29/06/2006 19:05 - Hukum & Kriminal/Headline News
Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dinilai tidak akomodatif dan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Demikian antara lain sorotan Koalisi Perlindungan Saksi berkaitan dengan RUU dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/6).
Sebanyak 22 pewakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi tersebut, di antaranya Indonesia Corruption Wacth, Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat, LBH Apik Jakarta, Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Arif Hidayat, salah satu anggota Koalisi mengatakan, RUU ini hanya memberi perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus besar, seperti kejahatan terorisme, korupsi, narkoba dan tiga kasus besar lainnya. RUU tidak menyinggung perlindungan terhadap saksi ahli dan dan konpensasi dana terhadap saksi. RUU ini juga sama sekali tidak menyinggung perlindungan saksi sekaligus menjadi korban bagi kaum perrempuan dalam kekerasan rumah tangga.(DEN)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda