Penegakan Hukum “Key Access” Newmont kembali ke Dodo Rinti
Spekulasi terus keberkembang, Manajemen PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) belum memutuskan secara resmi apakah mereka akan kembali melanjutkan eksplorasi di Dodo Rinti, Sumbawa. Hengkangnya PTNNT dari Dodo Rinti diakibatkan terbakarnya Kamp. Eksplorasi oleh ratusan masyarakat Ropang pada akhir Maret lalu
Akibat dari pembakaran tersebut ada belasan orang ditahan karena diduga sebagai pelaku pembakaran Kamp. Eksplorasi PT.NNT tersebut. Kini mereka masih menjalani proses hukum di Polres Sumbawa.
Upaya berbagai komponen untuk menyakinkan PT. NNT agar segera melakukan aktivitasnya tidak berhenti pada aksi damai yang dilakukan ribuan massa awal April lalu. Intinya ribuan massa tersebut meminta agar PT. NNT segera beraktivitas kembali di Dodo Rinti. Beberapa hari yang lalu, Wagub NTB, H.B. Thamrin Rayes juga meminta agar PT.NNT untuk beraktivitas kembali di Dodo Rinti.
Hengkangnya PT. NNT dari Dodo Rinti tak semudah pikiran kita dalam mempersepsikan mereka akan kembali dalam waktu singkat. Persoalan investasi tambang terletak pada jaminan keamanan dimana penentu kebijakan didaerah setempat juga proaktif menciptakannya. Terlepas dari keinginan masyarakat Sumbawa agar PT.NNT kembali beraktivitas di Dodo Rinti, ada beberapa hal yang akan menjadi kunci masuk PT. NNT mau kembali ke Dodo Rinti. Kunci yang ada di depan mata kita adalah penaganan proses hukum terhadap pelaku pembakaran PT. NNT. Manajemen PT.NNT menilai pelaku yang membakar kamp. Ekslorasi PT. NNT telah melakukan perbuatan kriminalitas dan sudah tentu pola penyelesainnya harus menempuh jalur hukum. Kaca mata berpikir dalam koridor penegakan hukum ini harus dapat dicermati oleh penentu kebijakan di Sumbawa. Dampaknya jika pelaku pembakaran PT.NNT tidak diproses secara hukum maka bisa jadi PT.NNT akan berpikir seribu kali untuk kembali ke Dodo Rinti. Adanya jaminan keamanan dari berbagai komponen masyarakat agar PT. NNT dapat beraktivitas kembali di Dodo Rinti, belum sepenuhnya sebagai final point PT. NNT memutuskan kembali ke Dodo Rinti.
Sektor pertambangan merupakan investasi jangka panjang dengan pengembalian modal kerja yang juga cukup lama, pihak investor dalam hal ini PT. NNT tentu sudah memikirkan multiplier effect jika penanganan pelaku pembakaran PT.NNT tidak diseriusi oleh aparat penegak hukum. Setidaknya sampai saat ini managemen PT.NNT belum menjanjikan apakah mereka akan beraktivitas kembali ke Dodo Rinti.
Ada beberapa scenario yang mungkin diambil oleh manajemen PT.NNT apakah memutuskan kembali beraktivitas di Dodo Rinti, diataranya pertama, Jika semua pelaku, baik yang langsung dan tidak langsung terlibat pembakaran PT.NNT divonis bersalah oleh pengadilan, maka peluang PT. NNT untuk kembali ke Dodo Rinti cukup besar
Kedua, Jika proses hukum tidak berjalan, PT. NNT akan menunda aktivitasnya sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
Dalam proses penundaan ini, bisa jadi PT. NNT akan menempuh kebijakan untuk menjual hak konsensi wilayah Dodo Rinti kepada pihak lain. Proses pengalihan hak konsensi ini merupakan hal yang sangat wajar didalam bisnis pertambangan, apalagi jaminan keamanan dilokasi pertambangan sangat minim, maka kebijakan ini dianggap sebagai jalan keluar terbaik untuk mengembalikan investasi yang sudah ditanamkan.
Tanggung Jawab Pemegang Saham
Operasi pertambangan PT.NNT yang ada di Sumbawa tidak sepenuhnya dimiliki oleh PT Newmont, ada dua perusahaan lain yang memiliki saham dipertambangan tersebut yaitu PT. Sumitomo dan PT. Fukuafu Indah. Jika melihat dari komposisi saham di PT.NNT memang PT.Newmont memiliki porsi terbesar diikuti oleh PT. Sumitomo dan PT. Fukuafu.
Jika mempertimbangkan dari kepemilikan saham tersebut seharusnya ketiga pemilik saham bertanggungjawab terhadap kebijakan perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya ternyata hanya PT. NNT yang keluar sebagai single player dalam memutuskan kebijakan perusahaan terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat. Operasional PT. NNT yang sudah mamasuki tahun ketujuh ternyata tidak menampakkan keinginan dari PT. Sumitomo dan PT. Fukuafu untuk memberdayakan masyarakat yang ada dilingkar tambang.
Sumitomo dan Fukuafu hanya tercatat diatas kertas bahwa mereka mempunyai hak untuk menerima deviden dari operasional pertambangan, selebihnya tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dilingkar tambang tidak pernah terlihat. Seharusnya Sumitomo dan fukuafu juga melakukan pemberdayaan mengingat keuntungan operasional tambang pasti mengalir ke dalam pundi kedua perusahaan itu.
Jakarta, 4 May 2006
Arif Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda