penyadaran akan kerugiaan penggunaan Narkotik. Sebuah sinergy yang bagus di kala event tersebut berlangsung dengan Sukses. Tak lain peran Gerakan Anti Madat ( Geram ) di Sumbawa patut diberikan Aplus dalam mengorganiser event yang menghadirkan raja dangdut Rhoma Irama. Geletik itu terus menggema disaat persoalan tekhnis internal penyelenggara malah diangkat kepermukaan melalui media lokal ( gaung ). Apa yang diperebutkan tak jauh dari urusan perut organisasi. Itu adalah kewajaran. Rangkaian tulisan ini tidak tersusun atas data yang seratus persen kebenarannya karena informasi yang didapatkan oleh penulis hanya referensi berita dari media lokal. Mengedepankan side both cover jurnalistik sebagai acuan setidaknya ada masih terselip dalam analisis tulisan ini. Apa yang sebenarnya menjadi polemik ?
Menurut pihak penyelenggara ( Geram ) sebagai pelaku usaha bahwa pihak NNT ( sebagai konsumen ) masih berhutang kepada penyelenggara dan harus membayarnya. Persoalan internal ini disebabkan oleh proses jual beli antara Geram dan NNT dengan jenis barang berupakan Tiket kegiatan. Satu ketentuan umum dalam prores jual beli ini konsumen tidak bisa dipaksakan harus menerima jumlah yang ditentukan oleh penjual. Ini masih kita berbicara hitam diatas putih proses jual beli antara Geram dan NNT. Kesediaan PT. NNT untuk mencoba mendistribusikan Tiket dilingkungan mereka bukanlah hasil akhir dari jual beli tersebut. Karena dalam proses tersebut tidak ada kesepakatan berapa jumlah yang harus terjual. Peran NNT di sini hanya sebagai Broker ( perantara ) bukan sebagai sponsor yang diikat dengan ketentuan. Dalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab III pasal 4 point b tentang hak dan kewajiban konsumen disebutkan : “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan serta jaminan yang dijanjikan.” Dalam pasal ini konsumen ( PT. NNT) berhak memilih barang/jasa yang ditawarkan oleh Geram. Namun disini terjadi tenggang waktu transaksi antara penyerahan nilai transaksi akhir ( jumlah tiket yang diambil ) dengan waktu terjadinya transaksi ( penyerahan tiket ). Seandainya kondisi awal transaksi antara Geram dan NNT terjadi kesepakan final tentang jumlah yang harus diambil oleh NNT, maka NNT wajib membayar keseluruhan tiket tersebut. Namun jika PT. NNT hanya berkomitment mencoba mendistribusikan tiket tersebut sangat lucu Geram memaksa PT. NNT untuk membayar seluruh tiket yang diserahkan. Apapun yang terjadi sebelum terjadi dan setelah terjadi Pelaku Usaha ( Geram ) wajib mendengar pihak lain sebagai konsumennya seperti dalam Pasal 4 poit d disebutkan : hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakannya. Seperti halnya Konsumen Geram selaku pelaku Usaha juga mempunyai Hak dan kewajibannya seperti dalam pasal 6 point d disebutkan hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Dalam kasus ini point ini belum berlaku karena Geram tidak seharusnya melakukan pembelaan karena kondisi kunsumen ( PT. NNT ) tidak menggugat justru NNT ( Konsumen ) sebagai tergugat. Hanya yang terlihat kurangnya singkronisasi komunikasi antara PT. NNT dan Geram. Sehingga dengan semangat dan inisiatif yang memuncak Geram memunculkan persoalan internal mereka sebagai konsumsi Publik. Etiskah itu ? masyarakatlah yang menilai sejauhmana profesionalisme mereka. Dalam Polemik ini ada beberapa langkah yang bisa ditempuh melalui mekanisme yang ada yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Satu hal yang patut kita pahami seandainya hasil penyelesaiannya tidak menunjukkan kesalahan pada PT. NNT maka PT. NNT berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi atas pencemaran nama baik perusahaan mereka. Hal ini disebutkan dalam pasal 4 point h dan pasal 7 poin g UU no. 8 tahun 1999. Begitu juga jika Geram terbukti dirugikan maka PT. NNT wajib membayar sesuai dengan nilai transaksi yang telah disepakati. Apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha ( Geram ) sesuai dengan pasal 7 point c disebutkan : “memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”. Apakah kenyataan ini telah diterapkan oleh Geram ? wallahualam. Point e disebutkan : “memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan /atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan”. Siapa yang salah ? silakan pembaca menganalisis point e dari pasal 7 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tersebut.
Dalam kekuatiran saya kalau kasus diatas akan kita aplikasikan dalam setiap langkah dan program NGO’s niscaya kita tak lepas dari aroma Rezim Soeharto yang penuh pemaksaan dan terror. Bukankah “ Premanisme Event” akan bangkit lagi. Ya sudah tentu. Dimanakah profesionalisme kita letakkan ? ancaman dan paksaan bukan lagi zamannya saat ini. Bukan mustahil giliran masyarakat secara personal akan mendapat bagian seperti kasus serupa dari sekelompok organiser yang berlindung di balik ketiak penguasa.
Bandung, 1 Maret 2001
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda