Sejenak kita mengamati tingkah laku Ikan hias yang hilir mudik didalam Singasanah kecil “Aquarium”. Sungguh indah dalam pandangan kita sebagai penikmat kebebasan dari Ikan yang dipisahkan dari habitat alamnya. Batasan dengan ruang kaca yang bening memberikan ruang gerak terbatas akan kebebasan Ikan yang seharusnya berhak menentukan apa yang hendak dijalaninya. Sudah tentu monitor kebebasan akan terfokus pada pemilik aquarium itu yang suatu saat berhak untuk menghancurkan kehidupan yang ada pada ikan tersebut. Pandangan serupa kini banyak ditolerir pada pemahaman penguasa daerah yang acap kali menggunakan kebeningan kaca aquarium untuk tetap mempertahankan hegemmoni kekuasaannya. Daerah kuasanya dianggap sebagai patron Hak Milik dalam kelompok terbatas sehingga penyalahgunaan wewenang dianggap sebuah proses legalitas.
Landasan hukum yang digunakan Bupati Sumbawa adalah Keppres 18/2000 yang diinterpretasikan sebagai wewenang penuh Bupati untuk mencopot Panitia Tender. Padahal menurut Keppres tersebut pencopotan bisa dilakukan bila ada pembuktian terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang panitia tender. Polemik yang terjadi saat ini merupakan permainan kepentingan politis akan siapa yang diuntungkan dan dirugikan. Semangat yang melatarbelakangi “Bupati” untuk mencopot panitia tender sebenarnya tak lain adalah sebuah kepentingan politis akan kelompok mereka yang tidak diuntungkan dalam proses tender yang telah diumumkan tersebut. Kalau kita membandingkan seberapa besar kepentingan kelompok penguasa ini bersikeras, maka ada baiknya kita memutar ulang apa yang telah terjadi ditahun 2001. fakta mengambarkan kepada masyarakat Sumbawa hasil tender yang diumumkan menguntungkan kelompok Bupati, nyatanya penyimpangan banyak terjadi meskipun evaluasi ulang membuktikan itu. Serta sanggahan yang begitu banyak ujungnya kasus yang ada dipetieskan. Disinilah kepentingan politis sang penguasa berperan.
Dalam Keppres 18/2000 tersebut disebutkan tender yang sudah ditetapkan pemenangnya tidak bisa dievaluasi ulang kecuali ada sanggahan dari rekanan yang ikut tender tersebut. Mekanisme sudah tentu berdasarkan acuan hukum yang jelas bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang secara Yuridis tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pejabat berwenang ( Bupati ) dapat mengambil tindakan seperti pencopotan panitia bila kebenaran dalam sanggahan dapat dibuktikan.
Apa yang menjadi rumor saat ini di Sumbawa, bahwa hasil tender yang telah diumumkan akan ditender ulang atau tender dinyatakan batal karena intervensi Bupati seharusnya tidak terjadi. Karena menurut Keppres pelelangan gagal disebabkan karena hal-hal tertentu, bukan karena sanggahan. Jika terjadi sanggahan maka langkah yang dilakukan adalah evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran bukan tender ulang. Dilain pihak jika terjadi beda pandangan antara Pimpro dan panitia Tender, harus diadakan Musyawarah. Hasil Musyawarah inilah akan menetapkan, menerima atau penetapan pemenang tender, evaluasi ulang dan membuat keputusan bersama Pimro dan panitia tentang hasil musyawarah tersebut.
Yang cukup janggal adalah keingginan Bupati untuk melakukan Pencopotan Panitia tender yang dilajutkan dengan melakukan tender ulang untuk proses tender yang sudah diumumkan melainkan juga untuk pembangunan jembatan yang tendernya belum diumukan. Kenyataan ini cukup menimbulkan tanda tanya, karena penetapan pemenang saja belum ditetapkan tapi keinginan untuk melakukan tender ulang sudah muncul.
Apa yang terjadi jika intervensi kuat dari Bupati ini terlaksana bukan mustahil akan menimbulkan konflik yang lebih besar karena panitia tender sebelumnya dicopot begitu saja serta rekanan yang dinyatakan dalam proses lelang gagal tidak bisa lagi diukutsertakan dalam tender selanjutnya.
Tumpang tindih wewenang Bupati akan pemahaman Keppres 18/2000 memberikan efek domino akan penerapan hukum ditanah Sumbawa. penegasan yang jelas akan isi dari Keppres ini menghasil sebuah acuan dan pedoman dalam pengadaan tender. Kalau membaca isi dari pasal-pasal yang ada dalam Keppres tersebut maka seharusnya Bupati Sumbawa tidak bisa mengintervensi Panitia tender dengan seenaknya saja. Pencopotan yang bisa dilakukan dalam koridor wewenang Bupati harus didasarkan pada pembuktian dan fakta, bahwa panitia yang melakukan tender benar-benar telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya. Kewenangan Bupati untuk memutuskan apakah panitia tender bersalah atau tidak sama sekali tidak dicantumkan, yang bisa menentukan bersalah atau tidaknya panitia tender adalah keputusan hasil evaluasi setelah melewati berbagai proses yang ada. Mekanisme proses dan hukum sanggahan juga dengan jelas diatur dalam Keppres 18 / 2000 tersebut. Untuk membuktikan indikasi KKN dalam tender proyek ini seharusnya peran Badan Pengawas Daerah ( Bawasda ) Sumbawa lebih dioptimalkan. Yang pada akhirnya wewenang masing-masing dinas dan badan yang ada bisa difungsikan bukan diambil alih oleh peran Bupati Sumbawa.
Yang dibutuhkan di Sumbawa saat ini adalah keadilan, jangan sampai pegawai yang tidak mempunyai akses kekuasaan menjadi korban dari bagian kekuasaan yang lebih tinggi. Kalau mau lebih fair maka tengoklah kebelakang seberapa besar penyelewengan yang telah dilakukan setahun lalu dengan sinyalemen yang berkembang saat ini. Aturan hukum sudah jelas maka gunakanlah perangkat hukum yang sudah ada, bisa jadi kalau kita membuka kembali lembaran-lembaran tender tahun 2001 kelompok yang saat ini merasa dirugikan malah akan terbuka semua boroknya.
Akan sangat berlapang dada andaikata pembuktian akan kebenaran penyelewengan bisa dibuktikan oleh badan-badan terkait seperti Bawasda maupun di pengadilan, dan setelah itu Bupati Sumbawa bisa memecat, mencopot bahkan menggantikan siapa saja yang terlibat bukan menggantikan mereka atas dasar sinyalemen yang belum dibuktikan secara Yuridis.
Bandung, 17 July 2002
Arif Hidayat
Gubernur Profesional
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Tas Komentar Anda