4 orang pegawai Pemda Sumbawa menjadi korban pembunuhan karakter oleh Bupati Sumbawa.
Keempat orang tersebut adalah pegawai muda yang sebelumnya ditugasbelajarkan di STIA LAN Bandung. Pembunuhan karakter ini melibatkan Bupati Sumbawa dikarenakan ketidakkonsisten Bupati Sumbawa untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia khususnya pegawai dilingkungan Pemda Sumbawa. Mereka adalah Najamuddin yang mengambil program studi MSDM, Hasanuddin program studi MKP, Ramli program studi MPD dan Taufikurrahman dengan program studi MPD. Sebelumnya keempat pegawai Pemda tersebut menempuh pendidikan D3 di STIA LAN Bandung.Atas rekomendasi dari STIA LAN Bandung keempatnya disarankan untuk melanjutkan kejenjang S1 dan harus mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2002. setelah adanya pengumuman kelulusan maka Sdr. Taufikurrahman pulang ke Sumbawa dan manghadap Sekda Sumbawa dengan membawa Surat permohonan melanjutkan ke S1 dengan melampirkan : surat rekomendasi ketua STIA Lan Bandung, Hasil seleksi / penerimaan mahasiswa baru TA 2002.
Hasil disposisi sebagai pertimbangan Sekda kepada Bupati menyatakan bahwa permohonan ini patut dikabulkan. Berselang beberapa hari ( tanggal 19 Desember 2001 ) disposisi untuk Sdr. Taufikurrahman dinyatakan ACC oleh Bupati Sumbawa. Disposisi tersebut tertulis disurat nomor 2091/11/2.4/2001 perihal penerimaan calon mahasiswa baru STIA LAN Bandung. Namun beberapa saat kemudian Latif Majid kembali mengganulir surat yang telah di ACC kan tersebut. Tindakan ini dilakukan karena Pemda Sumbawa belum menyediakan dana guna kelanjutan pendidikan ke Jenjang S1. Disaat itu juga Bupati Sumbawa memerintahkan Kabag kepegawaian ( Bpk. Edy Mochtar ) untuk melakukan registrasi terhadap pegawai Tugas belajar yang ada saat itu, yang penekanannya untuk prediksi yang akan datang melanjutkan pendidikan untuk tahun anggaran 2002. Taufikurrahman yang mewakili ketiga rekannya dari STIA LAN melakukan heregistrasi dengan menyerahkan perincian biaya sesuai yang diminta oleh Bupati yang kemudian diserahkan ke kasubbag pengembangan pegawai ( ibu yeyet ).
Beberapa hari setelah daftar anggaran dan Jumlah mahasiswa tugas belajar diserahkan, turunlah disposisi dari Bupati Sumbawa yang dibawa oleh Kabag kepegawaian dan langsung diperlihatkan kepada keempat mahasiswa LAN bersama 2 orang Alumni UGM dan 2 calon mahasiswa baru lainnya, yang isinya menyatakan ACC ( disetujui ) serta akan dimasukkan ke dalam Anggaran 2002 sambil dibicarakan dengan Dewan ( DPRD ). Saat itu Kabag kepegawaian menyatakan; “Alhamdulillah Pak Bupati sudah Acc, dan hal ini kita menunggu pembahasan dengan DPRD”.
Dengan adanya disposisi ini, malam harinya keempat pegawai muda tersebut bertemu dengan Kasubbag Pemngembangan Pegawai ( Ibu Yeyet ) dan memberitahukan agar direstuinya dan diperkenankannya mereka berangkat sehubungan dengan harus melakukan heregistrasi dana semester S1 dan persiapan Wisuda dllnya. Ibu yeyet menyatakan “ Walaupun ini dalam prediksi spekulasi namun diusahakan apabila memang nantinya tidak ada anggaran, maka harus ada kesanggupan biaya sendiri dan tahun berikutnya bisa mengajukan bantuan / dana tugas belajar lag”.. pada akhirnya konsep yang diajukan oleh Ibu Yeyet tersebut disetujui oleh keempat Mahasiswa tugas belajar tersebut.
Keesokkan harinya mereka menghadap Pak Edy Mohctar. Pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa mereka ingin kembali menghadap Bupati untuk mohon restu keberangkatan, namun Pak Edy Mochtar melarang mereka dengan mengatakan “ Tidak usah menghadap lagi karena masalah ini telah dilimpahkan kepada saya, kalian berangkat saja dahulu nanti kami selesaikan disini dan tunggu SK disana saja”.
Merekapun meminta agar dibuatkan surat pengantar / tugas sambil menunggu SK tugas belajar, namun Pak Edy Mochtar mengelak dengan alasan takut dipersalahkan dan mendahului DPRD karena belum selesai pembahasan, jangan-jangan nantinya anggaran ada atau tidak ada.
Kejanggalan mulai terlihat, ternyata setelah keberangkatan keempat pegawai tugas belajar ke Bandung, Bupati Sumbawa kembali membatalkan keputusan yang sebelumnya telah disetujui. Yang pada akhirnya anggaran yang seharusnya diserahkan ke DPRD untuk di bahas sampai detik inipun belum dibahas.
Melihat kondisi yang semakin membingunkan keempat pegawai tersebut kembali menghubungi Kasubbag Pengembangan pegawai dan beliau menyarankan untuk membuat surat permohonan ulang dengan tanggal mudur, yakni tanggal 25 Pebruari 2002. dengan lampiran Surat keterangan dari STIA LAN Bandung dan Surat pernyataan sanggup biaya sendiri, karena dana untuk mereka tidak ada langkah ini ditempuh dengan harapan bahwa SK tugas belajar dengan biaya sendiri akan segera dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa. Kenyataan ini semakin membingungkan yang diakibatkan oleh kebijakan Bupati bahwa keempat mahasiswa tersebut akan ditarik kembali ke Sumbawa sehubungan dengan adanya penataan personil pegawai.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh keempat mahasiswa tugas belajar tersebut, karena selama ini mereka telah menaggung biaya hidup dengan modal sendiri selama hampir setengah tahun. Ditambah lagi mereka telah menempuh pendidikan selama 1 ( satu semester ) yang hanya dibutuhkan 2 semester lagi untuk menyelesaikan jenjang S1. Sewa rumah selama setahun penuh telah mereka bayarkan, begitu pula dengan biaya kuliah di STIA telah mereka keluarkan dengan dana masing-masing.
Dilain pihak keputusan Bupati Sumbawa untuk menarik mereka secepatnya ke Sumbawa disebabkan oleh alasan bahwa mereka ( 4 mahasiswa ) melanggar prosedur yang ada di Pemda Sumbawa. Alasan ini sangat bertentangan dengan kenyataan semula yang diebabkan oleh alasan bahwa Anggaran belum dibahas di Dewan. Kenyataan Latif Majid lebih memfokuskan pada upaya untuk menggantikan mahasiswa tugas belajar yang telah ada dengan kroni-kroninya. Apa yang dilakukan oleh Latif Majid tak lain adalah pembunuhan karakter pegawai. Padahal hal positif yang telah dikembangkan oleh keempat pegawai pemda tersebut, dengan bersedianya mereka mengeluarkan biaya sendiri merupakan kenyataan positif guna menumbuhkan semangat belajar dan mencari wawasan luas. Yang patut disesalkan Bupati Sumbawa tetap bersikeras tidak akan mengeluarkan SK Tugas belajar meskipun mereka membiayai diri sendiri selama tugas belajar tersebut.
Bandung, 13 Mei 2002
Arif Hidayat
Hasil disposisi sebagai pertimbangan Sekda kepada Bupati menyatakan bahwa permohonan ini patut dikabulkan. Berselang beberapa hari ( tanggal 19 Desember 2001 ) disposisi untuk Sdr. Taufikurrahman dinyatakan ACC oleh Bupati Sumbawa. Disposisi tersebut tertulis disurat nomor 2091/11/2.4/2001 perihal penerimaan calon mahasiswa baru STIA LAN Bandung. Namun beberapa saat kemudian Latif Majid kembali mengganulir surat yang telah di ACC kan tersebut. Tindakan ini dilakukan karena Pemda Sumbawa belum menyediakan dana guna kelanjutan pendidikan ke Jenjang S1. Disaat itu juga Bupati Sumbawa memerintahkan Kabag kepegawaian ( Bpk. Edy Mochtar ) untuk melakukan registrasi terhadap pegawai Tugas belajar yang ada saat itu, yang penekanannya untuk prediksi yang akan datang melanjutkan pendidikan untuk tahun anggaran 2002. Taufikurrahman yang mewakili ketiga rekannya dari STIA LAN melakukan heregistrasi dengan menyerahkan perincian biaya sesuai yang diminta oleh Bupati yang kemudian diserahkan ke kasubbag pengembangan pegawai ( ibu yeyet ).
Beberapa hari setelah daftar anggaran dan Jumlah mahasiswa tugas belajar diserahkan, turunlah disposisi dari Bupati Sumbawa yang dibawa oleh Kabag kepegawaian dan langsung diperlihatkan kepada keempat mahasiswa LAN bersama 2 orang Alumni UGM dan 2 calon mahasiswa baru lainnya, yang isinya menyatakan ACC ( disetujui ) serta akan dimasukkan ke dalam Anggaran 2002 sambil dibicarakan dengan Dewan ( DPRD ). Saat itu Kabag kepegawaian menyatakan; “Alhamdulillah Pak Bupati sudah Acc, dan hal ini kita menunggu pembahasan dengan DPRD”.
Dengan adanya disposisi ini, malam harinya keempat pegawai muda tersebut bertemu dengan Kasubbag Pemngembangan Pegawai ( Ibu Yeyet ) dan memberitahukan agar direstuinya dan diperkenankannya mereka berangkat sehubungan dengan harus melakukan heregistrasi dana semester S1 dan persiapan Wisuda dllnya. Ibu yeyet menyatakan “ Walaupun ini dalam prediksi spekulasi namun diusahakan apabila memang nantinya tidak ada anggaran, maka harus ada kesanggupan biaya sendiri dan tahun berikutnya bisa mengajukan bantuan / dana tugas belajar lag”.. pada akhirnya konsep yang diajukan oleh Ibu Yeyet tersebut disetujui oleh keempat Mahasiswa tugas belajar tersebut.
Keesokkan harinya mereka menghadap Pak Edy Mohctar. Pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa mereka ingin kembali menghadap Bupati untuk mohon restu keberangkatan, namun Pak Edy Mochtar melarang mereka dengan mengatakan “ Tidak usah menghadap lagi karena masalah ini telah dilimpahkan kepada saya, kalian berangkat saja dahulu nanti kami selesaikan disini dan tunggu SK disana saja”.
Merekapun meminta agar dibuatkan surat pengantar / tugas sambil menunggu SK tugas belajar, namun Pak Edy Mochtar mengelak dengan alasan takut dipersalahkan dan mendahului DPRD karena belum selesai pembahasan, jangan-jangan nantinya anggaran ada atau tidak ada.
Kejanggalan mulai terlihat, ternyata setelah keberangkatan keempat pegawai tugas belajar ke Bandung, Bupati Sumbawa kembali membatalkan keputusan yang sebelumnya telah disetujui. Yang pada akhirnya anggaran yang seharusnya diserahkan ke DPRD untuk di bahas sampai detik inipun belum dibahas.
Melihat kondisi yang semakin membingunkan keempat pegawai tersebut kembali menghubungi Kasubbag Pengembangan pegawai dan beliau menyarankan untuk membuat surat permohonan ulang dengan tanggal mudur, yakni tanggal 25 Pebruari 2002. dengan lampiran Surat keterangan dari STIA LAN Bandung dan Surat pernyataan sanggup biaya sendiri, karena dana untuk mereka tidak ada langkah ini ditempuh dengan harapan bahwa SK tugas belajar dengan biaya sendiri akan segera dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa. Kenyataan ini semakin membingungkan yang diakibatkan oleh kebijakan Bupati bahwa keempat mahasiswa tersebut akan ditarik kembali ke Sumbawa sehubungan dengan adanya penataan personil pegawai.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh keempat mahasiswa tugas belajar tersebut, karena selama ini mereka telah menaggung biaya hidup dengan modal sendiri selama hampir setengah tahun. Ditambah lagi mereka telah menempuh pendidikan selama 1 ( satu semester ) yang hanya dibutuhkan 2 semester lagi untuk menyelesaikan jenjang S1. Sewa rumah selama setahun penuh telah mereka bayarkan, begitu pula dengan biaya kuliah di STIA telah mereka keluarkan dengan dana masing-masing.
Dilain pihak keputusan Bupati Sumbawa untuk menarik mereka secepatnya ke Sumbawa disebabkan oleh alasan bahwa mereka ( 4 mahasiswa ) melanggar prosedur yang ada di Pemda Sumbawa. Alasan ini sangat bertentangan dengan kenyataan semula yang diebabkan oleh alasan bahwa Anggaran belum dibahas di Dewan. Kenyataan Latif Majid lebih memfokuskan pada upaya untuk menggantikan mahasiswa tugas belajar yang telah ada dengan kroni-kroninya. Apa yang dilakukan oleh Latif Majid tak lain adalah pembunuhan karakter pegawai. Padahal hal positif yang telah dikembangkan oleh keempat pegawai pemda tersebut, dengan bersedianya mereka mengeluarkan biaya sendiri merupakan kenyataan positif guna menumbuhkan semangat belajar dan mencari wawasan luas. Yang patut disesalkan Bupati Sumbawa tetap bersikeras tidak akan mengeluarkan SK Tugas belajar meskipun mereka membiayai diri sendiri selama tugas belajar tersebut.
Bandung, 13 Mei 2002
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda