Kamis, 31 Juli 2008

Arogansi Penguasa Lokal

. Kamis, 31 Juli 2008

Martabat manusia merupakan sumber dari seluruh ha-hak asasi manusia.
Ia dalah bukti bagi sifat kemanusiaan manusia yang membedakannya dari binatang dan mahkluk-makhluk lainnya. Martabat itulah yang menjinakkan kebiasaan kasar pada zaman dahulu dan menghendaki disusunnya hukum sipil dan agama.


Jika penguasa mempertaruhkan martabatnya sebagai binatang, tak lain kondisi masyarakat kita merupakan masyarakat bar-bar yang meletakkan hukum rimba sebagai bagian untuk menyelesaikan semua persoalan. Penguasa sebagai representatif masyarakat dalam menjalankan roda administrasi adalah realita diterapkan konsep Trias Politika dalam mengatur kehidupan bermasyarakat negara kita. Tiga pemisahan yang jelas antara, Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif mempunyai peran sendiri dalam mengatur berbagai sendi kehidupan bernegara. Otonomi yang dikumandangkan semenjak awal tahun ini masih diterjemahkan oleh penguasa lokal sebagai bagian untuk mengembalikan kembali kerajaan kecil dalam wilayah masing-masing. Kenyataan riel menunjukkan itu, kasus arogansi yang ditunjukkan oleh kader pemerintahan Sumbawa tak bisa diterbantahkan dengan akal sehat. Dengan sewenang-wenangnya Oknum salah seorang camat di Sumbawa yang bernisial BS dengan kekuasaan memukul seorang warganya sendiri. Persoalan ini janganlah dianggap sebagai kejadian lumrah, tanpa penanganan yang serius niscaya kejadian serupa akan menjadi legalitas penguasa lokal untuk memaksakan rakyatnya. Tanpa disadari masyarakat dengan mudah akan meniru perilaku Oknum Camat tersebut.

Hak-hak asasi manusia dan perlindungannya telah diatur dengan undang- undang, begitu pula dalam teori – teori identitas yang menunjukkan ke jalan lurus. Namun dalam realitanya kadang-kadang jauh dari semua itu. Bahkan sering kita temukan contoh-contoh penghancuran dan pelenyapan hak-hak dan kebebasan tersebut. Anehnya usaha pelenyapan dan pembinasan hak-hak tersebut dilegalisir dengan dalih untuk mempertahankannya. Sehingga termasyhurlah ucapan Madame Roland “ Wahai kebebasan, betapa banyak kejahatn dilakukan orang atas namamu”

Kejadian pemukulan Camat BS terhadap warganya merupakan repsentasi arogansi nyata dari prilaku seorang birokrat yang mematrikan kekuasaannya atas nama koncoisme. Keyakinan yang kuat terhadap genggagam pengaruh kekusaan didaerah yang melibatkan penguasa tertinggi daerah yaitu Bupati memberikan paradigma overacting dalam melakukan segala bentuk tindakan. Tanpa disadari sebuah kekuasaan akan ada batasnya, mungkin untuk saat ini ia dan lingkarannya masih berkuasa namun untuk masa yang lain tidak mustahil akan menjadi korban dan prilakunya tersebut. Belum terhapus dalam ingatan kita, BS sampai saat ini masih menjalani proses hukum diwilayah Sumbawa dengan kasus pemukulan juga. Namun dengan kekuasaan penguasa saat ini camat BS ini masih berkeliaran dan masih menjabat sebagai layaknya Camat yang sama sekali tak berkasus.

Manusia adalah sentral dalam membicarakan berbagai macam hak. Korban pemukulan Camat BS dapat melakukan tindakan hukum terhadap apa yang telah dialaminya. Satu hal yang mungkin terjadi, pemutarbalikkan fakta akan sangat mungkin dilakukan oleh oknum BS tersebut. Dimana kekuatan uang merupakan pengaruh besar dalam mempengaruhi proses hukum yang akan berjalan. Kenyataan pahit mungkin akan dialami oleh korban pemukulan, bahwa yang bersalah adalah korban itu sendiri. Berbagai trik pasti akan dilakukan, mengingat posisi hukum diSumbawa masih sebatas hasil tanda tanya. Yang pasti dirugikan adalah korban tersangka itu sendiri.

Mengurut pada penanganan hukum di Sumbawa, setidaknya gambaran apatis terhadap penyelesaian fair akan tetap menghantui kita. Dari komponen Yudikatif baik kejaksaan maupun kepolisian sama-sama terkukung dalam satu payung penguasa yang otoriter ditingkat lokal, yang hasilnya sudah tentu bukan menujukkan posisi penyelesaikan hukum yang sebenarnya apalagi memperjuangkan penegakan hukum.

Penyelesain hukum yang tidak jelas terhadap berbagai kasus di Sumbawa setidaknya akan mnghasilkan rasa frustasi dalam masyarakat. Lambat-laun masyarakat akan terbawa dalam arus emosional sesaat yang penyelesaikan menumbuhkan dendam berantai. Secara praktis masyarakat dengan mudah melakukan pembalasan hukum dengan kekerasan seperti halnya kejadian saat ini yang acapkali terjadi.

Marginalisasinya posisi rakyat Sumbawa dimata penguasa lokal tak lain di sebabkan oleh rasa Arogansi dan otoriternya lingkaran penguasa untuk menujukkan Power yang dimilikinya. Masa waktu menjabat posisi strategis dalam pemerintahan rakayat Sumbawa ini benar-benar dimanfaatkan sebagai ladang pemerasan terhadap hak asasi yang dimiliki oleh rakyat Sumbawa. Kenyataan riel menunjukkan, proses intimidasi akan dilakukan jika masyarakat mulai terbuka untuk mempersolakan kasus yang sedang terjadi.

Satu hal yang tidak disadari oleh penguasa Sumbawa saat ini kekuasaan manusia ada batasnya, apalagi masa kekuasaan Bupati hanya lima tahun dan tak mungkin kekuasaan tersebut akan terpegang seumur hidup. Sindrom negatif justru akan menghantui penguasa arogansi saat ini, jika mereka tidak lagi memegang kekuasaan. Masyarakat bisa jadi akan melakukan pembalasan dengan aturan mereka sendiri. “senjata makan tuan” bisa terbuktikan suatu saat.

Mengantisipasi untuk tidaknya masyarakat melakukan pembalasan tak lain kesadaran penegak hukum untuk menerapkan perlakuan yang adil dalam berbagai kasus yang sedang dan akan terjadi. Jika saat ini korban pemukulan malah menjadi korban kembali dari proses hukum yang ada niscaya gambaran hukum rimba akan menjadi kenyataan.

Begitu pula sikap tegas jajaran Eksekutif dalam menyikapi kejadian serupa merupakan harapan jelas dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Andaikata dengan sengaja jajaran eksekutif terutama Bupatinya menutupi atau malah membalikkan fakta kejadian, , masyarakat Sumbawa setidaknya akan mulai terpasung dengan hak-hak asasi yang dimilikinya. Penulis sangat apatis untuk menilai keberanian Bupati Sumbawa dalam mengambil tindakan hukum terhadap camat BS ini, mengingat BS sendiri merupakan lingkaran inti Bupati Sumbawa dalam mengukuhkan kekuasaanya di Sumbawa. Kalau memang fakta ini yang terjadi di Sumbawa, apalagi yang bisa diharapkan ? tindakan masyarakat ? No. Penegakan hukum yang fair oleh jajaran hukm itulah jawabannya. Kalau penegak hukum sudah termakan dengan kekuatan uang penguasa, tak lain kondisi Sumbawa adalah penguasa Bar-bar atau penguasa Jahiliyah dalam zaman kegelapan..

Siapakah yang bermatabat dan tidak bermatabat, kita bisa menilainya….InsyaAllah.



Bandung, October 14, 2001

Arif Hidayat



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com