Minggu, 14 Desember 2008

Koalisi LSM Kritik MA Dinilai Berbuat Sewenang-wenang

. Minggu, 14 Desember 2008

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang Mahkamah Agung terhadap tiga hakim ad hoc tindak pidana korupsi, I Made Hendra Kusumah, Dudu Duswara, dan Achmad Linoh.

Pemeriksaan MA terhadap tiga hakim ad hoc tipikor dinilai sudah keterlaluan dan sebuah bentuk arogansi kekuasaan dari para pimpinan MA terhadap ketiga hakim ad hoc tipikor ini. Desakan ini diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar 10 lembaga swadaya masyarakat yang selama ini peduli dalam masalah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Jakarta, Jumat (7/7). Jumpa pers ini digelar kalangan LSM yang tak terima atas tindakan sewenang-wenang MA dan Pengadilan Tinggi Tipikor yang memeriksa ketiga hakim ad hoc tipikor bak terdakwa.

"Kami menuntut dihentikannya model penghakiman secara represif. Argumen pengawasan internal sengaja digunakan bukan untuk mengungkap indikasi penyimpangan, tetapi justru pemutarbalikkan fakta untuk menutupi, mengalihkan, dan mencoba menghapus sebab yang sesungguhnya menjadi inti dari permasalahan dalam insiden walk outnya ketiga hakim ad hoc," kata Arif Hidayat dari Masyarakat Transparansi Indonesia.

Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menjelaskan, presiden memiliki kewenangan untuk menghentikan kesewenang- wenangan pimpinan MA terhadap tiga hakim ad hoc tipikor ini karena hakim ad hoc tipikor diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Lanjut Firmansyah, pemeriksaan yang dilakukan oleh MA sebagai pemutarbalikan fakta. Sebab, apa yang terjadi di persidangan adalah ketiga hakim ad hoc tipikor ini terpaksa melakukan walk out karena ketua majelis hakim tipikor Kresna Menon secara sepihak menolak bermusyawarah saat Kresna memutuskan untuk menolak menghadirkan Bagir Manan yang menjadi saksi kunci kasus suap di tubuh MA.

"Pimpinan MA menganggap versi kebenaran adalah versi mereka. Mereka tidak peduli dengan apa yang telah terjadi di persidangan, bahkan fakta itu dengan mudah diputarbalikkan. Tindakan MA merupakan bentuk teror nyata dari aparat yang diagungkan kepada hakim ad hoc tipikor yang bukan berasal dari karier. Kita lihat teror MA sudah memiliki implikasi kepada hakim ad hoc yang baru, padahal hakim-hakim ad hoc ini merupakan darah baru untuk memperbaiki wajah peradilan," ungkap Arief.

Kritik keras juga dilontarkan jaksa penuntut umum perkara Harini Wijoso, Khaidir Ramly. Khaidir meminta semua pihak, termasuk DPR, tidak berdiam diri melihat perlakuan semena-mena terhadap ketiga hakim ad hoc tipikor. "Saya sedih melihat mereka diperlakukan begitu. Seharusnya pimpinan pengadilan bukan hanya melihat walk out-nya saja, tetapi mengapa mereka melakukan walk out, itu harus dilihat. Mereka terpaksa walk out karena ketua majelis menolak bermusyawarah soal pemanggilan Bagir Manan," ungkap Khaidir.

Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko membantah tudingan bahwa MA telah berlaku sewenang-wenang terhadap tiga hakim ad hoc. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan karena mereka ditengarai melanggar kode etik hakim dengan aksi walk out-nya. Perbedaan pendapat seharusnya dicatat dalam berita acara persidangan (BAP). "MA tidak sewenang-wenang. MA hanya memerintahkan pengadilan tinggi memeriksa ketiga hakim tersebut seputar walk out yang mereka lakukan. Mereka tidak dijadikan tersangka," kata Djoko.

Hasil pemeriksaan, kata Djoko, akan disampaikan ke Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diteruskan ke MA. Hingga kini belum dapat dipastikan apakah hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ataukah tidak. "Kalau dipandang perlu, baru akan dilanjutkan ke MKH," kata dia. (ana/VIN)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0607/08/Politikhukum/2792306.htm

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Terima Kasih Tas Komentar Anda

 

Artikel Terkait


© Copyright 2008. www.arifhidayat.com. All rightsreserved | www.arifhidayat.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com